KABUPATEN BEKASI

Ribuan Kendaraan Parkir Tiap Hari, Setoran Cuma Rp200 Ribu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 April 2017 | 17:44 WIB
Ribuan Kendaraan Parkir Tiap Hari, Setoran Cuma Rp200 Ribu

CIKARANG, DDTCNews—Meski ada ribuan kendaraan baik roda dua maupun roda empat parkir setiap hari di wilayah Kabupaten Bekasi, pendapatan parkir yang disetorkan ke Kabupaten Bekasi tercatat kurang dari Rp200 ribu.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Nurdin Muhidin menyatakan rendahnya sumbangsih retribusi parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi tahun 2016 yang hanya Rp70 juta atau kurang dari Rp200 Ribu per hari itu tentu menjadi pertanyaan besar.

“Kabupaten Bekasi ini wilayahnya luas, tetapi PAD parkirnya hanya Rp70 juta pertahun, dari mana logikanya? Ini lebih rendah daripada Kota Bekasi dan Kabupaten Karawang. Padahal di Kabupaten Bekasi ini dalam setahun uang yang berputar di parkir ini miliaran,” ungkapnya, Kamis (6/4).

Baca Juga:
Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Nurdin mengatakan ada ratusan titik lokasi parkir di 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi. Karena itu, dia meminta agar Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi lebih serius mengelola setoran pajak dan juga retribusi dari parkir ini.

Secara terpisah, Kepala Dishub Kabupaten Bekasi M. Suhup mengatakan kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga akan dilakukan pada Mei 2017. Sebelum diterapkan, kerja sama itu akan diuji coba selama enam bulan.

Suhup menjelaskan di Kabupaten Bekasi terdapat sekitar 39 titik lokasi parkir yang akan dikelola swasta. Sistem parkir yang akan diterapkan yakni off the street dan on the street. Namun, mengenai komentar Nurdin, ia enggan menanggapi.

Baca Juga:
Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

“Pembagian hasilnya 70:30. Kabupaten Bekasi 30% dan pihak ketiga 70%, karena yang menyiapkan sarana prasarana itu mereka semua, termasuk SDM. Kita hanya berharap jukir-jukir yang sudah ada diberdayakan,” tuturnya.

Suhup optimis kerjasama ini akan mendongkrak PAD Kabupaten Bekasi dari tahun sebelumnya di sektor retribusi parkir. Seperti dilansir dalam Pojok Jabar, Ia memperkirakan pendapatan yang akan masuk sekitar Rp1,5 miliar - Rp2 miliar pertahun. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA SERANG

Kejar Pendapatan Daerah, Kota Ini Bakal Bentuk Tim Intelijen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Jumat, 11 Oktober 2024 | 16:53 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Serunya Peserta Magang DDTC dari Unpad yang Geluti Transfer Pricing

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN