KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021. NIB ini diterbitkan oleh lembaga online single submission (OSS).

Secara umum, NIB berfungsi sebagai identitas bagi pelaku usaha sekaligus sebagai bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha. Selain itu, NIB juga berlaku sebagai angka pengenal impor dan hak akses kepabeanan. Apa itu akses kepabeanan?

"Akses kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada pengguna jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi atau manual," bunyi Pasal 1 PMK 219/2019, dikutip pada Jumat (27/12/2024).

Baca Juga:
Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Dalam PMK 219/2019 dijelaskan bahwa salah satu syarat untuk memperoleh akses kepabeanan adalah melakukan registrasi kepabeanan. Kemudian dalam Pasal 4 disebutkan bahwa untuk melakukan registrasi kepabeanan, pengguna jasa harus memiliki NIB, NPWP, dan keterangan status wajib pajak berstatus valid.

Namun, pada Pasal 5 diatur bahwa pengguna jasa yang telah memiliki NIB yang berlaku sebagai TDP, API, dan akses kepabeanan maka pengguna jasa tersebut diperlakukan telah melakukan registrasi kepabeanan dan memenuhi syarat registrasi kepabeanan.

Sebagai catatan, Bea Cukai punya wewenang untuk memblokir akses kepabeanan.

Baca Juga:
DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Pemblokiran akses kepabeanan bisa dilakukan dalam 15 situasi. Beberapa di antaranya, pertama, pengguna jasa kepabeanan tidak melakukan perubahan data terkait dengan eksistensi dan/atau susunan penannggung jawab.

Kedua, pengguna jasa kepabeanan tidak melakukan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan hasil penelitian lapangan.

Ketiga, pengguna jasa kepabeanan tidak aktif melakukan kegiatan kepabeanan selama 12 bulan berturut-turut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?