PENANGANAN PANDEMI

PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021, Ini Penjelasan Jokowi

Dian Kurniati | Senin, 02 Agustus 2021 | 19:32 WIB
PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021, Ini Penjelasan Jokowi

Presiden Joko Widodo. (tangkapan layer Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 pada 3-9 Agustus 2021.

Jokowi mengatakan pemberlakuan PPKM level 4 telah berdampak pada perbaikan penanganan pandemi secara nasional dalam beberapa hari terakhir. Namun, pemerintah memperpanjang kebijakan pembatasan mobilitas tersebut untuk menekan penambahan kasus Covid-19.

"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu," katanya melalui konferensi video, Senin (2/8/2021).

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jokowi mengatakan perpanjangan PPKM level 4 akan dilakukan dengan menyesuaikan pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. Dia menjelaskan ‘gas dan rem; tetap harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19.

Menurutnya, pemerintah tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang sehingga harus ditentukan derajat pembatasan yang tepat untuk isu kesehatan maupun perekonomian.

Jokowi menyebut kebijakan penanganan pandemi Covid-19 akan bertumpu pada 3 pilar utama, yakni kecepatan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan secara masif, serta kegiatan testing, tracing, isolasi, dan treatment. Walaupun sudah mulai menunjukkan perbaikan, lanjutnya, perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif.

Baca Juga:
Jadi Menteri ESDM, Bahlil Janji Tingkatkan Pendapatan Negara dari SDA

"Sekali lagi, kita harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus Covid-19 ini," ujarnya.

Jokowi menambahkan pemerintah akan terus mempercepat penyaluran berbagai bantuan sosial untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas. Bantuan sosial itu seperti program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai, BLT dana desa, serta subsidi gaji.

Sementara pada pelaku usaha mikro dan kecil, pemerintah menyiapkan program banpres produktif usaha mikro. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Agustus 2021 | 20:12 WIB

Semoga kasus covid di Indonesia cepat menurun

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Minggu, 06 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pindah Ibu Kota ke IKN, Presiden Jokowi: Jangan Dikejar-kejar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN