FILIPINA

RUU Insentif Pajak Diyakini Bikin Negara Kompetitif di ASEAN

Dian Kurniati | Jumat, 01 Mei 2020 | 07:00 WIB
RUU Insentif Pajak Diyakini Bikin Negara Kompetitif di ASEAN

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews—Menteri Keuangan Filipina Carlos Dominguez III meyakini RUU Rasionalisasi Pajak Penghasilan Komprehensif dan Insentif bakal membuat Filipina menjadi kompetitif di kawasan ASEAN.

Dominguez mengatakan RUU sangat dibutuhkan untuk memulihkan perekonomian Filipina, yang kini tertekan akibat pandemi virus Corona. Rancangan beleid itu tinggal menunggu persetujuan Kongres sebelum resmi diberlakukan.

“Dengan cara itu, kami akan membantu semua orang di seluruh dunia dengan mengurangi pajak penghasilan perusahaan. Saya merasa ini bisa menjadi program stimulus perekonomian yang signifikan,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Dominguez menilai RUU tersebut akan membuat pemberlakuan insentif pajak di Filipina lebih tepat sasaran. Selama 40 tahun terakhir, UU insentif pajak hanya menguntungkan investor, bukan pemerintah maupun perekonomian.

Sementara pada RUU, Dominguez menginginkan kebijakan yang sesuai untuk setiap sektor industri di filipina. RUU itu pun telah melewati kajian tentang insentif yang dibutuhkan para investor.

Dominguez meyakini pengesahan RUU Rasionalisasi Pajak Penghasilan Komprehensif dan Insentif akan membuat Filipina sangat kompetitif di kawasan.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru! Download di Sini

Dalam proposalnya, perusahaan asing diberikan dua opsi, salah satunya pembebasan PPh atau tax holiday selama 2 hingga 4 tahun, dan kemudian dikenakan tarif pajak khusus untuk pendapatan kotor selama 3 hingga 4 tahun.

Jika RUU itu disetujui tahun ini, tarif pajak khusus atas pendapatan kotor akan meningkat dari yang saat ini 5% menjadi 8% tahun ini. Kemudian, akan kembali meningkat masing-masing sebesar 1% pada 2021 dan 2022.

Sekretaris Perencanaan Sosial Ekonomi Karl Chua sebelumnya mengatakan tax holiday dan tarif khusus pada opsi pertama dapat diperpanjang hingga 12 tahun, bahkan lebih lama dari periode 5 tahun yang ditawarkan Thailand.

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Adapun opsi keduanya adalah pengenaan tarif PPh badan reguler dengan potongan yang ditingkatkan selama 5-8 tahun, yang bisa diperpanjang 3-4 tahun.

Pengurangan yang diusulkan pada opsi kedua mencakup pemotongan biaya listrik hingga 50%, serta pengurangan tambahan biaya tenaga kerja untuk mempromosikan penciptaan lapangan kerja hingga 50%.

Ada pula tambahan pemotongan pada penelitian dan pengembangan (R&D) untuk mempromosikan inovasi hingga 100%, serta pengurangan tambahan pada biaya input domestik untuk mendorong rantai pasokan domestik sebesar 50%. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 14 Desember 2024 | 11:45 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru! Download di Sini

Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?