KEBIJAKAN PAJAK

Realisasi Insentif PPN Rumah DTP Baru Rp790 M, Ternyata Ini Kendalanya

Dian Kurniati | Sabtu, 25 Desember 2021 | 09:30 WIB
Realisasi Insentif PPN Rumah DTP Baru Rp790 M, Ternyata Ini Kendalanya

Warga berada di kampung nelayan pesisir Pantai Pantura, Mauk, Tangerang, Banten, Rabu (22/12/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat realisasi insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas rumah ditanggung pemerintah (DTP) hingga 17 Desember 2021 baru sekitar Rp790 miliar atau 15,8% dari pagu Rp5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam paparannya menyebut insentif tersebut telah dimanfaatkan 941 pengembang. Menurutnya, pemerintah memberikan insentif tersebut untuk mendukung pemulihan sektor properti.

"[Insentif ini untuk] meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor dengan output multiplier yang tinggi," bunyi paparan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sri Mulyani menyatakan pemerintah memberikan insentif PPN rumah DTP sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional. Insentif tersebut diberikan untuk meningkatkan daya beli kelompok masyarakat kelas menengah, yang pada akhirnya berdampak pada pelaku usaha properti.

Sebelumnya, Real Estate Indonesia (REI) mengungkapkan terdapat 2 alasan pemanfaatan insentif PPN rumah DTP yang rendah. Pertama, tidak mudah membuat berita acara serah terima (BAST) untuk rumah menengah ke atas karena proses pembangunannya lebih lama.

Kedua, terdapat sejumlah problem dalam perizinan pembangunan rumah seperti persetujuan bangunan gedung (PBG).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

REI pun meminta pemerintah memperpanjang periode insentif PPN rumah DTP hingga tahun depan. Mereka beralasan insentif tersebut masih dibutuhkan untuk mendorong pemulihan sektor properti yang cenderung lambat dibandingkan dengan sektor lainnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui PMK 103/2021 mengatur insentif PPN DTP berlaku atas rumah tapak atau rumah susun yang diserahterimakan paling lambat 31 Desember 2021. Insentif tersebut menjadi bagian dari insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional.

Insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, sedangkan insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Insentif tersebut berlaku maksimal 1 unit rumah tapak atau rumah susun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (sap)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN