PEMILU 2024

Prabowo Tanyai Erick dan Chatib Basri: Siapa Cocok Jadi Dirjen Pajak?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Maret 2024 | 14:35 WIB
Prabowo Tanyai Erick dan Chatib Basri: Siapa Cocok Jadi Dirjen Pajak?

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan keynote speech pada acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 di Jakarta, Selasa (5/3/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kembali menyinggung soal isu pajak. Mulanya, calon presiden (capres) nomor urut 02 itu membicarakan soal kinerja tax ratio Indonesia yang masih rendah, yakni di kisaran 10%. Ucapan Prabowo tidak salah. Berdasarkan data Ditjen Pajak (DJP), rasio pajak RI masih bertahan di level 10,21% pada 2023.

Prabowo menilai semestinya Indonesia bisa mengejar angka tax ratio yang lebih tinggi. Apalagi, menurut Prabowo, negara-negara tetangga Indonesia di Asean mampu mencatatkan tax ratio di atas 16%. Berdasarkan kondisi tersebut, Prabowo meminta nama-nama sosok yang cocok untuk diangkat sebagai dirjen pajak ketika dirinya dilantik sebagai presiden nanti.

"Pak Erick (Menteri BUMN Erick Thohir), Pak Darmawan (Dirut Bank Mandiri Darmawan Junaidi), Pak Kartika (Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo), Pak Chatib (Mantan Menkeu Chatib Basri) mohon berikan rekomendasi kepada saya, siapa yang cocok jadi dirjen pajak?" tanya Prabowo dalam Mandiri Investment Forum 2024, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Prabowo menegaskan bahwa dirinya terbuka terhadap masukan dari pakar ekonomi untuk menyiapkan strategi dalam meningkatkan tax ratio. Capres nomor urut 02 tersebut juga menyebut bahwa Indonesia perlu melihat cara-cara yang digunakan negara-negara tetangga dalam mencapai tax ratio lebih tinggi, seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

"Sebagai pengusaha, bagaimana saya bisa mendanai kampanye saya kalau bukan dari [hasil] pengusaha? Wah, banyak wartawan di sini," kelakar Prabowo.

Prabowo menegaskan, strategi untuk meningkatkan tax ratio bukan melulu dengan menaikkan tarif pajak. Yang terpenting, ujarnya, justru memperluas basis perpajakan atau jumlah wajib pajak. Prabowo optimistis hal itu bisa dilakukan. Indonesia, ujarnya, bisa mengejar angka tax ratio 16%.

Baca Juga:
Prabowo Minta Ngirit Rp306 Triliun, Sri Mulyani Tak Rombak APBN 2025

Meski begitu, Prabowo tidak mengatakan kapan angka tersebut bisa tercapai.

"Dari tax ratio 10% kita bisa naikkan ke 16%. Artinya 6% dari US$1.500 miliar PDB, ya US$90 miliar PDB [untuk mencapai tax ratio 16%]," kata Prabowo.

Topik tentang tax ratio memang menjadi salah satu janji politik yang diusung oleh Prabowo dalam pemilu 2024. Pasangan Prabowo-Gibrang Rakabuming Raka menjanjikan akan menaikkan rasio perpajakan dan non-pajak menjadi 23% PDB.

Baca Juga:
Filipina Andalkan Pengesahan RUU Pajak untuk Optimalkan Penerimaan

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran juga menyusun strategi peningkatan tax ratio sebesar 0,5% hingga 0,6% PDB setiap tahunnya untuk memaksimalkan pendapatan negara.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Eddy Soeparno mengatakan target tersebut bisa dicapai apabila ketentuan pajak yang sudah ada dilaksanakan secara konsekuen.

Dengan asumsi PDB Indonesia senilai Rp21.000 triliun, lanjut Eddy, pertambahan tax ratio sebesar 3% dari PDB dalam waktu 6 tahun akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai Rp630 triliun pada 2029. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai