KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Dian Kurniati | Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB
DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Kantor Pusat DJBC. (foto; beacukai.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengembangkan aplikasi CEISALite untuk mengantisipasi kondisi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang tidak normal.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Muhammad Aflah Farobi mengatakan CEISALite hanya aktif jika sistem CEISA yang lebih besar mengalami kendala. Oleh karena itu, fitur yang terpasang pada CEISALite juga sangat terbatas.

"Kalau ada masalah, kita harus dengan prosedur tertentu, langsung mengaktifkan CEISA layanan yang lebih kecil, lebih ringan, tetapi tidak seluruh layanan, hanya layanan pokok," katanya, dikutip pada Sabtu (28/12/2024).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

CEISA merupakan sistem teknologi informasi berbasis aplikasi webform yang dibangun untuk mempermudah pengguna jasa kepabeanan. Pengembangan CEISA kini telah memasuki generasi keempat untuk menghadirkan layanan yang lebih terintegrasi.

Penerapan aplikasi CEISALite telah diatur dalam Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-232/BC/2024. Aplikasi CEISALite berupa aplikasi pendukung sebagai media penyampaian dan penyimpanan pemberitahuan pabean dan/atau pemberitahuan cukai secara manual pada saat kondisi TIK tidak normal di lingkungan DJBC.

CEISALite merupakan aplikasi berbasis cloud yang digunakan dalam menangani operasional proses bisnis kepabeanan dan cukai pada saat terjadinya kondisi TIK tidak normal. Pihak yang terlibat dalam penerapan aplikasi CEISALite, yakni pengguna jasa kepabeanan dan cukai, dan pejabat dan/atau pegawai di lingkungan DJBC.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Setelah dilakukannya penetapan dan pemberitahuan kondisi TIK tidak normal secara resmi, CEISALite dapat diakses oleh pengguna jasa kepabeanan dan cukai melalui tautan http://ceisalite.beacukai.go.id/. Untuk pegawai di lingkungan DJBC, aplikasi ini bisa diakses melalui tautan http://ceisalite.customs.go.id/.

Penerapan aplikasi CEISALite untuk pengguna jasa kepabeanan dan cukai, memuat fungsi pemberian nomor daftar pemberitahuan pabean dan/atau pemberitahuan cukai; validasi kesesuaian pengisian pemberitahuan pabean dan/atau pemberitahuan cukai; dan validasi persyaratan impor dan ekspor berdasarkan klasifikasi barang.

Untuk pegawai di lingkungan DJBC, penerapan aplikasi CEISALite untuk memuat fungsi melakukan pemeriksaan dokumen, dan memberikan keputusan (reject, dan nomor pendaftaran).

Namun, CEISALite tak memuat fitur atau fungsi mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang (penjaluran); mekanisme pemotongan kuota; mekanisme pengawasan larangan dan pembatasan; dan pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka kepabeanan dan cukai secara elektronik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP