PERDAGANGAN BERJANGKA

RPP tentang Peralihan Wewenang Pengawasan Kripto Rampung 6 Bulan Lagi

Redaksi DDTCNews | Senin, 27 Februari 2023 | 11:30 WIB
RPP tentang Peralihan Wewenang Pengawasan Kripto Rampung 6 Bulan Lagi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan merampungkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur mekanisme pengalihan wewenang pengawasan transaksi kripto paling lama 6 bulan mendatang. RPP tersebut tengah disusun oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan dan kementerian/lembaga lainnya yang terkait.

Seperti diketahui, UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menggeser kewenangan pengawasan perdagangan aset kripto dari yang sebelumnya oleh Bappebti kini menjadi di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pemerintah sepakat memberikan periode peralihan selama 2 tahun.

"Sebelum masa peralihan berakhir, kami menargetkan seluruh kelembagaan pada ekosistem perdagangan fisik aset kripto segera terbentuk," ujar Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam Diskusi Bulan Literasi Aset Kripto, dikutip pada Senin (27/2/2023).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Keberadaan lembaga ekosistem perdagangan fisik aset kripto, menurut Jerry, merupakan penegasan komitmen pemerintah terhadap perkembangan perdagangan fisik aset kripto yang adil.

Perlu dipahami, pergeseran kewenangan pengawasan dari Kemendag ke OJK bertujuan mengintegrasikan pengelolaan dan pengawasan aset kripto dan perdagangan derivatif dengan pengelolaan keuangan secara menyeluruh. RPP yang disusun juga mengatur tentang masa transisi pemindahan kewenangan.

Pasal 6 UU PPSK menyebutkan OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital dan aset kripto.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Aset kripto sendiri makin punya tempat di tengah masyarakat Indonesia. Kemendag mencatat aset kripto menjadi salah satu opsi investasi yang makin diminati, terutama bagi anak muda. Lebih dari 50% pelanggan aset kripto di Indonesia adalah anak muda berusia 18-35 tahun.

Masyarakat yang ingin bertransaksi aset kripto perlu memastikan produk yang dibelinya memiliki legalitas. Bappebti menerbitkan Peraturan Bappebti 11/2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Beleid itu menetapkan ada 383 jenis aset kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia, dengan 10 di antaranya adalah aset kripto lokal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN