KEBIJAKAN PEMERINTAH

Redam Inflasi, Belanja Subsidi dan Kompensasi Tembus Rp221 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:30 WIB
Redam Inflasi, Belanja Subsidi dan Kompensasi Tembus Rp221 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberikan paparan dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (11/8/2022).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah menggelontorkan belanja subsidi dan kompensasi sampai dengan Rp221 triliun guna menjaga kestabilan harga BBM dan listrik.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi belanja subsidi hingga Juli 2022 sudah mencapai Rp116,2 triliun. Sementara itu, nilai kompensasi yang diberikan kepada Pertamina dan PLN tercatat Rp104,8 triliun.

"Pemerintah menahan guncangan yang sangat tinggi di level global dan tidak diubah di dalam negeri. Ini menyebabkan belanja subsidi naik menjadi Rp116,2 triliun hanya dalam 1 semester," katanya, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Bila diperinci, total BBM subsidi yang telah disalurkan sudah mencapai 8,6 juta kiloliter dan jumlah LPG 3 kg yang telah disalurkan pemerintah mencapai 3,8 metric ton. Adapun listrik bersubsidi telah dinikmati oleh 38,5 juta pelanggan listrik.

Pemerintah memproyeksikan belanja subsidi dan kompensasi masih akan tinggi sampai dengan akhir tahun. "Masih ada anggaran yang mencapai lebih Rp189 triliun yang akan dicairkan pada semester II/2022. Ini untuk menahan guncangan yang masih berjalan sekarang," ujar Sri Mulyani.

Menkeu menjelaskan pemberian subsidi dan kompensasi membuat inflasi secara umum masih bisa ditahan pada level 4,9%. Inflasi pada komponen harga diatur pemerintah tercatat sudah mencapai 6,5%.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Namun, lanjut Sri Mulyani, terdapat beberapa komoditas pada komponen harga diatur pemerintah yang tak dapat sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintah.

Walau inflasi pada komponen harga diatur pemerintah sudah tinggi, sambungnya, inflasi berpotensi lebih tinggi dibandingkan dengan saat ini apabila pemerintah tidak memutuskan untuk menambah subsidi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar