DDTC NEWSLETTER

Renstra DJP 2020—2024, Download Aturannya di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 06 Oktober 2020 | 17:57 WIB
Renstra DJP 2020—2024, Download Aturannya di Sini

DDTC Newsletter Vol.04 No.07, Oktober 2020 bertajuk DGT 2020-2024 Strategic Plan and Extension Period of Several Tax Incentives to Contain the Impact of Covid-19 Pandemic.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) telah menyusun rencana strategis (Renstra) untuk periode 2020 sampai dengan 2024. Renstra DJP disusun sebagai acuan untuk merancang peta strategi DJP, rencana kerja DJP, dan rencana strategis unit organisasi di lingkungan DJP.

Selain itu, pemerintah memperpanjang periode pemberian fasilitas pajak barang dan jasa yang diperlukan untuk penanganan Covid-19 yang sebelumnya diatur dalam PMK 22/2020. Perpanjangan tersebut juga diberikan untuk 4 fasilitas pajak penghasilan (PPh) yang sebelumnya diatur PP 29/2020.

Dalam dua minggu terakhir, pemerintah juga merilis aturan yang terkait dengan bea masuk ditanggung pemerintah untuk sektor industri tertentu yang terdampak Covid-19, BMTP atas Impor Produk Sirop Fruktosa, Tarif Bea Masuk Preferensi ATIGA, dan Penundaan Pelaksanaan Persidangan di Pengadilan.

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Adapun aturan-aturan tersebut telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.04 No.07, Oktober 2020 bertajuk DGT 2020-2024 Strategic Plan and Extension Period of Several Tax Incentives to Contain the Impact of Covid-19 Pandemic. Anda juga bisa men-download sejumlah aturan tersebut di sini.

  • Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas Impor Produk Sirop Fruktosa

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atas impor produk fruktosa tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.126/PMK.010/2020. PMK ini mulai berlaku setelah tujuh hari kerja terhitung sejak 9 September 2020.

  • Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan oleh Industri Sektor Tertentu.

Pemberian insentif bea masuk ditanggung pemerintah (DTP) atas bahan baku yang diimpor oleh industri sektor tertentu yang terdampak pandemi Covid-19 tertuang dalam PMK No. 134/PMK.010/2020. PMK ini mulai berlaku pada 31 Desember 2020.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah
  • Tarif Bea Masuk Preferensi Berdasarkan Persetujuan Perdagangan Barang Asean

Melalui PMK No. 131/PMK.04/2020, Pemerintah memerinci tata cara pengenaan tarif bea masuk preferensi atas barang impor berdasarkan persetujuan perdagangan barang Asean (Asean Trade In Goods Agreement/ATIGA).

PMK 131/2020 ini berlaku mulai 20 September 2020. Berlakunya PMK 131/2020 sekaligus mencabut ketentuan pengenaan tarif preferensi berdasarkan skema ATIGA dalam beleid terdahulu yaitu PMK No.229/PMK.04/2017 s.t.d.t.d PMK No. 124/PMK.04/2019.

  • Rencana Strategis DJP Periode 2020-2024

DJP telah menyusun rencana strategis (Renstra) untuk periode 2020 sampai dengan 2024. Renstra DJP 2020 sampai dengan 2024 tersebut dimuat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-389/PJ/2020.

Baca Juga:
Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor
  • Ketentuan Penundaan Pelaksanaan Persidangan di Pengadilan Pajak

Melalui Surat Edaran No. SE-017/PP/2020, Pengadilan Pajak menghentikan sementara layanan administrasi secara tatap muka mulai 16 September 2020—25 September 2020. Sejalan dengan itu, pelaksanaan persidangan mulai 21 September 2020—25 September ditunda sebagaimana diatur dalam Surat Edaran No. SE-018/PP/2020.

Mempertimbangkan adanya penundaan, Ketua Pengadilan Pajak mengeluarkan pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan yang diatur dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-018/PP/2020 ini diatur dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-019/PP/2020

Selanjutnya, Pengadilan Pajak kembali memperpanjang masa penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian layanan administrasi secara tatap muka mulai 28 September 2020—2 Oktober 2020 yang diatur dalam Surat Edaran No. SE-020/PP/2020

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Sejalan dengan perpanjangan tersebut, Ketua Pengadilan Pajak merilis pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-21/PP/2020.

  • Ketentuan Pemberian Tunjangan Penilai Pajak dan Asisten Penilai Pajak

Pemberian tunjangan untuk penilai pajak dan asisten penilai tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 94 Tahun 2020. Beleid ini berlaku pada 17 September 2020. Pemberian tunjangan tersebut disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.

  • Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window

Melalui PMK No. 132/PMK.012/2020, Kementerian Keuangan memerinci tata cara penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border pada sistem indonesia. Beleid ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak 21 September 2020.

  • Tarif Rp0 atas Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal

Melalui PMK No. 137/PMK.02/2020, Menteri Keuangan memperkenankan Kementerian Perdagangan untuk menetapkan tarif Rp0 atas jasa penerbitan surat keterangan asal untuk seluruh eksportir sampai dengan akhir Desember 2020. PMK ini mulai berlaku setelah 15 hari terhitung sejak 25 September 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu