PROVINSI SUMATERA SELATAN

Puluhan Notaris Demo di Kantor Gubernur Soal BPHTB

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 26 September 2016 | 16:55 WIB
Puluhan Notaris Demo di Kantor Gubernur Soal BPHTB Puluhan notaris yang menggelar aksi di halaman kantor gubernur Sumsel, Senin (26/9). (Foto: Sumeks.co.id)

PALEMBANG, DDTCNews – Puluhan notaris yang tergabung dalam Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Sumsel mendatangi kantror Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (26/9). Mereka meminta bantuan Gubernur Sumsel, terkait permasalahan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ketua Aksi IPPAT Sumsel Firlandia Muktar mengungkapkan BPHTB sebenarnya sudah diatur dalam UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam UU tersebut pada intinya mengatur dasar BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak dalam jual beli adalah harga transaksi.

Kendati demikian, tambah Firlandia, di lapangan aparat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kabupaten/kota di Pemrov Sumsel kerap memberlakukan harga pasar, berdasarkan harga taksiran mereka sendiri.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

“Walau penjual dan pembeli sudah melakukan transaksi di atas NJOP, kadang mereka menerapkan harga sendiri. Sifatnya berubah-ubah, sulit dimengerti,” ujar Firlandia melalui salah satu peserta aksi, Lius Eka Brahma Saputra disela-sela aksi.

Akibat masalah ini, IPPAT pada Mei 2016 silam, pernah menyurati Gubernur Sumsel. Dari surat mereka, Gubernur sudah melayangkan Surat Edaran (SE) No 180/168/III/2006 tertanggal 6 Juni 2016 ke kabupaten/kota.

Namun, seperti dilansir dari Sumeks.co.id, masalah ini tetap saja berlanjut dan tidak ada solusi pasti. Hal itulah yang mendasari mereka, IPPAT, kembali datang ke Pemprov melakukan demo.

"Ini kita lakukan agar masalah ini bisa diselesaikan," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan