KEBIJAKAN PAJAK

Kemendag Minta Relaksasi Pemungutan PPN untuk BUMN Pangan

Muhamad Wildan | Selasa, 14 Januari 2025 | 15:00 WIB
Kemendag Minta Relaksasi Pemungutan PPN untuk BUMN Pangan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merelaksasi ketentuan pemungutan PPN, khusus untuk BUMN sektor pangan.

Kemendag menilai penunjukkan BUMN pangan sebagai pemungut PPN atau wajib pungut (wapu) berpotensi menekan kemampuan BUMN pangan dalam menstabilkan harga minyak goreng melalui distribusi MinyaKita.

"Kami di Kemendag telah mengirimkan surat ke Kemenkeu untuk memohonkan relaksasi kewajiban wapu BUMN pangan," kata Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag Iqbal Sofwan, dikutip pada Selasa (14/1/2025).

Baca Juga:
Upload Faktur via Coretax Mandek di Signing In Progress, Harus Gimana?

Menurut Iqbal, relaksasi ketentuan wapu BUMN pangan diperlukan untuk memperpendek rantai distribusi dan menekan harga MinyaKita.

"Ketika itu terjadi, seharusnya itu bisa membantu lebih banyak dalam stabilisasi harga jual MinyaKita sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET)," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan HET MinyaKita pada nilai Rp15.700 per liter. Meski demikian, rata-rata harga MinyaKita di pasaran saat ini sudah mencapai Rp17.300 per liter, jauh di atas HET.

Baca Juga:
Negosiasi Pilar 1 Masih Jalan di Tempat, Ternyata Ini Sebabnya

Pemungut PPN atau wapu adalah bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah yang ditunjuk oleh menkeu untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN yang terutang oleh PKP atas penyerahan BKP/JKP kepada bendahara pemerintah, badan, atau instansi pemerintah tersebut.

Merujuk pada Pasal 292 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024, pemungut PPN atau wapu mencakup: BUMN; BUMN yang direstrukturisasi oleh pemerintah setelah tanggal 1 April 2015 dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada BUMN lainnya; dan perusahaan tertentu yang 25% sahamnya dimiliki secara langsung oleh BUMN.

Pemungut PPN atau wapu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292 PMK 81/2024 harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan oleh rekanan.

Baca Juga:
Kendala Coretax Terus Diperbaiki, Luhut: Perlahan Bakal Berjalan Baik

"Rekanan…merupakan PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN," bunyi Pasal 291 ayat (2) PMK 81/2025.

Pemungut PPN atau wapu tidak melakukan pemungutan PPN terhadap: pembayaran yang tidak melebihi Rp10 juta; pembayaran atas BKP/JKP yang tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN; pembayaran atas penyerahan bahan bakar oleh Pertamina atau anak usahanya.

Kemudian, wapu juga tidak memungut PPN atas pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi, pembayaran atas jasa angkutan udara oleh perusahaan penerbangan, dan/atau pembayaran lainnya untuk penyerahan yang tidak dikenai PPN. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 14 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Upload Faktur via Coretax Mandek di Signing In Progress, Harus Gimana?

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:45 WIB CORETAX SYSTEM

Kendala Coretax Terus Diperbaiki, Luhut: Perlahan Bakal Berjalan Baik

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:30 WIB KABUPATEN JOMBANG

Sebar Ratusan Ribu SPPT, Pemda Bidik Setoran PBB Tembus Rp60 Miliar

BERITA PILIHAN
Selasa, 14 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Upload Faktur via Coretax Mandek di Signing In Progress, Harus Gimana?

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:45 WIB CORETAX SYSTEM

Kendala Coretax Terus Diperbaiki, Luhut: Perlahan Bakal Berjalan Baik

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:30 WIB KABUPATEN JOMBANG

Sebar Ratusan Ribu SPPT, Pemda Bidik Setoran PBB Tembus Rp60 Miliar

Selasa, 14 Januari 2025 | 17:00 WIB PMK 103/2024

BMAD atas Produk Canai Lantaian dari 7 Negara Ini Diperpanjang

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Nama/Alamat di Cetakan FP Coretax, DJP Tidak Kenakan Sanksi

Selasa, 14 Januari 2025 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sederet Tantangan DJBC Kumpulkan Penerimaan di 2025, Ada Downtrading

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 115/2024

Siapa Saja Penanggung Utang Kepabeanan dan Cukai di Suatu Badan?

Selasa, 14 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendag Minta Relaksasi Pemungutan PPN untuk BUMN Pangan