LAYANAN KONSUMEN

Ribuan Aduan Diterima Kemendag, 89 Persen Soal Transaksi e-Commerce

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2024 | 18:35 WIB
Ribuan Aduan Diterima Kemendag, 89 Persen Soal Transaksi e-Commerce

Warga menggunakan perangkat elektronik untuk berbelanja daring di salah satu situs belanja daring di Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerima 1.935 laporan konsumen sepanjang semester I/2024. Dari angka tersebut, 1.725 laporan atau 89% merupakan pengaduan terkait dengan transaksi sistem perdagangan elektronik atau e-commerce. Sisanya, berupa laporan konsumen yang berkaitan dengan jenis transaksi lainnya.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menjelaskan sebanyak 1.935 laporan konsumen yang masuk terdiri dari 1.738 pengaduan konsumen, 143 pertanyaan, dan 54 informasi.

"Pemerintah berupaya meningkatkan penyelesaian pengaduan sebagai wujud perlindungan konsumen," kata Moga dalam keterangan tertulis, Jumat (12/7/20240.

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Dari seluruh pengaduan yang masuk, sektor elektronik dan kendaraan bermotor mendominasi, yakni dengan 415 pengaduan. Kasus yang paling banyak masuk adalah barang yang tidak sesuai dengan perjanjian, barang yang mengalami kerusakan, dan klaim garansi ke pusat layanan (service center).

Selanjutnya, sektor jasa keuangan merupakan sektor dengan pengaduan tertinggi kedua, yakni dengan 398 layanan pengaduan sepanjang Januari hingga Juni 2024.

Sebagai informasi, pengaduan konsumen diterima oleh Kemendag melalui berbagai saluran, yakni pesan WhatsApp di nomor 0853 1111 1010, email melalui pengaduan. [email protected], situs web di simpktn.go.id, dan saluran telepon 021 3441839.

Baca Juga:
Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Pengaduan konsumen ini meliputi 9 sektor, yakni sektor obat dan makanan, elektronik atau kendaraan bermotor, jasa keuangan, jasa pariwisata, perumahan, listrik atau gas, jasa telekomunikasi, jasa kesehatan, dan jasa transportasi. Selain itu, ada 2 instrumen pendukung, yakni jasa logistik dan e-commerce.

Kemendag, imbuh Moga, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi yang menangani perlindungan konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan kepolisian dalam menyelesaikan pengaduan konsumen.

Menurut Moga, pengaduan konsumen dapat diketagorikan telah selesai apabila konsumen telah menerima hasil klarifikasi dari pelaku usaha dan mengonfirmasi pengaduan selesai. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Diberi Kemudahan Ekspor, Ini 6 Kriteria Eksportir Bereputasi Baik

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:45 WIB CORETAX SYSTEM

Layanan Interaktif Coretax: Masyarakat Bisa Beri Saran dan Pengaduan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja