KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Inflasi, Belanja Subsidi dan Kompensasi Tembus Rp221 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Redam Inflasi, Belanja Subsidi dan Kompensasi Tembus Rp221 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan paparan dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (11/8/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menggelontorkan belanja subsidi dan kompensasi sampai dengan Rp221 triliun guna menjaga kestabilan harga BBM dan listrik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi belanja subsidi hingga Juli 2022 sudah mencapai Rp116,2 triliun. Sementara itu, nilai kompensasi yang diberikan kepada Pertamina dan PLN tercatat Rp104,8 triliun.

"Pemerintah menahan guncangan yang sangat tinggi di level global dan tidak diubah di dalam negeri. Ini menyebabkan belanja subsidi naik menjadi Rp116,2 triliun hanya dalam 1 semester," katanya, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Bila diperinci, total BBM subsidi yang telah disalurkan sudah mencapai 8,6 juta kiloliter dan jumlah LPG 3 kg yang telah disalurkan pemerintah mencapai 3,8 metric ton. Adapun listrik bersubsidi telah dinikmati oleh 38,5 juta pelanggan listrik.

Pemerintah memproyeksikan belanja subsidi dan kompensasi masih akan tinggi sampai dengan akhir tahun. "Masih ada anggaran yang mencapai lebih Rp189 triliun yang akan dicairkan pada semester II/2022. Ini untuk menahan guncangan yang masih berjalan sekarang," ujar Sri Mulyani.

Menkeu menjelaskan pemberian subsidi dan kompensasi membuat inflasi secara umum masih bisa ditahan pada level 4,9%. Inflasi pada komponen harga diatur pemerintah tercatat sudah mencapai 6,5%.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Namun, lanjut Sri Mulyani, terdapat beberapa komoditas pada komponen harga diatur pemerintah yang tak dapat sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintah.

Walau inflasi pada komponen harga diatur pemerintah sudah tinggi, sambungnya, inflasi berpotensi lebih tinggi dibandingkan dengan saat ini apabila pemerintah tidak memutuskan untuk menambah subsidi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja