PENANGANAN PANDEMI

PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021, Ini Penjelasan Jokowi

Dian Kurniati | Senin, 02 Agustus 2021 | 19:32 WIB
PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus 2021, Ini Penjelasan Jokowi

Presiden Joko Widodo. (tangkapan layer Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 pada 3-9 Agustus 2021.

Jokowi mengatakan pemberlakuan PPKM level 4 telah berdampak pada perbaikan penanganan pandemi secara nasional dalam beberapa hari terakhir. Namun, pemerintah memperpanjang kebijakan pembatasan mobilitas tersebut untuk menekan penambahan kasus Covid-19.

"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu," katanya melalui konferensi video, Senin (2/8/2021).

Baca Juga:
Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jokowi mengatakan perpanjangan PPKM level 4 akan dilakukan dengan menyesuaikan pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah. Dia menjelaskan ‘gas dan rem; tetap harus dilakukan secara dinamis sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19.

Menurutnya, pemerintah tidak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang sehingga harus ditentukan derajat pembatasan yang tepat untuk isu kesehatan maupun perekonomian.

Jokowi menyebut kebijakan penanganan pandemi Covid-19 akan bertumpu pada 3 pilar utama, yakni kecepatan vaksinasi, penerapan protokol kesehatan secara masif, serta kegiatan testing, tracing, isolasi, dan treatment. Walaupun sudah mulai menunjukkan perbaikan, lanjutnya, perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif.

Baca Juga:
Jadi Menteri ESDM, Bahlil Janji Tingkatkan Pendapatan Negara dari SDA

"Sekali lagi, kita harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus Covid-19 ini," ujarnya.

Jokowi menambahkan pemerintah akan terus mempercepat penyaluran berbagai bantuan sosial untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas. Bantuan sosial itu seperti program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai, BLT dana desa, serta subsidi gaji.

Sementara pada pelaku usaha mikro dan kecil, pemerintah menyiapkan program banpres produktif usaha mikro. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Agustus 2021 | 20:12 WIB

Semoga kasus covid di Indonesia cepat menurun

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

Jumat, 11 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gerus Cadev, Jokowi Minta Menteri ESDM Segera Naikkan Lifting Migas

Rabu, 09 Oktober 2024 | 10:45 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Jokowi Tetapkan 2 KEK Baru di BSD Kabupaten Tangerang dan Batam

Minggu, 06 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pindah Ibu Kota ke IKN, Presiden Jokowi: Jangan Dikejar-kejar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru