THAILAND

PPN Transaksi Elektronik Berlaku, Potensi Penerimaan Tembus Rp2 T

Dian Kurniati | Kamis, 02 September 2021 | 11:00 WIB
PPN Transaksi Elektronik Berlaku, Potensi Penerimaan Tembus Rp2 T

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand resmi mulai memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi elektronik dari perusahaan luar negeri mulai 1 September 2021. Thailand menyusul 60 negara lain di dunia yang sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa, termasuk Indonesia.

Menteri Keuangan Arkhom Termpittayapaisith mengatakan pengenaan PPN atas transaksi elektronik itu akan menciptakan kesetaraan perlakuan bagi pengusaha Thailand yang selama ini patuh membayar pajak. Di sisi lain, pemerintah mengharapkan ada menambah penerimaan negara dari kebijakan tersebut.

"Layanan elektronik yang harus tunduk pada undang-undang meliputi platform e-commerce, iklan online, pemesanan akomodasi online, streaming musik dan film online, online games, serta aplikasi," katanya, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Amandemen UU Pendapatan mengatur bahwa penyedia layanan elektronik asing yang menerima pendapatan lebih dari 1,8 juta baht atau Rp839,6 juta per tahun akan menjadi pemungut PPN. Perusahaan penyedia layanan elektronik wajib mendaftar sebagai pemungut PPN untuk kemudian ditetapkan dan menyetorkannya kepada negara.

Departemen Pendapatan telah mengembangkan sistem PPN yang disederhanakan melalui layanan elektronik. Melalui sistem itu, penyedia layanan elektronik asing dapat mendaftar sebagai pemungut PPN, mengajukan restitusi, dan menyetorkan PPN secara elektronik.

Arkhom menyebut sekitar 50 penyedia layanan elektronik asing telah mendaftar melalui sistem tersebut. Dia memperkirakan potensi penerimaan PPN atas transaksi elektronik akan mencapai 5 miliar baht atau sekitar Rp2,33 triliun pada tahun depan.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Kepala Pemasaran eBay Thailand Rinlita Srirojpinyo menyatakan perusahaan telah menyiapkan sistem untuk mulai memungut PPN.

"PPN sebesar 7% akan dipungut dari biaya komisi penjualan," ujarnya, dilansir bangkokpost.com.

Seorang juru bicara Facebook juga menyatakan perusahaan akan patuh pada peraturan perpajakan di negara tempat perusahaan beroperasi. Menurutnya, Facebook juga telah berkomunikasi dengan para pengiklan mengenai perubahan tersebut.

Menurut Facebook, pengiklan telah didorong untuk memperbarui ID pendaftaran PPN mereka. Bagi pengiklan yang telah terdaftar sebagai pemungut PPN Thailand, Facebook tidak akan memungutnya karena perusahaan itu harus melaporkan, menilai, dan membayar PPN ke Departemen Pendapatan secara mandiri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN