PERTUMBUHAN EKONOMI 2020

Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Antarinstansi Beda, Ini Penjelasan Menkeu

Dian Kurniati | Senin, 22 Juni 2020 | 18:15 WIB
Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Antarinstansi Beda, Ini Penjelasan Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). Sri Mulyani dalam kesempatan menerima pertanyaan dari anggota Komisi XI DPR tentang proyeksi pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi virus Corona yang berbeda antara Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Badan Pusat Statistik. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp)
 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan menerima pertanyaan dari anggota Komisi XI DPR tentang proyeksi pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi virus Corona yang berbeda antara Kementerian Keuangan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Menanggapi pertanyaan tersebut, Sri Mulyani menjelaskan dasar penghitungan proyeksi pertumbuhan ekonomi di Kementerian Keuangan yang memanfaatkan data penerimaan perpajakan. Data tersebut meliputi penerimaan pajak serta kepabeanan dan cukai.

"Kami di Kementerian Keuangan mencoba mencocokan penerimaan pajak kita, dengan berbagai proxy kegiatan ekonomi. Di Kementerian Keuangan ada dua indikator, di pajak dan bea cukai," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (22/6/2020).

Baca Juga:
Anggaran Kemenkeu 2025 Kena Pangkas Rp8,99 Triliun, Ini Perinciannya

Sri Mulyani menjelaskan rekaman data penerimaan beberapa jenis pajak bisa merepresentasikan konsumsi masyarakat, yang biasanya menjadi penopang kuat pertumbuhan ekonomi. Jenis pajak itu misalnya pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, pajak pertambahan nilai (PPN).

Selain itu, ada pencatatan PPh korporasi dan PPh impor yang bisa menunjukkan aktivitas dunia usaha. Data-data penerimaan pajak itulah yang disandingkan dengan penerimaan kepabeanan dan cukai untuk menggambarkan kegiatan ekspor, impor, dan perdagangan barang kena cukai.

Di sisi lain, Sri Mulyani juga memanfaatkan data dari Google yang menunjukkan penurunan tajam konsumsi produk elektronik, semen, listrik, mobil, motor, serta pangan pada bulan April dan Mei.

Baca Juga:
Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

"Itu semua di-combine untuk menentukan growth pada kuartal II, dan memproyeksi di kuartal III dan IV," ujarnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu tak mempermasalahkan besaran proyeksi pertumbuhan ekonomi yang berbeda antarinstansi. Misalnya saat Kemenkeu memproyeksi pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020 tumbuh minus 3,8%, sedangkan Bappenas menghitung minus 6%.

BPS yang merangkum data proyeksi dari berbagai lembaga keuangan dan investasi global, mewaspadai ekonomi anjlok hingga minus 4,6% pada kuartal II/2020.

Baca Juga:
Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

"Moga-moga BPS yang menerbitkan statistik tidak mendekatkan dengan proyeksinya ya. Harusnya mendekatkan ke saya," katanya sambil tertawa.

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo tak secara spesifik menyebutkan proyeksinya mengenai pertumbuhan ekonomi kuartal II/2020. Namun, BI memproyeksi pertumbuhan ekonomi sepanjang 2020 sebesar 0,9% hingga 1,9%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Juni 2020 | 02:12 WIB

terimakasih atas infonya, jadi nambah pengetahuan...

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 08:38 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pentingnya Coretax dan Komitmen Sri Mulyani Benahi Sistem Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP

Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu