FILIPINA

Reformasi Pajak Badan, Begini Langkah Presiden Duterte

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 April 2018 | 07:01 WIB
Reformasi Pajak Badan, Begini Langkah Presiden Duterte

Presiden Filipina Rodrigo Duterte.

MANILA, DDTCNews – Pemerintah Filipina memberi usulan kepada Dewan Parlemen untuk melakukan reformasi pajak badan melalui House Bill No. 7458. Tarif pajak badan akan menurun 1% setiap tahunnya dari tarif yang berlaku sekarang sebesar 30%.

Rencana penurunan tarif pajak badan di Filipina tersebut tidak akan lebih rendah dari 20% dan berlaku untuk perusahaan domestik, resident foreign corporations (ada bentuk fisik perusahaan) serta non resident foreign corporations (tidak ada bentuk fisik perusahaan).

Selain penurunan tarif pajak badan, Kementerian Keuangan Filipina juga akan memberi pembebasan pajak (tax holiday) hingga 3 tahun kepada industri yang berkontribusi besar terhadap perekonomian. Lalu tarif pajak badan juga akan diturunkan 15% dari tarif sebelumnya, selama 5 tahun.

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Ada pula pemberian tax allowance sebesar 50% untuk belanja modal yang memnuhi syarat, seiring dengan pemotongan pajak yang melingkupi pengembangan, pelatihan, biaya tenaga kerja, pembangunan infrastruktur dan reinvestasi.

“Rancangan kebijakan itu juga diusulkan untuk menerapkan keringanan pajak serupa terhadap seluruh perusahaan yang terdaftar di Filipina, sehingga tidak hanya terhadap perusahaan milik pemerintah maupun perusahaan yang dikendalikan oleh pemerintah saja,” demikian penjelasan Kemenkeu Filipina dalam tax-news.com, Senin (9/4).

Untuk menunjang berjalannya kebijakan itu, pemerintah Filipina pun berupaya menyederhanakan proses pembayaran pajak dan proses administrasi pemotongan pajak, serta definisi wajib pajak besar juga semakin diperluas.

Baca Juga:
Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Otoritas pajak Filipina (Bureau of Internal Revenue/BIR) pun harus memperkuat kelembagaannya, terutama yang berkaitan dengan sengketa atau persoalan pajak, sekaligus persyaratan pelaporan dan pemantauan yang lebih ketat untuk mendorong akuntabilitas juga perlu diterapkan.

Sebagai informasi, berbagai langkah itu merupakan bagian dari "Paket 2" dari Program Pembaruan Pajak Komprehensif Administrasi Duterte (Duterte administration's Comprehensive Tax Reform Program/CTRP). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari