KEBIJAKAN PAJAK

Reformasi Pajak Paling Tepat Dilakukan Saat Krisis, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Senin, 25 Oktober 2021 | 16:45 WIB
Reformasi Pajak Paling Tepat Dilakukan Saat Krisis, Ini Alasannya

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Situasi krisis seperti pandemi Covid-19 dianggap sebagai waktu yang tepat untuk melakukan reformasi perpajakan dan perubahan fundamental.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disetujui eksekutif dan legislatif merupakan landasan yang diperlukan untuk memperkuat fondasi fiskal.

"Kalau dalam situasi tenang, terkadang tidak terpikir untuk meletakkan sesuatu yang lebih fundamental. Jadi pandemi Covid-19 ketika situasi berat, kami berpikir untuk meletakkan fondasi yang kuat untuk fiskal," ujar Suryo dalam sosialisasi UU HPP yang diselenggarakan oleh Apindo, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Untuk melaksanakan konsolidasi fiskal dan menciptakan anggaran yang kuat, UU HPP diperlukan untuk menciptakan penerimaan yang kuat dan stabil serta mampu mendukung belanja-belanja pemerintah.

Suryo mengatakan UU HPP adalah kelanjutan dari reformasi pajak sebelumnya yang diawali oleh tax amnesty, Perppu 1/2017 tentang AEoI, Perppu 1/2020, dan perubahan ketentuan perpajakan melalui UU Cipta Kerja.

Seluruh perubahan ketentuan perpajakan dalam berbagai paket reformasi telah dirancang sedemikian rupa agar tidak memberatkan masyarakat.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

"Tidak ada tujuan dari pemerintah untuk menyengsarakan masyarakatnya sendiri. Kami justru berpikir apa yang kami bisa lakukan pada covid-19 adalah saat mengonsolidasikan apa-apa yang bisa kita letakkan," ujar Suryo.

Seperti diketahui, UU HPP atau yang awalnya disebut RUU KUP adalah beleid yang merevisi beberapa ketentuan pada UU PPh, UU PPN, UU KUP, hingga UU Cukai. UU HPP juga memuat ketentuan khusus mengenai program pengungkapan sukarela (PPS) dan pajak karbon.

Ketentuan PPh terbaru akan berlaku pada tahun pajak 2022, sedangkan ketentuan PPN terbaru serta pajak karbon akan berlaku per April 2022. Adapun ketentuan baru UU KUP akan mulai berlaku sejak UU HPP diundangkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Senin, 16 Desember 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pelanggan Listrik PLN dengan Daya Segini Bakal Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?