BERITA PAJAK HARI INI

Rencana Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Juni 2021 | 08:14 WIB
Rencana Kenaikan Tarif PPN Jadi 12%, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengusulkan penerapan skema pajak pertambahan nilai (PPN) multitarif dengan kenaikan tarif umum dari 10% menjadi 12%. Usulan yang masuk dalam rancangan revisi UU KUP tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (29/6/2021).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengaturan PPN multitarif dilakukan agar mencerminkan keadilan bagi wajib pajak. Tarif umum akan dinaikkan dari 10% menjadi 12%. Kemudian, diperkenalkan range tarif 5% sampai dengan 25%.

"Satu tarif tunggal [selama ini] kurang mencerminkan keadilan atau kebutuhan untuk melakukan pemihakan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berdasarkan pada penelitian yang dilakukan Kementerian Keuangan, kebanyakan negara menerapkan PPN dengan tarif sebesar 11—20%. Indonesia menjadi salah satu dari 21 negara yang menerapkan PPN dengan tarif hanya sebesar 10%.

Selain mengenai rencana perubahan kebijakan PPN, ada pula bahasan terkait dengan realisasi penerimaan PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Ada pula bahasan tentang pemanfaatan data dari skema automatic exchange of information (AEoI).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Pengecualian PPN

Selain berencana menerapkan skema PPN multitarif, Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga mengatur kembali objek dan fasilitas agar lebih mencerminkan keadilan serta tepat sasaran. Pemerintah berencana mengurangi pengecualian PPN.

Terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak (seperti barang kebutuhan pokok, jasa Pendidikan, dan jasa Kesehatan), dikenakan PPN dengan tarif yang lebih rendah atau dapat tidak dipungut PPN. Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat dikompensasi dengan pemberian subsidi.

“Kita bisa menggunakan tangan subdisi, yaitu belanja negara di dalam APBN, dan tidak menggunakan tangan PPN. Ini menjadi sesuatu di dalam rangka untuk compliance maupun untuk memberikan targeting yang lebih baik,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Simak ‘Pengecualian PPN Bakal Dikurangi, Pemerintah Tetap Dukung 3 Sektor Ini’. (DDTCNews/Kontan/Kompas/Bisnis Indonesia)

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong
  • Data AEoI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan data AEoI yang diterima pada 2018 berupa saldo rekening senilai Rp2.742 triliun (inbound) dan Rp3.574 triliun (domestik). Selain itu, penghasilan inbound senilai Rp683 triliun dalam bentuk dividen, bunga, penjualan, dan penghasilan lain.

Terhadap data yang tersebut, sambung Sri Mulyani, DJP melakukan proses yang sangat hati-hati. DJP melakukan penyandingan antara data saldo keuangan dengan harta setara kas Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi.

Selain itu, DJP juga melakukan penyandingan antara EoI penghasilan (inbound) yang terdiri atas data penghasilan dividen, bunga, penjualan, dan penghasilan lainnya dengan data penghasilan luar negeri SPT Tahunan PPh orang pribadi. Simak ‘DJP Dapat Banyak Data Keuangan Lewat AEoI, Ini Kata Sri Mulyani’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah
  • PPN Produk Digital

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga Juni 2021, dirjen pajak telah menunjuk 75 perusahaan sebagai pemungut PPN produk digital PMSE. Sampai dengan 16 Juni 2021, sebanyak 50 perusahaan telah memungut dan menyetorkan PPN produk digital PMSE senilai Rp2,25 triliun.

Adapun total penerimaan PPN tersebut berasal dari setoran pada tahun lalu senilai Rp0,73 triliun dan setoran pada 2021 senilai Rp1,52 triliun. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • WP Mengaku Rugi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan total wajib pajak yang melaporkan kerugian secara beturut-turut selama 5 tahun meningkat dari 5.199 wajib pajak pada 2012—2016 menjadi 9.496 wajib pajak pada 2015—2019.

Baca Juga:
Optimalisasi Penerimaan Negara, Prabowo Bakal Tambah 1 Wamenkeu

“Wajib pajak ini yang melaporkan rugi terus-menerus. Namun, kita melihat mereka tetap beroperasi dan bahkan mereka mengembangkan usahanya di Indonesia,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani mengatakan masih banyak wajib pajak badan yang menggunakan skema penghindaran pajak, sementara di sisi lain Indonesia belum memiliki instrumen penghindaran pajak yang komprehensif. Simak ‘Ini Rencana Perubahan Kebijakan PPh dalam Revisi UU KUP’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Fringe Benefit

Pemerintah berencana mengatur kembali ketentuan fringe benefit. Pemberian natura menjadi penghasilan bagi penerima dan menjadi biaya bagi pemberi kerja. Sri Mulyani mengatakan pemajakan atas orang kaya tidak optimal antara lain karena pengaturan terkait fringe benefit. Simak 'Menilik Prospek Penerapan Fringe Benefit Tax di Indonesia'.

Baca Juga:
Minta Sri Mulyani Jadi Menkeu Lagi, Prabowo Titip Pesan Ini

“Selama 2016—2019, rata-rata tax expenditure PPh orang pribadi atas penghasilan dalam bentuk natura senilai Rp5,1 triliun,” ujar Sri Mulyani. Simak ‘Sri Mulyani Ungkap 3 Tantangan PPh Orang Pribadi, Apa Saja?’. (DDTCNews)

  • Ungkap Sukarela

Pemerintah akan memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan secara sukarela atas kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PPh berdasarkan pada pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak. Selain itu, bisa juga melakukan pembayaran PPh berdasarkan pada pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2019.

“Ini untuk melengkapi … yang sudah kita lakukan, mulai dari sunset policy, reinventing policy, tax amnesty, dan … berbagai langkah untuk pelaksanaan AEoI (automatic exchange of information),” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN