KEBIJAKAN PAJAK

Reformasi Pajak Paling Tepat Dilakukan Saat Krisis, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Senin, 25 Oktober 2021 | 16:45 WIB
Reformasi Pajak Paling Tepat Dilakukan Saat Krisis, Ini Alasannya

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Situasi krisis seperti pandemi Covid-19 dianggap sebagai waktu yang tepat untuk melakukan reformasi perpajakan dan perubahan fundamental.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disetujui eksekutif dan legislatif merupakan landasan yang diperlukan untuk memperkuat fondasi fiskal.

"Kalau dalam situasi tenang, terkadang tidak terpikir untuk meletakkan sesuatu yang lebih fundamental. Jadi pandemi Covid-19 ketika situasi berat, kami berpikir untuk meletakkan fondasi yang kuat untuk fiskal," ujar Suryo dalam sosialisasi UU HPP yang diselenggarakan oleh Apindo, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Untuk melaksanakan konsolidasi fiskal dan menciptakan anggaran yang kuat, UU HPP diperlukan untuk menciptakan penerimaan yang kuat dan stabil serta mampu mendukung belanja-belanja pemerintah.

Suryo mengatakan UU HPP adalah kelanjutan dari reformasi pajak sebelumnya yang diawali oleh tax amnesty, Perppu 1/2017 tentang AEoI, Perppu 1/2020, dan perubahan ketentuan perpajakan melalui UU Cipta Kerja.

Seluruh perubahan ketentuan perpajakan dalam berbagai paket reformasi telah dirancang sedemikian rupa agar tidak memberatkan masyarakat.

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Menkeu Ini Komitmen Lakukan Reformasi Pajak

"Tidak ada tujuan dari pemerintah untuk menyengsarakan masyarakatnya sendiri. Kami justru berpikir apa yang kami bisa lakukan pada covid-19 adalah saat mengonsolidasikan apa-apa yang bisa kita letakkan," ujar Suryo.

Seperti diketahui, UU HPP atau yang awalnya disebut RUU KUP adalah beleid yang merevisi beberapa ketentuan pada UU PPh, UU PPN, UU KUP, hingga UU Cukai. UU HPP juga memuat ketentuan khusus mengenai program pengungkapan sukarela (PPS) dan pajak karbon.

Ketentuan PPh terbaru akan berlaku pada tahun pajak 2022, sedangkan ketentuan PPN terbaru serta pajak karbon akan berlaku per April 2022. Adapun ketentuan baru UU KUP akan mulai berlaku sejak UU HPP diundangkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Rabu, 08 Januari 2025 | 09:57 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kata Dirjen Pajak soal DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Organisasi Nirlaba yang Tidak Tercakup Pajak Minimum Global

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:00 WIB LAYANAN PAJAK

Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya