KEBIJAKAN PAJAK

Realisasi Insentif PPN Rumah DTP Baru Rp790 M, Ternyata Ini Kendalanya

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Desember 2021 | 09:30 WIB
Realisasi Insentif PPN Rumah DTP Baru Rp790 M, Ternyata Ini Kendalanya

Warga berada di kampung nelayan pesisir Pantai Pantura, Mauk, Tangerang, Banten, Rabu (22/12/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah ditanggung pemerintah (DTP) hingga 17 Desember 2021 baru sekitar Rp790 miliar atau 15,8% dari pagu Rp5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam paparannya menyebut insentif tersebut telah dimanfaatkan 941 pengembang. Menurutnya, pemerintah memberikan insentif tersebut untuk mendukung pemulihan sektor properti.

"[Insentif ini untuk] meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor dengan output multiplier yang tinggi," bunyi paparan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:
Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Sri Mulyani menyatakan pemerintah memberikan insentif PPN rumah DTP sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional. Insentif tersebut diberikan untuk meningkatkan daya beli kelompok masyarakat kelas menengah, yang pada akhirnya berdampak pada pelaku usaha properti.

Sebelumnya, Real Estate Indonesia (REI) mengungkapkan terdapat 2 alasan pemanfaatan insentif PPN rumah DTP yang rendah. Pertama, tidak mudah membuat berita acara serah terima (BAST) untuk rumah menengah ke atas karena proses pembangunannya lebih lama.

Kedua, terdapat sejumlah problem dalam perizinan pembangunan rumah seperti persetujuan bangunan gedung (PBG).

Baca Juga:
Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

REI pun meminta pemerintah memperpanjang periode insentif PPN rumah DTP hingga tahun depan. Mereka beralasan insentif tersebut masih dibutuhkan untuk mendorong pemulihan sektor properti yang cenderung lambat dibandingkan dengan sektor lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui PMK 103/2021 mengatur insentif PPN DTP berlaku atas rumah tapak atau rumah susun yang diserahterimakan paling lambat 31 Desember 2021. Insentif tersebut menjadi bagian dari insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional.

Insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Baca Juga:
Download di Sini! PMK Baru soal Insentif PPN 2025 untuk Mobil Listrik

Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP