DENMARK

Reformasi Pajak, Tarif PPh Individu Akan Dipangkas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Agustus 2017 | 15:17 WIB
Reformasi Pajak, Tarif PPh Individu Akan Dipangkas

KOPENHAGEN, DDTCNews – Pemerintahan koalisi Denmark yang dipimpin oleh Perdana Menteri Lars Lokke Rasmussen baru-baru ini meluncurkan proposal reformasi pajak yang telah lama dinanti-nantikan oleh banyak pihak. Reformasi pajak tersebut berisi tentang rencana untuk menurunkan pajak penghasilan orang pribadi.

Menteri Keuangan Denmark Kristian Jensen mengatakan reformasi pajak ini akan menghasilkan penerimaan pajak tambahan bagi negara hingga DKK23 miliar atau Rp49,7 triliun. Langkah ini diusulkan untuk mendorong orang bekerja lebih baik dan juga untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

“Sebanyak 21.000 orang di Denmark akan membayar pajak lebih rendah dengan adanya rencana pengurangan pajak ini,” ungkapnya, Selasa (29/8).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Sebelumnya, pemerintahan koalisi Denmark telah membatalkan rencana untuk merubah braket pajak yang berdampak pada pemotongan pajak bagi orang-orang terkaya di negara ini. Batas pengurangan pajak yang dikenal sebagai beskæftigelsefradraget dibatalkan dan digantikan dengan rencana reformasi pajak yang baru.

Sementara itu, pengurangan pajak baru yang dikenal sebagai jobfradrag akan mengurangi pajak sebesar 2,7% yang ditujukan untuk wajib pajak dengan pendapatan di atas DKK569.400, dan 7,7% untuk pendapatan antara DKK174.000 - DKK232.400 kroner.

Adapun untuk wajib pajak yang yang berpenghasilan rendah, seperti dilansir dalam thelocal.dk, juga akan diberi potongan pajak senilai DKK4.500, sementara warga yang rentan dengan kriteria tertentu akan dibebaskan dari pembayaran pajak.

“Rencana ini akan membantu kita untuk mengatasi sejumlah tantangan yang tengah dihadapi oleh negara. Kinerja ekonomi Denmark baru-baru ini menyoroti kebutuhan mendesak akan pentingnya reformasi pajak untuk menghindari adanya penurunan di pasar tenaga kerja,” tuturnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Minggu, 29 September 2024 | 11:01 WIB OPINI PAJAK

Reformasi Pajak dalam Transisi Suksesi Pimpinan Nasional

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN