Ilustrasi.
DUBAI, DDTCNews – Pemerintah Uni Emirat Arab memberikan relaksasi pajak berupa potongan atau diskon sebesar 70% atas nilai sanksi administrasi yang dikenakan kepada wajib pajak sebelum 28 Juni 2021.
Otoritas pajak Uni Emirat Arab, Federal Tax Authority (FTA) mengatakan diskon tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan dan mendukung dunia usaha melalui penetapan kembali atas sanksi administrasi yang belum dibayar.
Wajib pajak hanya harus membayar sanksi administrasi sebesar 30% dari yang sebelumnya dikenakan oleh FTA. Tentu, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas keringanan sanksi ini,” sebut FTA dalam keterangan resmi, Rabu (16/6/2021).
Pertama, sanksi administrasi yang direlaksasi adalah sanksi yang dikenakan berdasarkan Cabinet Decision 40/2017 dan dikenakan sebelum 28 Juni 2021.
Cabinet Decision 40/2017 telah berlaku sejak 24 September 2017. Meski demikian, terdapat beberapa jenis sanksi administrasi dalam beleid tersebut yang baru berlaku pada 1 Oktober 2017 dan 1 Januari 2018.
Kedua, wajib pajak harus melunasi seluruh utang pajaknya sebelum 31 Desember 2021. Ketiga, wajib pajak harus membayar sanksi administrasi sebesar 30% dari yang seharusnya dikenakan terhitung sejak 28 Juni hingga sebelum 31 Desember 2021.
"Kebijakan ini akan membebaskan wajib pajak dari beban sanksi administrasi sebesar 70% dari yang seharusnya terutang dan akan diterapkan secara otomatis bila wajib pajak memenuhi persyaratan yang ditentukan," tulis FTA. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.