KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB
Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat mampu merealisasikan target penerimaan pajak pada tahun lalu.

Penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat pada 2024 mencapai Rp64,7 triliun atau 100,26% dari target senilai Rp64,5 triliun. Capaian tersebut juga tercatat tumbuh 9,25% dari periode yang sama tahun sebelumnya.

"[Kami] menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh wajib pajak atas kontribusi dan kepatuhannya serta dukungan dari seluruh pengampu kepentingan," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar, dikutip pada Jumat (24/1/2025).

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Bila diperinci berdasarkan jenis pajaknya, penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat terdiri atas PPh senilai Rp29,12 triliun, PPN/PPnBM senilai Rp35,44 triliun, dan pajak lainnya senilai Rp131,1 miliar.

Sektor perdagangan memiliki kontribusi terbesar terhadap penerimaan, yakni 49,8% dengan nilai setoran Rp32,22 triliun. Adapun kontribusi sektor manufaktur adalah sebesar 14,39% dengan nilai setoran Rp9,31 triliun.

Terkait dengan kepatuhan formal, kinerja penerimaan SPT Tahunan Kanwil DJP Jakarta Barat hingga berakhirnya mencapai 90,52%. Kanwil DJP Jakarta Barat menerima 373.467 SPT Tahunan dari target sebanyak 412.582 SPT.

Baca Juga:
3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Terpisah, penerimaan pajak seluruh kanwil DJP di DKI Jakarta mencapai Rp1.355,07 triliun, 112,3% dari target yang ditetapkan dan tumbuh sebesar 1,67%.

Capaian penerimaan pajak tersebut didukung oleh PPN yang tumbuh, meski tertahan oleh kontraksi setoran PPh Pasal 25/29 dari wajib pajak badan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan