INSENTIF PAJAK

Ribuan WP di Kanwil DJP Nusa Tenggara Sudah Manfaatkan Insentif Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 07 November 2020 | 10:17 WIB
Ribuan WP di Kanwil DJP Nusa Tenggara Sudah Manfaatkan Insentif Pajak

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Nusa Tenggara Belis Siswanto memaparkan materi dalam webinar bertajuk Peran Pajak dalam Mengatasi Resesi dan Pemulihan Ekonomi di tengah Pandemi Covid-19.

MATARAM, DDTCNews – Pemerintah telah menggelontorkan beragam subsidi dan insentif pajak untuk membantu masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Nusa Tenggara Belis Siswanto mengatakan hal tersebut dalam webinar bertajuk Peran Pajak dalam Mengatasi Resesi dan Pemulihan Ekonomi di tengah Pandemi Covid-19. Pemberian insentif pajak, sambungnya, untuk menggerakan perekonomian pada masa pandemi.

“Pengaturan dan perubahan insentif pajak diberikan dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (PEN), menjangkau lebih banyak wajib pajak untuk memanfaatkan insentif, serta menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat hingga pada akhirnya dapat menggerakan perekonomian,” katanya, Sabtu (7/11/2020).

Baca Juga:
Soal Batas Omzet GloBE, Perusahaan Perlu Perhatikan Lapkeu Konsolidasi

Berbagai macam insentif pajak tersebut, lanjut Belis, sudah diberikan pemerintah. Dia menerangkan sejak pertengahan Maret hingga Agustus 2020, pemerintah telah merilis berbagai aturan sebagai dasar hukum pemberian insentif pajak.

Belis kemudian menjelaskan mengenai realisasi pemanfaatan insentif pajak di lingkup Kanwil DJP Nusa Tenggara. Dia menyebut insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sudah dimanfaatkan oleh 901 wajib pajak.

Selanjutnya, insentif PPh final UMKM sudah dimanfaatkan 1.852 wajib pajak, insentif PPh Pasal 25 dimanfaatkan 450 wajib pajak, relaksasi SPT Tahunan dimanfaatkan 84 wajib pajak. Sementara itu, PPh Pasal 22 Impor belum ada yang mengajukan, tetapi ada 22 wajib pajak yang memenuhi syarat.

Baca Juga:
Tahun Ini, Pemkot Masih Lanjutkan Program Diskon BPHTB PTSL 30 Persen

Dalam kesempatan tersebut, Belis menerangkan mengenai ketentuan dan prosedur pengajuan hingga pertanggungjawaban atas 6 insentif yang diberikan dalam PMK 110/2020. Dia juga menyampaikan apresiasinya atas dukungan civitas akademika terutama dari Universitas Mataram.

“Mari kita dorong tumbuh kembang perekonomian nasional dan Nusa Tenggara, khususnya NTB, dengan peran aktif semua masyarakatnya. Ini termasuk kalangan civitas akademika, khususnya dari Universitas Mataram. Pajak adalah tulang punggung negara. Dengan dukungan masyarakat NTB diharapkan kita bisa lebih mandiri lagi untuk mensejahterakan masyarakat,” ujarnya.

Wakil Dekan III FEB Universitas Mataram Akhmad Jupri dalam sambutannya mengatakan pajak mengambil peran luar biasa pada masa pandemi. Menurutnya, pajak tidak hanya menjadi sumber penerimaan, tetapi juga sebagai instrumen fiskal untuk meringankan beban pelaku usaha.

Baca Juga:
Cuma Tahun Ini, Pemkot Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

“Pada masa pandemi, pertumbuhan ekonomi negatif dan sulit berjalan, beban mental dari pengusaha pun menjadi lebih berat. Namun, kita mesti sadari jika wajib pajak merupakan pahlawan yang berjasa. Kita harus bangga sebagai pembayar pajak dan harus menjadi masyarakat yang sadar dan taat pajak karena berarti kita sudah turut serta dalam membangun bangsa,” ungkap Akhmad.

Adapun webinar ini diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa DIII Perpajakan (Himadipma Perpajakan) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram. Webinar ini juga merupakan bagian dari rangkaian kompetisi perpajakan yang telah berlangsung sejak Agustus 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 08:49 WIB KOTA SEMARANG

Tahun Ini, Pemkot Masih Lanjutkan Program Diskon BPHTB PTSL 30 Persen

Minggu, 19 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA BATU

Cuma Tahun Ini, Pemkot Beri Diskon Pajak Bumi dan Bangunan

Minggu, 19 Januari 2025 | 07:30 WIB PMK 135/2024

Peraturan Baru terkait PPnBM DTP Mobil Listrik, Download di Sini

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Senin, 20 Januari 2025 | 17:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ)?

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Senin, 20 Januari 2025 | 16:00 WIB LOGISTIK NASIONAL

53 Pelabuhan dan 7 Bandara Sudah Terapkan NLE, Ini Kata DJBC

Senin, 20 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 136/2024

Ini Enam Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

Senin, 20 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Pemberi Kerja Tetap Wajib Serahkan Bukti Potong Pajak ke Pegawai

Senin, 20 Januari 2025 | 14:00 WIB PMK 136/2024

Peraturan Terbaru terkait Pajak Minimum Global, Download di Sini