PROVINSI SUMATERA SELATAN

Puluhan Notaris Demo di Kantor Gubernur Soal BPHTB

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 26 September 2016 | 16:55 WIB
Puluhan Notaris Demo di Kantor Gubernur Soal BPHTB Puluhan notaris yang menggelar aksi di halaman kantor gubernur Sumsel, Senin (26/9). (Foto: Sumeks.co.id)

PALEMBANG, DDTCNews – Puluhan notaris yang tergabung dalam Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Sumsel mendatangi kantror Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (26/9). Mereka meminta bantuan Gubernur Sumsel, terkait permasalahan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ketua Aksi IPPAT Sumsel Firlandia Muktar mengungkapkan BPHTB sebenarnya sudah diatur dalam UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam UU tersebut pada intinya mengatur dasar BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak dalam jual beli adalah harga transaksi.

Kendati demikian, tambah Firlandia, di lapangan aparat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kabupaten/kota di Pemrov Sumsel kerap memberlakukan harga pasar, berdasarkan harga taksiran mereka sendiri.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

“Walau penjual dan pembeli sudah melakukan transaksi di atas NJOP, kadang mereka menerapkan harga sendiri. Sifatnya berubah-ubah, sulit dimengerti,” ujar Firlandia melalui salah satu peserta aksi, Lius Eka Brahma Saputra disela-sela aksi.

Akibat masalah ini, IPPAT pada Mei 2016 silam, pernah menyurati Gubernur Sumsel. Dari surat mereka, Gubernur sudah melayangkan Surat Edaran (SE) No 180/168/III/2006 tertanggal 6 Juni 2016 ke kabupaten/kota.

Namun, seperti dilansir dari Sumeks.co.id, masalah ini tetap saja berlanjut dan tidak ada solusi pasti. Hal itulah yang mendasari mereka, IPPAT, kembali datang ke Pemprov melakukan demo.

"Ini kita lakukan agar masalah ini bisa diselesaikan," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?