KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Dian Kurniati | Senin, 21 Oktober 2024 | 13:45 WIB
Prabowo Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Ini Tugasnya

Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) mengikuti pelantikan menteri dan kepala lembaga tinggi negara Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Presiden Prabowo melantik 53 menteri dan kepala badan negara setingkat menteri dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Lmo/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN).

Luhut mengatakan Prabowo telah memerintahkannya memperbaiki tata kelola pemerintahan dengan digitalisasi. Menurutnya, Prabowo juga ingin memperkuat berbagai sistem yang telah terbentuk sebelumnya.

"Presiden Prabowo meminta membantu untuk tata kelola kita lebih baik karena tata kelola dengan digitalisasi akan bisa membuat kita lebih efisien," katanya, Senin (21/10/2024).

Baca Juga:
WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Luhut mengatakan DEN di bawah kepemimpinannya akan memperkuat sistem untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, seperti Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (SIMBARA). SIMBARA semula diterapkan pada komoditas batu bara, tetapi kini diperluas untuk timah dan nikel.

Setelahnya, sistem SIMBARA juga direncanakan diterapkan untuk komoditas selain mineral dan batu bara, terutama kelapa sawit.

SIMBARA merupakan ekosistem pengawasan dan pengelolaan sektor minerba yang terbentuk dari hasil integrasi sistem dan data. Proses bisnis yang tercakup pada sistem ini mulai dari perencanaan penambangan, pengolahan, pemurnian dan penjualan komoditas minerba, serta yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban pembayaran penerimaan negara dan clearance di pelabuhan.

Baca Juga:
PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

Kemudian, Luhut juga menyinggung sistem e-Katalog sebagai aplikasi belanja pemerintah secara online. Menurutnya, Prabowo bahkan menjadikan peluncuran e-Katalog versi 6 sebagai salah satu program Quick Win.

Pemerintah menargetkan 85% pengadaan pemerintah akan tertampung dalam e-Katalog.

"Government technology menjadi target Presiden Prabowo. Saya pikir itu bisa kita lakukan, kalau kita kerjakan dengan bersama-sama, mestinya dalam 1-2 tahun ini bisa," ujarnya.

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Luhut menjadi kepala DEN yang dulunya sempat dibentuk era pemerintah Abdurrahman Wahid. Pembentukan DEN saat itu bertujuan menunjang keberhasilan Kabinet Persatuan Nasional, khususnya dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional dari krisis yang terjadi beberapa tahun sebelumnya.

DEN berfungsi memberi nasehat kepada presiden di bidang ekonomi, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional, serta kesiapan dalam menanggapi dinamika globalisasi. DEN bertanggung jawab langsung kepada presiden. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 Desember 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA SINTANG

WP Dapat Surat Tagihan, Fiskus Ingatkan Lagi Jadwal Setor PPh Pasal 25

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Senin, 16 Desember 2024 | 09:43 WIB KABUPATEN BANDUNG

Pemkab Bandung Beri Penghapusan Denda Pajak Daerah hingga Akhir Tahun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra