PENGAWASAN PAJAK

Produksi SP2DK Sepanjang 2022 Turun, Begini Penjelasan DJP

Dian Kurniati | Senin, 11 Desember 2023 | 10:09 WIB
Produksi SP2DK Sepanjang 2022 Turun, Begini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat produksi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada 2022 turun 85,9% dari produksi 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan produksi SP2DK tersebut memang tidak sebanyak tahun sebelumnya. Menurutnya, hal itu terjadi karena otoritas memprioritaskan penerbitan SP2DK yang berpotensi tinggi untuk dicairkan.

"Penurunan itu disebabkan oleh kebijakan pengawasan yang lebih terfokus pada nilai potensi penerimaan pajak sehingga yang diprioritaskan adalah SP2DK yang berpotensi tinggi untuk dicairkan," katanya, Senin (11/12/2023).

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Laporan Tahunan DJP 2021 menyatakan produksi SP2DK tercatat sebanyak 525.683 surat. Angka ini turun 85,9% dari produksi 2021 sebanyak 3,73 juta surat.

Kemudian, jumlah wajib pajak yang menerima SP2DK pada 2022 tercatat 324.408 wajib pajak. Angka ini juga turun 79,5% dari tahun sebelumnya sebanyak 1,58 juta wajib pajak.

Sementara itu, penerbitan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) pada 2022 sebanyak 404.825 surat. Jumlah tersebut juga turun 85,9% dari tahun sebelumnya sebanyak 2,87 juta surat.

Baca Juga:
Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

LHP2DK menjadi laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang memuat simpulan dan usulan/rekomendasi. Pada 2022, terdapat 248.845 wajib pajak dengan SP2DK selesai, turun 81,5% dari 2021 sebanyak 1,35 juta wajib pajak.

Sayangnya, pada Laporan Tahunan DJP 2022 tidak terdapat data nilai SP2DK yang terbit pada 2022. Laporan hanya menjabarkan nilai LHP2DK yang terbit pada 2022, yakni Rp33,22 triliun atau turun sekitar 26,1% dari posisi tahun sebelumnya Rp44,95 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:55 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Eksklusif! Siap Hadapi P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan