KEBIJAKAN PAJAK

Reformasi Pajak Paling Tepat Dilakukan Saat Krisis, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Senin, 25 Oktober 2021 | 16:45 WIB
Reformasi Pajak Paling Tepat Dilakukan Saat Krisis, Ini Alasannya

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Situasi krisis seperti pandemi Covid-19 dianggap sebagai waktu yang tepat untuk melakukan reformasi perpajakan dan perubahan fundamental.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disetujui eksekutif dan legislatif merupakan landasan yang diperlukan untuk memperkuat fondasi fiskal.

"Kalau dalam situasi tenang, terkadang tidak terpikir untuk meletakkan sesuatu yang lebih fundamental. Jadi pandemi Covid-19 ketika situasi berat, kami berpikir untuk meletakkan fondasi yang kuat untuk fiskal," ujar Suryo dalam sosialisasi UU HPP yang diselenggarakan oleh Apindo, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Untuk melaksanakan konsolidasi fiskal dan menciptakan anggaran yang kuat, UU HPP diperlukan untuk menciptakan penerimaan yang kuat dan stabil serta mampu mendukung belanja-belanja pemerintah.

Suryo mengatakan UU HPP adalah kelanjutan dari reformasi pajak sebelumnya yang diawali oleh tax amnesty, Perppu 1/2017 tentang AEoI, Perppu 1/2020, dan perubahan ketentuan perpajakan melalui UU Cipta Kerja.

Seluruh perubahan ketentuan perpajakan dalam berbagai paket reformasi telah dirancang sedemikian rupa agar tidak memberatkan masyarakat.

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

"Tidak ada tujuan dari pemerintah untuk menyengsarakan masyarakatnya sendiri. Kami justru berpikir apa yang kami bisa lakukan pada covid-19 adalah saat mengonsolidasikan apa-apa yang bisa kita letakkan," ujar Suryo.

Seperti diketahui, UU HPP atau yang awalnya disebut RUU KUP adalah beleid yang merevisi beberapa ketentuan pada UU PPh, UU PPN, UU KUP, hingga UU Cukai. UU HPP juga memuat ketentuan khusus mengenai program pengungkapan sukarela (PPS) dan pajak karbon.

Ketentuan PPh terbaru akan berlaku pada tahun pajak 2022, sedangkan ketentuan PPN terbaru serta pajak karbon akan berlaku per April 2022. Adapun ketentuan baru UU KUP akan mulai berlaku sejak UU HPP diundangkan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN