BERITA PAJAK HARI INI

PPN Avtur Bakal Dihapus?

Kurniawan Agung Wicaksono | Kamis, 14 Februari 2019 | 08:02 WIB
PPN Avtur Bakal Dihapus?

Ilustrasi. (foto: Pertamina)

JAKARTA, DDTCNews – Polemik mahalnya harga tiket pesawat masih terus bergulir. Pemerintah mulai melakukan kajian terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur yang dinilai turut memberi andil. Topik ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Kamis (14/2/2019).

Tidak tanggung-tanggung, Menteri BUMN Rini Soemarno mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dia meminta pungutan PPN pada bahan bakar minyak jenis avtur bisa dihapus.

“Harapannya dihapus,” katanya, sambil mengatakan pengenaan PPN menjadi salah satu penyebab tingginya harga avtur. Hal inilah yang pada akhirnya membuat harga tiket angkutan udara mahal.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati menyatakan kesediaannya untuk mengevaluasi pungutan PPN sebesar 10% atas avtur. Opsi relaksasi beban pajak pun bisa diambil jika PPN terbukti menjadi penyebab naiknya harga jual avtur dan menurunkan daya saing Indonesia.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti masalah kontribusi konstruksi dan real estate ke penerimaan pajak yang minim. Sepanjang tahun lalu, sektor tersebut memberikan kontribusi 13% pada produk domestik bruto (PDB), tapi hanya 6,9% pada penerimaan pajak.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal menjelaskan untuk melihat hubungan kontribusi untuk PDB dan penerimaan pajak memang tidak bisa langsung disandingkan. Setiap sektor, sambungnya, memiliki sistem, kebijakan, dan konstruksi wajib pajak terdaftar yang berbeda-beda.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Perbandingan dengan Singapura

Mengambil contoh Singapura, Rini Soemarno harga murni avtur Indonesia dengan negara tersebut tidak jauh berbeda. Hanya saja, ada perbedaan dari sisi kebijakan pengenaan PPN. Di Singapura, katanya, ada pengecualian pengenaan PPN bagi bahan bakar pesawat terbang di Singapura.

"Kami melihat [harga avtur] tidak terlalu beda jauh kok sama Singapura, tapi perbedaannya pajak. Di sini kena PPN, di mereka tidak kena,” terangnya, sambal mengungkapkan belum ada keputusan final dari internal pemerintah.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%
  • DJP Sebut PPN Bukan Biang Kerok Tingginya Harga Avtur

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama meminta agar semua pihak melihat jernih fenomena mahalnya harga tiket pesawat. Menurutnya, PPN bukan menjadi biang kerok tingginya harga avtur yang akhirnya mengerek harga tiket angkutan udara. Apalagi, tidak ada kebijakan pajak baru yang dikenakan untuk sektor penerbangan akhir-akhir ini.

“Selama ini avtur sudah terutang PPN 10%, jadi kalau dibilang pajak sebagai penyebab tingginya harga avtur saat ini, itu rasanya tidak tepat,” katanya.

  • Kata Darmin Soal PPN Avtur

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan PPN avtur masih akan dikaji mendalam oleh Kementerian Keuangan. “PPN kan prinsipnya kalau untuk ekspor itu dia boleh enggak bayar atau boleh direstitusi. Makanya, yang dalam negeri merasa dikenakan, itu yang mau dikaji bagaimana sebaiknya.”

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?
  • Efek dari Pengenaan Pajak Final

Yon Arsal mengatakan minimnya kontribusi sektor konstruksi ke penerimaan pajak – meskipun tinggi ke PDB – dikarenakan kebijakan pengenaan tarif final. Tarif final pada sektor ini selama ini sekitar 2%. Terkait alasan pengenaan tarif final itu, menurutnya, menjadi kewenangan Badan Kebijakan Fiskal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama memaparkan pengenaan skema final ke sektor tertentu memiliki dua sisi. Pada satu sisi, ada kemudahan administrasi. Di sisi lain, ada risiko distorsi pada potensi penerimaan pajak.

  • Perbedaan Karakteristik Jadi Penentu

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan ukuran PDB dengan penerimaan pajak memang tidak selalu berbanding lurus. Hal ini dikarenakan setiap sektor memiliki karakteristik pajak yang berbeda, baik dari sisi kebijakan (policy gap) maupun dari sisi administrasi (administrative gap).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra
  • BKPM Minta Relaksasi DNI Sektor Jasa

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta adanya relaksasi investasi asing di sektor jasa, terutama di perguruan tinggi dan rumah sakit. Hal ini dinilai ampuh untuk menarik investasi dan menambah devisa negara karena selama ini masyarakat memilih jasa tersebut di negara lain.

  • Aturan Teknis Penghapusan Wajib LS CPO dan Gas

Aturan teknis tentang kebijakan penghapusan kewajiban dokumen laporan surveyor untuk komoditas crude palm oil (CPO) dan gas dalam pipa ditarget terbit pada pekan ini. Saat ini, pemerintah tengah melakukan harmonisasi regulasi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar