PROVINSI SUMATERA SELATAN

Puluhan Notaris Demo di Kantor Gubernur Soal BPHTB

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 26 September 2016 | 16:55 WIB
Puluhan Notaris Demo di Kantor Gubernur Soal BPHTB Puluhan notaris yang menggelar aksi di halaman kantor gubernur Sumsel, Senin (26/9). (Foto: Sumeks.co.id)

PALEMBANG, DDTCNews – Puluhan notaris yang tergabung dalam Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Sumsel mendatangi kantror Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (26/9). Mereka meminta bantuan Gubernur Sumsel, terkait permasalahan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ketua Aksi IPPAT Sumsel Firlandia Muktar mengungkapkan BPHTB sebenarnya sudah diatur dalam UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam UU tersebut pada intinya mengatur dasar BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak dalam jual beli adalah harga transaksi.

Kendati demikian, tambah Firlandia, di lapangan aparat Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) kabupaten/kota di Pemrov Sumsel kerap memberlakukan harga pasar, berdasarkan harga taksiran mereka sendiri.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Walau penjual dan pembeli sudah melakukan transaksi di atas NJOP, kadang mereka menerapkan harga sendiri. Sifatnya berubah-ubah, sulit dimengerti,” ujar Firlandia melalui salah satu peserta aksi, Lius Eka Brahma Saputra disela-sela aksi.

Akibat masalah ini, IPPAT pada Mei 2016 silam, pernah menyurati Gubernur Sumsel. Dari surat mereka, Gubernur sudah melayangkan Surat Edaran (SE) No 180/168/III/2006 tertanggal 6 Juni 2016 ke kabupaten/kota.

Namun, seperti dilansir dari Sumeks.co.id, masalah ini tetap saja berlanjut dan tidak ada solusi pasti. Hal itulah yang mendasari mereka, IPPAT, kembali datang ke Pemprov melakukan demo.

"Ini kita lakukan agar masalah ini bisa diselesaikan," pungkasnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN