THAILAND

PPN Transaksi Elektronik Berlaku, Potensi Penerimaan Tembus Rp2 T

Dian Kurniati | Kamis, 02 September 2021 | 11:00 WIB
PPN Transaksi Elektronik Berlaku, Potensi Penerimaan Tembus Rp2 T

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand resmi mulai memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi elektronik dari perusahaan luar negeri mulai 1 September 2021. Thailand menyusul 60 negara lain di dunia yang sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa, termasuk Indonesia.

Menteri Keuangan Arkhom Termpittayapaisith mengatakan pengenaan PPN atas transaksi elektronik itu akan menciptakan kesetaraan perlakuan bagi pengusaha Thailand yang selama ini patuh membayar pajak. Di sisi lain, pemerintah mengharapkan ada menambah penerimaan negara dari kebijakan tersebut.

"Layanan elektronik yang harus tunduk pada undang-undang meliputi platform e-commerce, iklan online, pemesanan akomodasi online, streaming musik dan film online, online games, serta aplikasi," katanya, Rabu (1/9/2021).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Amandemen UU Pendapatan mengatur bahwa penyedia layanan elektronik asing yang menerima pendapatan lebih dari 1,8 juta baht atau Rp839,6 juta per tahun akan menjadi pemungut PPN. Perusahaan penyedia layanan elektronik wajib mendaftar sebagai pemungut PPN untuk kemudian ditetapkan dan menyetorkannya kepada negara.

Departemen Pendapatan telah mengembangkan sistem PPN yang disederhanakan melalui layanan elektronik. Melalui sistem itu, penyedia layanan elektronik asing dapat mendaftar sebagai pemungut PPN, mengajukan restitusi, dan menyetorkan PPN secara elektronik.

Arkhom menyebut sekitar 50 penyedia layanan elektronik asing telah mendaftar melalui sistem tersebut. Dia memperkirakan potensi penerimaan PPN atas transaksi elektronik akan mencapai 5 miliar baht atau sekitar Rp2,33 triliun pada tahun depan.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Kepala Pemasaran eBay Thailand Rinlita Srirojpinyo menyatakan perusahaan telah menyiapkan sistem untuk mulai memungut PPN.

"PPN sebesar 7% akan dipungut dari biaya komisi penjualan," ujarnya, dilansir bangkokpost.com.

Seorang juru bicara Facebook juga menyatakan perusahaan akan patuh pada peraturan perpajakan di negara tempat perusahaan beroperasi. Menurutnya, Facebook juga telah berkomunikasi dengan para pengiklan mengenai perubahan tersebut.

Menurut Facebook, pengiklan telah didorong untuk memperbarui ID pendaftaran PPN mereka. Bagi pengiklan yang telah terdaftar sebagai pemungut PPN Thailand, Facebook tidak akan memungutnya karena perusahaan itu harus melaporkan, menilai, dan membayar PPN ke Departemen Pendapatan secara mandiri. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?