Kantor Pusat DJBC. (foto; beacukai.go.id)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mengembangkan aplikasi CEISALite untuk mengantisipasi kondisi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang tidak normal.
Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Muhammad Aflah Farobi mengatakan CEISALite hanya aktif jika sistem CEISA yang lebih besar mengalami kendala. Oleh karena itu, fitur yang terpasang pada CEISALite juga sangat terbatas.
"Kalau ada masalah, kita harus dengan prosedur tertentu, langsung mengaktifkan CEISA layanan yang lebih kecil, lebih ringan, tetapi tidak seluruh layanan, hanya layanan pokok," katanya, dikutip pada Sabtu (28/12/2024).
CEISA merupakan sistem teknologi informasi berbasis aplikasi webform yang dibangun untuk mempermudah pengguna jasa kepabeanan. Pengembangan CEISA kini telah memasuki generasi keempat untuk menghadirkan layanan yang lebih terintegrasi.
Penerapan aplikasi CEISALite telah diatur dalam Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-232/BC/2024. Aplikasi CEISALite berupa aplikasi pendukung sebagai media penyampaian dan penyimpanan pemberitahuan pabean dan/atau pemberitahuan cukai secara manual pada saat kondisi TIK tidak normal di lingkungan DJBC.
CEISALite merupakan aplikasi berbasis cloud yang digunakan dalam menangani operasional proses bisnis kepabeanan dan cukai pada saat terjadinya kondisi TIK tidak normal. Pihak yang terlibat dalam penerapan aplikasi CEISALite, yakni pengguna jasa kepabeanan dan cukai, dan pejabat dan/atau pegawai di lingkungan DJBC.
Setelah dilakukannya penetapan dan pemberitahuan kondisi TIK tidak normal secara resmi, CEISALite dapat diakses oleh pengguna jasa kepabeanan dan cukai melalui tautan http://ceisalite.beacukai.go.id/. Untuk pegawai di lingkungan DJBC, aplikasi ini bisa diakses melalui tautan http://ceisalite.customs.go.id/.
Penerapan aplikasi CEISALite untuk pengguna jasa kepabeanan dan cukai, memuat fungsi pemberian nomor daftar pemberitahuan pabean dan/atau pemberitahuan cukai; validasi kesesuaian pengisian pemberitahuan pabean dan/atau pemberitahuan cukai; dan validasi persyaratan impor dan ekspor berdasarkan klasifikasi barang.
Untuk pegawai di lingkungan DJBC, penerapan aplikasi CEISALite untuk memuat fungsi melakukan pemeriksaan dokumen, dan memberikan keputusan (reject, dan nomor pendaftaran).
Namun, CEISALite tak memuat fitur atau fungsi mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang (penjaluran); mekanisme pemotongan kuota; mekanisme pengawasan larangan dan pembatasan; dan pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka kepabeanan dan cukai secara elektronik. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.