KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 29 November, Terindikasi Kasus Naik

Dian Kurniati | Selasa, 16 November 2021 | 09:55 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 29 November, Terindikasi Kasus Naik

Warga berjalan menuju halte bus TransJakarta di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (15/11/2021). Pemerintah menyatakan status level PPKM di luar Jawa Bali tidak berubah dan tetap yang berlaku hingga pekan depan serta masih mengkaji soal penanganan COVID-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 16 hingga 29 November 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan perpanjangan PPKM dilakukan berdasarkan asesmen perkembangan kasus Covid-19 di Jawa dan Bali. Menurutnya, terdapat sejumlah wilayah yang mengalami penurunan level PPKM seiring dengan perbaikan kasus Covid-19.

"Jumlah keseluruhan kabupaten/kota yang masuk ke dalam level 1 menjadi 26 kabupaten/kota, level 2 menjadi 61 kabupaten/kota, dan level 3 menjadi 41 kabupaten/kota," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (15/11/2021).

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

Luhut mengatakan terdapat penambahan 5 kabupaten/kota yang masuk dalam PPKM level 1 dan 10 kabupaten/kota yang masuk dalam PPKM level 2 penanganan Covid-19.

Meski demikian, dia kembali mengingatkan masyarakat berhati-hati karena terdapat indikasi peningkatan kasus di Jawa dan Bali dalam sepekan terakhir. Hal serupa juga terlihat dari beberapa kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang mulai mengalami peningkatan kasus dan perawatan mingguan.

Khusus wilayah Jawa dan Bali, terdapat 29% kabupaten/kota yang mengalami peningkatan kasus dibandingkan dengan pekan lalu dan 34% kabupaten/kota yang mengalami peningkatan orang dirawat dibandingkan dengan pekan lalu.

Baca Juga:
Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Luhut menjelaskan kehati-hatian itu diperlukan terutama untuk menghadapi momen Natal dan tahun baru (Nataru) 2022. Dia menyebut indikator Google Mobility memantau kenaikan mobilitas masyarakat yang cukup signifikan, di atas periode natal dan tahun baru 2021 dan mendekati posisi periode Idulfitri pada Mei-Juni 2021.

"Dalam menyambut Nataru yang akan datang sebentar lagi, pemerintah akan berkoordinasi untuk mengetatkan penggunaan aplikasi Peduli-Lindungi dan protokol kesehatan, utamanya di tempat kerumunan," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah akan terus mengakselerasi vaksinasi terutama vaksinasi lansia di wilayah dengan tingkat vaksinasi umum dan lansia masih di bawah 50%. Pemerintah juga berencana untuk melarang perayaan-perayaan tahun baru yang sifatnya dapat menimbulkan kerumunan masyarakat dalam jumlah besar.

Baca Juga:
Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Kelompok Kelas Menengah Kian Rentan

Secara bersamaan, pemerintah bakal mempersiapkan berbagai skenario untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus akibat libur Natal dan tahun baru. Menurut Luhut, kesuksesan dalam menahan kenaikan kasus Covid19 pada periode Natal dan tahun baru 2022 akan menentukan keberlanjutan pemulihan ekonomi kita ke depan.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 60/2021 yang mengatur perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali. Sejumlah pengaturan di wilayah yang menerapkan PPKM level 1 tidak berubah.

Beberapa ketentuannya yakni pelaksanaan pembelajaran melalui tatap muka terbatas dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk sekolah luar biasa yang maksimal 62% sampai dengan 100%, serta pendidikan anak usia dini (PAUD) maksimal 33%.

Selain itu, kegiatan bekerja dari kantor dibolehkan maksimum 75% khusus untuk pegawai yang telah divaksin. Mal juga dibolehkan buka dengan kapasitas 100% hingga pukul 22.00, bioskop buka hingga kapasitas 70%, serta tempat ibadah buka dengan kapasitas 75%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 September 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Minggu, 01 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Kelompok Kelas Menengah Kian Rentan

Minggu, 11 Agustus 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Atasi Kesenjangan Kesehatan, Negara Asean Bisa Pakai Pandemic Fund

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN