UNI EMIRAT ARAB

Ringankan Beban Pengusaha, Sanksi Pajak Bisa Didiskon Hingga 70%

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Juni 2021 | 10:30 WIB
Ringankan Beban Pengusaha, Sanksi Pajak Bisa Didiskon Hingga 70%

Ilustrasi.

DUBAI, DDTCNews – Pemerintah Uni Emirat Arab memberikan relaksasi pajak berupa potongan atau diskon sebesar 70% atas nilai sanksi administrasi yang dikenakan kepada wajib pajak sebelum 28 Juni 2021.

Otoritas pajak Uni Emirat Arab, Federal Tax Authority (FTA) mengatakan diskon tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan dan mendukung dunia usaha melalui penetapan kembali atas sanksi administrasi yang belum dibayar.

Wajib pajak hanya harus membayar sanksi administrasi sebesar 30% dari yang sebelumnya dikenakan oleh FTA. Tentu, terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas keringanan sanksi ini,” sebut FTA dalam keterangan resmi, Rabu (16/6/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pertama, sanksi administrasi yang direlaksasi adalah sanksi yang dikenakan berdasarkan Cabinet Decision 40/2017 dan dikenakan sebelum 28 Juni 2021.

Cabinet Decision 40/2017 telah berlaku sejak 24 September 2017. Meski demikian, terdapat beberapa jenis sanksi administrasi dalam beleid tersebut yang baru berlaku pada 1 Oktober 2017 dan 1 Januari 2018.

Kedua, wajib pajak harus melunasi seluruh utang pajaknya sebelum 31 Desember 2021. Ketiga, wajib pajak harus membayar sanksi administrasi sebesar 30% dari yang seharusnya dikenakan terhitung sejak 28 Juni hingga sebelum 31 Desember 2021.

"Kebijakan ini akan membebaskan wajib pajak dari beban sanksi administrasi sebesar 70% dari yang seharusnya terutang dan akan diterapkan secara otomatis bila wajib pajak memenuhi persyaratan yang ditentukan," tulis FTA. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar