ISRAEL

Rencana Pajak Digital Bakal Dibawa ke Menkeu Baru

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2019 | 10:35 WIB
Rencana Pajak Digital Bakal Dibawa ke Menkeu Baru

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak Israel akan membawa rencana pemajakan terhadap raksasa teknologi pada menteri keuangan yang baru. Otoritas merencanakan pajak dengan tarif 3%—5% dari pendapatan atau omzet.

Hingga saat ini, sosok menteri keuangan selanjutnya belum diketahui pasti. Otoritas mengklaim rencana pemajakan yang ambisius sudah dibentuk mengikuti tren global. Dengan demikian, akan ada pengenaan pajak pada pendapatan raksasa teknologi seperti Google dan Facebook.

“Otoritas pajak Israel memutuskan bahwa begitu seorang menteri keuangan yang baru berkuasa, masalah tersebut akan diangkat dan rencana akan dirumuskan. Rencananya adalah pajak 3%—5% dari omzet perusahaan-perusahaan ini,” demikian informasi yang dikutip dari en.globes.co.il, Senin (29/4/2019).

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Israel sekarang juga mempertimbangkan undang-undang yang sejalan dengan hukum Perancis yang diusulkan, setelah perusahaan Internet terbukti tidak kooperatif dalam diskusi mereka dengan Otoritas Pajak.

Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan-perusahaan tersebut telah berdiskusi dengan otoritas pajak. Otoritas menuntut agar mereka membayar pajak atas kegiatan mereka di Israel berdasarkan interpretasi baru dalam surat edaran yang diterbitkan pada April 2017.

Otoritas menyatakan perlunya ‘revolusi’ dalam perpajakan perusahaan internasional yang beroperasi di Israel melalui Internet. Ada beberapa syarat yang mewajibkan pembayaran pajak dari perusahaan teknologi asing yang menjalankan kegiatan bisnis substansial dan memberikan layanan kepada pelanggan – termasuk periklanan, pengunduhan file, promosi Internet pelanggan, dan lainnya – di Israel.

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Diskusi ini terus berlanjut. Pada saat yang bersamaan, otoritas pajak berusaha untuk ‘menyederhanakan’ pengumpulan pajak dan mencegah perencanaan pajak dan penghindaran pembayaran dari perusahaan-perusahan tersebut.

Otoritas mempercayai, jika undang-undang disahkan, perusahaan yang bersangkutan harus membayar pajak ratusan juta shekel. Dalam skenario optimis – yang oleh beberapa pejabat pajak dianggap tidak realistis – penerimaan dari skema pemajakan ini dapat mencapai NIS 1 miliar (sekitar lebih dari Rp3 triliun).

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan upaya Prancis yang telah mengambil langkah unilateral dengan merumuskan pengenaan pajak 2%—5% atas omzet raksasa teknologi. Ide untuk membuat pajak tidak langsung juga muncul dengan ekspektasi mengurangi pilihan untuk perencanaan dan pengurangan pajak.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Seperti diketahui, langkah unilateral Prancis ini ditempuh setelah tidak ada kesepakatan rencana pengenaan pajak 3% terhadap omzet raksasa teknologi yang diusung Komisi Eropa. Tidak semua negara anggota Uni Eropa menyetujui rencana pemajakan yang diperkirakan akan menimpa perusahaan-perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat ini.

Masalah ini telah menjadi agenda dalam beberapa tahun terakhir sebagai bagian dari tren global terhadap pajak perusahaan teknologi internet. Perusahaan-perusahana ini tidak membayar pajak atas aktivitas mereka di banyak negara karena tidak ada kantor atau aktivitas bisnis fisik di negara-negara tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi