KABUPATEN OKU TIMUR

Retribusi Daerah Sumbang PAD Terbesar Hingga 63%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Januari 2018 | 16:49 WIB
Retribusi Daerah Sumbang PAD Terbesar Hingga 63%

MARTAPURA, DDTCNews – Realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Oku Timur Sumatera Selatan sepanjang tahun 2017 sangat didominasi oleh penerimaan dari sektor retribusi daerah, ketimbang sektor pajak daerah yang hanya berkontribusi hampir sepertiganya.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Oku Timur Elfian Syawal mengatakan realisasi PAD sepanjang tahun 2017 mencapai Rp78,32 miliar atau 106% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp72,65 miliar.

“Kami hanya mengelola sektor pajak daerah saja, dan realisasinya sudah mencapai 134% dari target tahun 2017,” paparnya di Kabupaten Oku Timur, Senin (15/1).

Baca Juga:
Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Adapun realisasi pajak daerah yang dikelola BP2RD Kabupaten Oku sepanjang tahun 2017 mencapai Rp28,32 miliar atau 134% dari target yang ditetapkan sebesar Rp21 miliar. Pemkab Oku Timur hanya menangani 10 jenis pungutan pajak daerah.

Pajak yang dikelola itu meliputi Pajak Penerangan Jalan (PPJ), pajak restoran, pajak perhotelan, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak sarang burung walet, pajak air tanah, bea perolehan hak atas tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Sementara, realisasi PAD Kabupaten Oku Timur dari sektor retribusi daerah sepanjang tahun 2017 mencapai Rp50 miliar atau sekitar 63% dari realisasi PAD sebesar Rp78,32 miliar. Realisasi retribusi daerah itu sangat tinggi hingga selisih sangat jauh dengan realisasi pajak daerah.

Baca Juga:
Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Di samping itu, Elfian mengakui kesadaran warga Oku Timur dalam melaporkan harta kekayaan dan membayar pajak sudah cukup baik. Hal itu tercermin pada realisasi pajak daerah yang bisa melebihi target yang telah ditetapkan.

Meski begitu, Pemkab Oku Timur akan tetap melakukan strategi untuk meningkatkan sumber pajak baru. Penerimaan pajak dari sumber yang baru diharapkan mampu meningkatkan realisasi PAD tahun 2018 agar lebih tinggi dibandingkan realisasi PAD tahun 2017.

“Kami akan mewujudkan upaya seperti intensifikasi dan ekstensifikasi untuk merangkul potensi pajak baru. Sekaligus kami akan mendata ulang objek pajak yang bersifat dinamis itu, karena bisa saja bertambah atau bahkan berkurang,” katanya seperti dilansir palpres.com.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu