Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar.
JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Barat mampu merealisasikan target penerimaan pajak pada tahun lalu.
Penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat pada 2024 mencapai Rp64,7 triliun atau 100,26% dari target senilai Rp64,5 triliun. Capaian tersebut juga tercatat tumbuh 9,25% dari periode yang sama tahun sebelumnya.
"[Kami] menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh wajib pajak atas kontribusi dan kepatuhannya serta dukungan dari seluruh pengampu kepentingan," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar, dikutip pada Jumat (24/1/2025).
Bila diperinci berdasarkan jenis pajaknya, penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat terdiri atas PPh senilai Rp29,12 triliun, PPN/PPnBM senilai Rp35,44 triliun, dan pajak lainnya senilai Rp131,1 miliar.
Sektor perdagangan memiliki kontribusi terbesar terhadap penerimaan, yakni 49,8% dengan nilai setoran Rp32,22 triliun. Adapun kontribusi sektor manufaktur adalah sebesar 14,39% dengan nilai setoran Rp9,31 triliun.
Terkait dengan kepatuhan formal, kinerja penerimaan SPT Tahunan Kanwil DJP Jakarta Barat hingga berakhirnya mencapai 90,52%. Kanwil DJP Jakarta Barat menerima 373.467 SPT Tahunan dari target sebanyak 412.582 SPT.
Terpisah, penerimaan pajak seluruh kanwil DJP di DKI Jakarta mencapai Rp1.355,07 triliun, 112,3% dari target yang ditetapkan dan tumbuh sebesar 1,67%.
Capaian penerimaan pajak tersebut didukung oleh PPN yang tumbuh, meski tertahan oleh kontraksi setoran PPh Pasal 25/29 dari wajib pajak badan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.