ISRAEL

Rencana Pajak Digital Bakal Dibawa ke Menkeu Baru

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2019 | 10:35 WIB
Rencana Pajak Digital Bakal Dibawa ke Menkeu Baru

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak Israel akan membawa rencana pemajakan terhadap raksasa teknologi pada menteri keuangan yang baru. Otoritas merencanakan pajak dengan tarif 3%—5% dari pendapatan atau omzet.

Hingga saat ini, sosok menteri keuangan selanjutnya belum diketahui pasti. Otoritas mengklaim rencana pemajakan yang ambisius sudah dibentuk mengikuti tren global. Dengan demikian, akan ada pengenaan pajak pada pendapatan raksasa teknologi seperti Google dan Facebook.

“Otoritas pajak Israel memutuskan bahwa begitu seorang menteri keuangan yang baru berkuasa, masalah tersebut akan diangkat dan rencana akan dirumuskan. Rencananya adalah pajak 3%—5% dari omzet perusahaan-perusahaan ini,” demikian informasi yang dikutip dari en.globes.co.il, Senin (29/4/2019).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Israel sekarang juga mempertimbangkan undang-undang yang sejalan dengan hukum Perancis yang diusulkan, setelah perusahaan Internet terbukti tidak kooperatif dalam diskusi mereka dengan Otoritas Pajak.

Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan-perusahaan tersebut telah berdiskusi dengan otoritas pajak. Otoritas menuntut agar mereka membayar pajak atas kegiatan mereka di Israel berdasarkan interpretasi baru dalam surat edaran yang diterbitkan pada April 2017.

Otoritas menyatakan perlunya ‘revolusi’ dalam perpajakan perusahaan internasional yang beroperasi di Israel melalui Internet. Ada beberapa syarat yang mewajibkan pembayaran pajak dari perusahaan teknologi asing yang menjalankan kegiatan bisnis substansial dan memberikan layanan kepada pelanggan – termasuk periklanan, pengunduhan file, promosi Internet pelanggan, dan lainnya – di Israel.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Diskusi ini terus berlanjut. Pada saat yang bersamaan, otoritas pajak berusaha untuk ‘menyederhanakan’ pengumpulan pajak dan mencegah perencanaan pajak dan penghindaran pembayaran dari perusahaan-perusahan tersebut.

Otoritas mempercayai, jika undang-undang disahkan, perusahaan yang bersangkutan harus membayar pajak ratusan juta shekel. Dalam skenario optimis – yang oleh beberapa pejabat pajak dianggap tidak realistis – penerimaan dari skema pemajakan ini dapat mencapai NIS 1 miliar (sekitar lebih dari Rp3 triliun).

Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan upaya Prancis yang telah mengambil langkah unilateral dengan merumuskan pengenaan pajak 2%—5% atas omzet raksasa teknologi. Ide untuk membuat pajak tidak langsung juga muncul dengan ekspektasi mengurangi pilihan untuk perencanaan dan pengurangan pajak.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Seperti diketahui, langkah unilateral Prancis ini ditempuh setelah tidak ada kesepakatan rencana pengenaan pajak 3% terhadap omzet raksasa teknologi yang diusung Komisi Eropa. Tidak semua negara anggota Uni Eropa menyetujui rencana pemajakan yang diperkirakan akan menimpa perusahaan-perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat ini.

Masalah ini telah menjadi agenda dalam beberapa tahun terakhir sebagai bagian dari tren global terhadap pajak perusahaan teknologi internet. Perusahaan-perusahana ini tidak membayar pajak atas aktivitas mereka di banyak negara karena tidak ada kantor atau aktivitas bisnis fisik di negara-negara tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?