KEBIJAKAN FISKAL

Rencananya, Alokasi DAU Bakal Mengikuti Realisasi Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Januari 2020 | 16:03 WIB
Rencananya, Alokasi DAU Bakal Mengikuti Realisasi Penerimaan

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti.

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu membuka opsi untuk mengubah skema penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) tahun depan.

Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti mengatakan secara prinsip penyaluran DAU tidak bisa bersifat final seperti yang dilakukan saat ini. Pasalnya, formulasi DAU ikut menyertakan kinerja realisasi penerimaan domestik neto.

“Yang namanya DAU ini kan termasuk dalam penerimaan domestik neto seperti pajak dan lain-lain. Kinerja penerimaan itu akan berpengaruh terhadap seberapa banyak yang bisa di belanjakan atau dibagikan kepada daerah," katanya di ruang pers Kemenkeu, Rabu (15/1/2020).

Baca Juga:
Apa Itu Simbara?

Astera mengungkapkan kajian tengah dilakukan Kemenkeu untuk mengubah mekanisme penyaluran DAU tidak lagi bersifat final. Kebijakan yang berlaku sejak dua tahun ini masih terbuka untuk direvisi dengan mempertimbangkan kinerja penerimaan yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat.

Menurutnya, untuk mengubah aturan final dalam penyaluran DAU, pemerintah akan memperhatian kapasitas fiskal daerah. Untuk saat ini, kapasitas fiskal tiap daerah sangat beragam dan memerlukan penelaahan lebih dalam menyangkut implikasi perubahan kebijakan.

"Kita sedang mengkaji bagaimana nanti di 2021 dengan memperhatian dinamika yang ada," ungkapnya.

Baca Juga:
8 Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran

Astera menambahkan, latar belakang otoritas fiskal menyalurkan DAU dengan skema final adalah untuk menjawab tuntutan daerah agar perencanaan anggaran lebih pasti. Pasalnya, dengan skema final, jatah daerah telah ditetapkan sejak awal dan tidak akan berkurang meskipun kinerja penerimaan sedang tertekan seperti yang terjadi pada tahun lalu.

“DAU kita finalkan karena banyak sekali aspirasi dari daerah untuk menjamin bahwa mereka bisa melakukan perencanaan spending dengan lebih baik maka daerah minta ini [DAU] difinalkan," imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam APBN 2020, alokasi TKDD mencapai Rp784,9 triliun. DAU memakan porsi paling besar senilai Rp427,1 triliun. komponen TKDD lainnya adalah DBH (Rp117,6 triliun), DAK Fisik (Rp72,2 triliun), DAK non-Fisik (Rp130, 3 triliun), Dana Insentif Daerah (Rp15 triliun), serta Dana Otsus dan Keistimewaan DIY (Rp22,7 triliun). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 17:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Simbara?

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN