KEBIJAKAN EKONOMI

Presiden: RPJMN 2020-2024 Harus Realistis

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 November 2019 | 10:24 WIB
Presiden: RPJMN 2020-2024 Harus Realistis

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 tidak menjadi dokumen formalitas, tetapi betul-betul menjadi panduan dan rencana yang jelas dan realistis untuk melangkah ke depan.

Presiden Jokowi mengungkapkan RPJMN 2020-2024 harus jelas arah, target dan dampaknya kepada rakyat. Targetnya harus betul-betul terukur, dikalkulasi yang baik dengan memperhitungkan berbagai aspek, termasuk konteks ketidakpastian ekonomi global saat ini.

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

“Saya ingin dalam RPJMN itu ada peta jalannya dan bagaimana cara mencapainya. Peta jalan yang jelas, tahapannya, rutenya, dan betul-betul realistis bisa dilakukan. Jangan abstrak, jangan normatif,” tegas Presiden saat memberi pengantar pada Sidang Kabinet RPJMN 2020-2024, Kamis (14/11/2019).

Presiden mencontohkan target pertumbuhan ekonomi harus dikalkulasi dengan baik. Juga bagaimana strategi untuk mencapai target-target tersebut. Begitu pula dengan penurunan kemiskinan, targetnya harus jelas berapa persen harus turun dan dalam waktu berapa lama.

Seperti diketahui, RPJMN sebelumnya, yakni RPJMN 2015-2019, target pertumbuhan ekonomi dibuat 7% pada 2017. Target yang tidak realistis ini dikritik banyak kalangan. Target dalam Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 ini bahkan lebih tinggi ketimbang target di UU APBN.

Baca Juga:
Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Dalam kesempatan itu, Presiden kembali menegaskan, tidak ada visi misi menteri. Semua harus mengacu kepada RPJMN sebagai penuangan visi misi Presiden-Wakil Presiden. Ia ingin agar semuanya bisa sambung satu garis lurus dari pusat sampai ke daerah, dan itu dimulai dari RPJMN 2020-2024.

Karena itu, Presiden meminta agar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dapat menjadi clearing house untuk melihat konsistensi antara rencana strategi di kementerian dengan yang tertuang di RPJMN dan visi misi Presiden dan Wakil Presiden.

Presiden menekankan agar perencanaan yang dibuat harus bersambung dengan penganggaran, dan juga dilaksanakan dengan baik oleh kementerian. “Jangan sampai RPJMN berbeda dengan apa yang dikerjakan kementerian, berbeda dengan yang dianggarkan. Harus sambung semuanya,” tegasnya.

Baca Juga:
Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Presiden Jokowi juga meminta agar sinergi lintas kementerian dan lembaga juga pemerintah daerah harus dibangun bersama. Para menteri, katanya seperti dilansir laman resmi setkab, juga harus memperkuat pengendalian atas eksekusi program-program prioritas di lapangan.

“Sering kali kita kaya dalam perencanaan tapi miskin dalam implementasi atau dalam eksekusi. Karena itu kendala proses eksekusi, efektivitas proses delivery harus menjadi tekanan dalam rancangan RPJMN 2020-2024,” pungkas Presiden Jokowi. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 November 2024 | 14:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Tax Ratio 2045 Ditarget 18%-22%, Bappenas: Untuk Kestabilan Ekonomi

Selasa, 12 November 2024 | 16:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kementerian Bertambah, Bappenas Ingin Tambah Jumlah Pegawai

Jumat, 01 November 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Supertax Deduction Litbang Bisa Bantu Wujudkan Kemandirian Industri

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?