KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021. NIB ini diterbitkan oleh lembaga online single submission (OSS).

Secara umum, NIB berfungsi sebagai identitas bagi pelaku usaha sekaligus sebagai bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha. Selain itu, NIB juga berlaku sebagai angka pengenal impor dan hak akses kepabeanan. Apa itu akses kepabeanan?

"Akses kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada pengguna jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi atau manual," bunyi Pasal 1 PMK 219/2019, dikutip pada Jumat (27/12/2024).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Dalam PMK 219/2019 dijelaskan bahwa salah satu syarat untuk memperoleh akses kepabeanan adalah melakukan registrasi kepabeanan. Kemudian dalam Pasal 4 disebutkan bahwa untuk melakukan registrasi kepabeanan, pengguna jasa harus memiliki NIB, NPWP, dan keterangan status wajib pajak berstatus valid.

Namun, pada Pasal 5 diatur bahwa pengguna jasa yang telah memiliki NIB yang berlaku sebagai TDP, API, dan akses kepabeanan maka pengguna jasa tersebut diperlakukan telah melakukan registrasi kepabeanan dan memenuhi syarat registrasi kepabeanan.

Sebagai catatan, Bea Cukai punya wewenang untuk memblokir akses kepabeanan.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Pemblokiran akses kepabeanan bisa dilakukan dalam 15 situasi. Beberapa di antaranya, pertama, pengguna jasa kepabeanan tidak melakukan perubahan data terkait dengan eksistensi dan/atau susunan penannggung jawab.

Kedua, pengguna jasa kepabeanan tidak melakukan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan hasil penelitian lapangan.

Ketiga, pengguna jasa kepabeanan tidak aktif melakukan kegiatan kepabeanan selama 12 bulan berturut-turut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP