KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Inflasi, Belanja Subsidi dan Kompensasi Tembus Rp221 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Redam Inflasi, Belanja Subsidi dan Kompensasi Tembus Rp221 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan paparan dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (11/8/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menggelontorkan belanja subsidi dan kompensasi sampai dengan Rp221 triliun guna menjaga kestabilan harga BBM dan listrik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi belanja subsidi hingga Juli 2022 sudah mencapai Rp116,2 triliun. Sementara itu, nilai kompensasi yang diberikan kepada Pertamina dan PLN tercatat Rp104,8 triliun.

"Pemerintah menahan guncangan yang sangat tinggi di level global dan tidak diubah di dalam negeri. Ini menyebabkan belanja subsidi naik menjadi Rp116,2 triliun hanya dalam 1 semester," katanya, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:
Reset Password Coretax tapi Email Terdaftar Belum Diganti, Solusinya?

Bila diperinci, total BBM subsidi yang telah disalurkan sudah mencapai 8,6 juta kiloliter dan jumlah LPG 3 kg yang telah disalurkan pemerintah mencapai 3,8 metric ton. Adapun listrik bersubsidi telah dinikmati oleh 38,5 juta pelanggan listrik.

Pemerintah memproyeksikan belanja subsidi dan kompensasi masih akan tinggi sampai dengan akhir tahun. "Masih ada anggaran yang mencapai lebih Rp189 triliun yang akan dicairkan pada semester II/2022. Ini untuk menahan guncangan yang masih berjalan sekarang," ujar Sri Mulyani.

Menkeu menjelaskan pemberian subsidi dan kompensasi membuat inflasi secara umum masih bisa ditahan pada level 4,9%. Inflasi pada komponen harga diatur pemerintah tercatat sudah mencapai 6,5%.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Namun, lanjut Sri Mulyani, terdapat beberapa komoditas pada komponen harga diatur pemerintah yang tak dapat sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintah.

Walau inflasi pada komponen harga diatur pemerintah sudah tinggi, sambungnya, inflasi berpotensi lebih tinggi dibandingkan dengan saat ini apabila pemerintah tidak memutuskan untuk menambah subsidi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan