PERTUMBUHAN EKONOMI 2020

Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Antarinstansi Beda, Ini Penjelasan Menkeu

Dian Kurniati | Senin, 22 Juni 2020 | 18:15 WIB
Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Antarinstansi Beda, Ini Penjelasan Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). Sri Mulyani dalam kesempatan menerima pertanyaan dari anggota Komisi XI DPR tentang proyeksi pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi virus Corona yang berbeda antara Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Badan Pusat Statistik. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp)
 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan menerima pertanyaan dari anggota Komisi XI DPR tentang proyeksi pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi virus Corona yang berbeda antara Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Menanggapi pertanyaan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan dasar penghitungan proyeksi pertumbuhan ekonomi di Kementerian Keuangan yang memanfaatkan data penerimaan perpajakan. Data tersebut meliputi penerimaan pajak serta kepabeanan dan cukai.

"Kami di Kementerian Keuangan mencoba mencocokan penerimaan pajak kita, dengan berbagai proxy kegiatan ekonomi. Di Kementerian Keuangan ada dua indikator, di pajak dan bea cukai," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (22/6/2020).

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Sri Mulyani menjelaskan rekaman data penerimaan beberapa jenis pajak bisa merepresentasikan konsumsi masyarakat, yang biasanya menjadi penopang kuat pertumbuhan ekonomi. Jenis pajak itu misalnya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, pajak pertambahan nilai (PPN).

Selain itu, ada pencatatan PPh korporasi dan PPh impor yang bisa menunjukkan aktivitas dunia usaha. Data-data penerimaan pajak itulah yang disandingkan dengan penerimaan kepabeanan dan cukai untuk menggambarkan kegiatan ekspor, impor, dan perdagangan barang kena cukai.

Di sisi lain, Sri Mulyani juga memanfaatkan data dari Google yang menunjukkan penurunan tajam konsumsi produk elektronik, semen, listrik, mobil, motor, serta pangan pada bulan April dan Mei.

Baca Juga:
Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

"Itu semua di-combine untuk menentukan growth pada kuartal II, dan memproyeksi di kuartal III dan IV," ujarnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu tak mempermasalahkan besaran proyeksi pertumbuhan ekonomi yang berbeda antarinstansi. Misalnya saat Kemenkeu memproyeksi pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020 tumbuh minus 3,8%, sedangkan Bappenas menghitung minus 6%.

BPS yang merangkum data proyeksi dari berbagai lembaga keuangan dan investasi global, mewaspadai ekonomi anjlok hingga minus 4,6% pada kuartal II/2020.

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

"Moga-moga BPS yang menerbitkan statistik tidak mendekatkan dengan proyeksinya ya. Harusnya mendekatkan ke saya," katanya sambil tertawa.

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo tak secara spesifik menyebutkan proyeksinya mengenai pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020. Namun, BI memproyeksi pertumbuhan ekonomi sepanjang 2020 sebesar 0,9% hingga 1,9%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Juni 2020 | 02:12 WIB

terimakasih atas infonya, jadi nambah pengetahuan...

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?