EFEK VIRUS CORONA

Presiden Jokowi: Hati-Hati Mengenai Kelonggaran PSBB

Dian Kurniati | Selasa, 12 Mei 2020 | 13:06 WIB
Presiden Jokowi: Hati-Hati Mengenai Kelonggaran PSBB

Presiden Jokowi saat memberikan pengantar di awal rapat terbatas, Selasa (12/5/2020). (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo meminta para menteri dan kepala daerah selalu berhati-hati dengan rencana pelonggaran sejumlah ketentuan yang terkait dengan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Jokowi mengatakan pelonggaran PSBB tidak boleh sampai berdampak pada penambahan pasien positif virus Corona (Covid-19). Oleh karena itu, dia meminta agar pelonggaran PSBB dilakukan secara terukur.

"Pelonggaran untuk PSBB agar dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa," katanya saat membuka rapat terbatas melalui konferensi video, Senin (12/5/2020).

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jokowi mengatakan kebijakan melonggarkan PSBB juga memerlukan kajian mendalam berdasarkan data-data di lapangan. Pasalnya, tren penambahan kasus positif virus Corona di setiap daerah juga berbeda-beda.

Dia menyebut dari 10 provinsi dengan kasus positif virus Corona terbanyak, hanya 3 provinsi yang berstatus PSBB, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatera Barat. Selain itu, ada 72 kabupaten/kota yang menerapkan PSBB.

Menurut data Gugus Tugas, 70% kasus positif virus Corona berada di Jawa. Demikian pula dengan angka tertinggi kematian akibat virus Corona, yang mencapai 82% juga berada di Jawa.

Baca Juga:
Jadi Menteri ESDM, Bahlil Janji Tingkatkan Pendapatan Negara dari SDA

“Semua harus didasarkan pada data lapangan, pelaksanaan lapangan, sehingga keputusan itu menjadi sebuah keputusan yang benar. Hati-hati mengenai kelonggaran PSBB," ujarnya.

Rencana pelonggaran PSBB sempat diutarakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. Dia menilai pelonggaran PSBB akan mampu memberi ruang yang lebih besar bagi masyarakat yang ingin mencari nafkah.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga telah melonggarkan ketentuan transportasi di tengah pandemi. Beberapa moda transportasi yang sebelumnya berhenti beroperasi, kini bisa melayani penumpang dengan syarat khusus, seperti pekerja migran yang ingin kembali ke kampung halaman atau ASN dan TNI/Polri yang mendapat penugasan dari atasan.

Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo ingin memberi kesempatan pada angkatan kerja berusia di bawah 45 tahun untuk tetap bisa bekerja di tengah pandemi. Kebijakan itu diharapkan mampu menekan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK). (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Minggu, 06 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pindah Ibu Kota ke IKN, Presiden Jokowi: Jangan Dikejar-kejar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak