PAJAK penghasilan (PPh) merupakan salah satu jenis pajak yang dianggap paling memenuhi aspek keadilan karena merepresentasikan ability to pay dari wajib pajaknya (Bittker, 1979). Salah satu bentuk representasi ability to pay dalam PPh yaitu adanya pengenaan tarif progresif berdasarkan besarnya penghasilan (Colm, 1940).
Tema progresivitas menjadi sorotan dalam ‘resep’ PPh yang diterbitkan IMF dan OECD. Kedua organisasi internasional tersebut sepakat bahwa Indonesia perlu meningkatkan progresivitas PPh. Langkah ini bisa diambil dengan menurunkan batasan (threshold) dua bracket teratas pada PPh Orang Pribadi (OP). Selain itu, IMF dan OECD juga sependapat bahwa batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) di Indonesia sudah cukup tinggi sehingga tidak perlu menaikkan batasan tersebut.
Lebih lanjut, OECD menyoroti masalah natura dan tunjangan yang diterima karyawan yang tidak masuk dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Dari kaca mata OECD, aturan tersebut justru bersifat regresif. Alasannya, individu dengan penghasilan tinggi biasanya akan menerima natura dan tunjangan dengan jumlah yang lebih banyak. Oleh karena itu, OECD merekomendasikan natura dan tunjangan (fringe benefit tax) yang diterima karyawan masuk dalam komponen Penghasilan Kena Pajak dengan tujuan untuk meningkatkan progresivitas PPh.
IMF dan OECD juga menyoroti masalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). OECD berpendapat bahwa pemerintah harus memperketat kriteria pajak UMKM, termasuk terkait penurunan batasan (threshold) PPh atas UMKM. IMF pun berpendapat serupa. Batasan PPh UMKM sebesar Rp4,8miliar dinilai terlalu besar oleh kedua organisasi internasional tersebut sehingga mengurangi basis pemajakan. Menurut OECD, UMKM sebaiknya lebih diberikan akses manfaat nonfinansial, seperti pelatihan pembukuan.
Sementara itu, IMF dan OECD punya kaca mata berbeda dalam memandang insentif pajak. Insentif pajak sendiri merupakan salah satu cara untuk menarik investor dari luar negeri untuk menanamkan modalnya di dalam negeri. Salah satu insentif yang cukup menggiurkan yaitu tax holiday.
Menurut IMF, adanya fasilitas pada sistem PPh Badan di Indonesia justru mendistorsi alokasi sumber daya ekonomi sehingga tidak efisien. Oleh karena itu, IMF berpendapat perlunya konsistensi dalam penerapan tarif PPh Badan sesuai dengan tarif normal.
Senada dengan IMF, OECD juga menganggap tax holiday memakan biaya yang besar dari segi fiskal maupun ekonomi karena mengikis basis penerimaan, menciptakan peluang tax planning, bersifat tidak efisien, serta mendistorsi kompetisi (OECD, 2018; OECD, 2012).
OECD merekomendasikan Indonesia untuk mengalihkan tax holiday ke insentif berbasis biaya (cost-based incentives) dengan memberikan sunset date. Insentif berbasis biaya dapat mencakup kredit pajak atas aktivitas penelitian dan pengembangan (R&D) atau tunjangan atau kredit pajak atas pelatihan di tempat kerja sebagaimana diterapkan di Malaysia (OECD, 2018). OECD menilai adanya insentif pajak berbasis biaya dinilai akan lebih baik dalam menargetkan investasi baru yang lebih efektif dalam menurunkan biaya modal (cost of capital), bahkan ketika profitabilitas rendah.
Terkait dengan ketentuan baru, terdapat usulan IMF yang cukup menarik untuk dibahas. IMF mengusulkan agar Indonesia mulai memperkenalkan alternative minimum tax (AMT). Menariknya, AMT dapat menjadi salah satu solusi dari pencegahan aggressive tax planning dan menjamin penerimaan pajak. Namun, terdapat isu adanyatrade-off antara penerimaan dan akurasi (lihat Apa itu Alternative Minimum Tax?).
Pada prinsipnya, baik IMF maupun OECD berusaha memberikan masukan dan usulan yang berkualitas bagi peningkatan basis PPh. IMF memiliki keunggulan di mana ia lebih berpengalaman terhadap kondisi negara-negara berkembang, sementara OECD dikenal memiliki keunggulan dalam hal pengetahuan pajak yang mendalam.
Pada akhirnya, pemerintah dapat mempertimbangkan beberapa rekomendasi tersebut dengan tetap melihat kondisi di Indonesia. Prinsip kehati-hatian, pendalaman secara komprehensif, serta menimbang cost and benefityang ada adalah tiga hal yang perlu diambil dalam menyikapi rekomendasi kedua organisasi tersebut di bidang PPh.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.