AMERIKA SERIKAT

Rencana Biden Pajaki Orang Kaya Terancam Gagal

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:30 WIB
Rencana Biden Pajaki Orang Kaya Terancam Gagal

Sebuah layar menampilkan pidato Presiden Amerika Serikat Joe Biden tentang krisis di Afganistan di Nasdaq MarketSite di Times Square di New York City, Amerika Serikat, Minggu (16/8/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Jeenah Moon/rwa/cfo

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Negosiasi atas paket pengeluaran Biden senilai US$2 triliun menemui jalan buntu setelah anggota partai demokrat moderat tidak sepakat. Dengan begitu, Biden terancam gagal memajaki 700 miliarder dengan kekayaan di atas US$1 miliar.

Pihak Demokrat memang sedang mati-matian mencari penerimaan baru bagi negara. Sebanyak 700 miliarder dengan harta fantastis menjadi sasaran pemerintah untuk mendongkrak penerimaan melalui beleid 'The Build Back Better Agenda'.

Mereka berencana untuk menaikan pajak penghasilan (PPh) perusahaan, PPh orang pribadi, serta capital gains para orang kaya. Rencana itu pertama kali ditentang oleh Kyrsten Sinema, anggota demokrat moderat dari Arizona.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Tidak disangka, Joe Manchin, Senator Senior dari Virginia Barat, ikut memukul telak harapan pihak demokrat. Ia tidak setuju memasukkan ketentuan cuti berbayar ke dalam program Biden.

“Saya tidak suka konotosi di mana kami menargetkan orang yang berbeda,” ungkap Joe dikutip ft.com, Kamis (28/10/2021).

Kendati begitu, program Tax the Rich yang memang digaungkan pemerintahan Biden adalah upaya untuk menekan ketimpangan. Pemajakan bagi orang kaya diprediksi bisa menambah US$100 juta penerimaan bagi negara per tahun. Bahkan apabila diakumulasikan untuk 3 tahun ke depan, terdapat sekitar US$1 miliar nilai aset yang bisa diperoleh. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?