PALEMBANG, DDTCNews – Puluhan notaris yang tergabung dalam Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Sumsel mendatangi kantror Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (26/9). Mereka meminta bantuan Gubernur Sumsel, terkait permasalahan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ketua Aksi IPPAT Sumsel Firlandia Muktar mengungkapkan BPHTB sebenarnya sudah diatur dalam UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam UU tersebut pada intinya mengatur dasar BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak dalam jual beli adalah harga transaksi.
Kendati demikian, tambah Firlandia, di lapangan aparat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kabupaten/kota di Pemrov Sumsel kerap memberlakukan harga pasar, berdasarkan harga taksiran mereka sendiri.
“Walau penjual dan pembeli sudah melakukan transaksi di atas NJOP, kadang mereka menerapkan harga sendiri. Sifatnya berubah-ubah, sulit dimengerti,” ujar Firlandia melalui salah satu peserta aksi, Lius Eka Brahma Saputra disela-sela aksi.
Akibat masalah ini, IPPAT pada Mei 2016 silam, pernah menyurati Gubernur Sumsel. Dari surat mereka, Gubernur sudah melayangkan Surat Edaran (SE) No 180/168/III/2006 tertanggal 6 Juni 2016 ke kabupaten/kota.
Namun, seperti dilansir dari Sumeks.co.id, masalah ini tetap saja berlanjut dan tidak ada solusi pasti. Hal itulah yang mendasari mereka, IPPAT, kembali datang ke Pemprov melakukan demo.
"Ini kita lakukan agar masalah ini bisa diselesaikan," pungkasnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.