INSENTIF PAJAK

Ribuan WP di Kanwil DJP Nusa Tenggara Sudah Manfaatkan Insentif Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 07 November 2020 | 10:17 WIB
Ribuan WP di Kanwil DJP Nusa Tenggara Sudah Manfaatkan Insentif Pajak

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Nusa Tenggara Belis Siswanto memaparkan materi dalam webinar bertajuk Peran Pajak dalam Mengatasi Resesi dan Pemulihan Ekonomi di tengah Pandemi Covid-19.

MATARAM, DDTCNews – Pemerintah telah menggelontorkan beragam subsidi dan insentif pajak untuk membantu masyarakat pada masa pandemi Covid-19.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Nusa Tenggara Belis Siswanto mengatakan hal tersebut dalam webinar bertajuk Peran Pajak dalam Mengatasi Resesi dan Pemulihan Ekonomi di tengah Pandemi Covid-19. Pemberian insentif pajak, sambungnya, untuk menggerakan perekonomian pada masa pandemi.

“Pengaturan dan perubahan insentif pajak diberikan dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional (PEN), menjangkau lebih banyak wajib pajak untuk memanfaatkan insentif, serta menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat hingga pada akhirnya dapat menggerakan perekonomian,” katanya, Sabtu (7/11/2020).

Baca Juga:
Apa Saja Tantangan yang Biasa Dihadapi WP Saat Ajukan Tax Allowance?

Berbagai macam insentif pajak tersebut, lanjut Belis, sudah diberikan pemerintah. Dia menerangkan sejak pertengahan Maret hingga Agustus 2020, pemerintah telah merilis berbagai aturan sebagai dasar hukum pemberian insentif pajak.

Belis kemudian menjelaskan mengenai realisasi pemanfaatan insentif pajak di lingkup Kanwil DJP Nusa Tenggara. Dia menyebut insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sudah dimanfaatkan oleh 901 wajib pajak.

Selanjutnya, insentif PPh final UMKM sudah dimanfaatkan 1.852 wajib pajak, insentif PPh Pasal 25 dimanfaatkan 450 wajib pajak, relaksasi SPT Tahunan dimanfaatkan 84 wajib pajak. Sementara itu, PPh Pasal 22 Impor belum ada yang mengajukan, tetapi ada 22 wajib pajak yang memenuhi syarat.

Baca Juga:
Dorong Ekonomi, Senat Desak Marcos Segera Teken UU Insentif Pajak

Dalam kesempatan tersebut, Belis menerangkan mengenai ketentuan dan prosedur pengajuan hingga pertanggungjawaban atas 6 insentif yang diberikan dalam PMK 110/2020. Dia juga menyampaikan apresiasinya atas dukungan civitas akademika terutama dari Universitas Mataram.

“Mari kita dorong tumbuh kembang perekonomian nasional dan Nusa Tenggara, khususnya NTB, dengan peran aktif semua masyarakatnya. Ini termasuk kalangan civitas akademika, khususnya dari Universitas Mataram. Pajak adalah tulang punggung negara. Dengan dukungan masyarakat NTB diharapkan kita bisa lebih mandiri lagi untuk mensejahterakan masyarakat,” ujarnya.

Wakil Dekan III FEB Universitas Mataram Akhmad Jupri dalam sambutannya mengatakan pajak mengambil peran luar biasa pada masa pandemi. Menurutnya, pajak tidak hanya menjadi sumber penerimaan, tetapi juga sebagai instrumen fiskal untuk meringankan beban pelaku usaha.

Baca Juga:
Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?

“Pada masa pandemi, pertumbuhan ekonomi negatif dan sulit berjalan, beban mental dari pengusaha pun menjadi lebih berat. Namun, kita mesti sadari jika wajib pajak merupakan pahlawan yang berjasa. Kita harus bangga sebagai pembayar pajak dan harus menjadi masyarakat yang sadar dan taat pajak karena berarti kita sudah turut serta dalam membangun bangsa,” ungkap Akhmad.

Adapun webinar ini diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa DIII Perpajakan (Himadipma Perpajakan) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram. Webinar ini juga merupakan bagian dari rangkaian kompetisi perpajakan yang telah berlangsung sejak Agustus 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 28 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apa Saja Tantangan yang Biasa Dihadapi WP Saat Ajukan Tax Allowance?

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 14:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Bisakah CV Memperoleh Fasilitas Tax Holiday?

BERITA PILIHAN
Senin, 28 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ikut Diskusi Internasional di AS, Wamenkeu Soroti Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERGUB DKI JAKARTA 41/2024

Pemprov DKI Bebaskan BBNKB, Berlaku hingga 4 Januari 2025

Senin, 28 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apa Saja Tantangan yang Biasa Dihadapi WP Saat Ajukan Tax Allowance?

Senin, 28 Oktober 2024 | 12:30 WIB KOTA PEKANBARU

Kepatuhan WP Membaik, Bapenda Perlu Jaga Akuntabilitas Pajak Daerah

Senin, 28 Oktober 2024 | 12:01 WIB AMERIKA SERIKAT

Ada UN Tax Convention, Negara G7 Minta PBB Kedepankan Konsensus

Senin, 28 Oktober 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Target Swasembada Pangan, Mendagri Titip Pesan Buat Kepala Daerah

Senin, 28 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif Terbaru atas 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Brebes

Senin, 28 Oktober 2024 | 10:15 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Gedung Pemerintahan di IKN Ditarget Selesai 2028

Senin, 28 Oktober 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Faktur yang Dibuat PKP Bakal Harus Cantumkan Kode Barang