KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 29 November, Terindikasi Kasus Naik

Dian Kurniati | Selasa, 16 November 2021 | 09:55 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 29 November, Terindikasi Kasus Naik

Warga berjalan menuju halte bus TransJakarta di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (15/11/2021). Pemerintah menyatakan status level PPKM di luar Jawa Bali tidak berubah dan tetap yang berlaku hingga pekan depan serta masih mengkaji soal penanganan COVID-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 16 hingga 29 November 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan mengatakan perpanjangan PPKM dilakukan berdasarkan asesmen perkembangan kasus Covid-19 di Jawa dan Bali. Menurutnya, terdapat sejumlah wilayah yang mengalami penurunan level PPKM seiring dengan perbaikan kasus Covid-19.

"Jumlah keseluruhan kabupaten/kota yang masuk ke dalam level 1 menjadi 26 kabupaten/kota, level 2 menjadi 61 kabupaten/kota, dan level 3 menjadi 41 kabupaten/kota," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (15/11/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar NPWP Lewat Ereg, Ternyata Pernah Punya NPWP Debitur

Luhut mengatakan terdapat penambahan 5 kabupaten/kota yang masuk dalam PPKM level 1 dan 10 kabupaten/kota yang masuk dalam PPKM level 2 penanganan Covid-19.

Meski demikian, dia kembali mengingatkan masyarakat berhati-hati karena terdapat indikasi peningkatan kasus di Jawa dan Bali dalam sepekan terakhir. Hal serupa juga terlihat dari beberapa kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang mulai mengalami peningkatan kasus dan perawatan mingguan.

Khusus wilayah Jawa dan Bali, terdapat 29% kabupaten/kota yang mengalami peningkatan kasus dibandingkan dengan pekan lalu dan 34% kabupaten/kota yang mengalami peningkatan orang dirawat dibandingkan dengan pekan lalu.

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

Luhut menjelaskan kehati-hatian itu diperlukan terutama untuk menghadapi momen Natal dan tahun baru (Nataru) 2022. Dia menyebut indikator Google Mobility memantau kenaikan mobilitas masyarakat yang cukup signifikan, di atas periode natal dan tahun baru 2021 dan mendekati posisi periode Idulfitri pada Mei-Juni 2021.

"Dalam menyambut Nataru yang akan datang sebentar lagi, pemerintah akan berkoordinasi untuk mengetatkan penggunaan aplikasi Peduli-Lindungi dan protokol kesehatan, utamanya di tempat kerumunan," ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah akan terus mengakselerasi vaksinasi terutama vaksinasi lansia di wilayah dengan tingkat vaksinasi umum dan lansia masih di bawah 50%. Pemerintah juga berencana untuk melarang perayaan-perayaan tahun baru yang sifatnya dapat menimbulkan kerumunan masyarakat dalam jumlah besar.

Baca Juga:
Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Secara bersamaan, pemerintah bakal mempersiapkan berbagai skenario untuk mengantisipasi potensi kenaikan kasus akibat libur Natal dan tahun baru. Menurut Luhut, kesuksesan dalam menahan kenaikan kasus Covid19 pada periode Natal dan tahun baru 2022 akan menentukan keberlanjutan pemulihan ekonomi kita ke depan.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 60/2021 yang mengatur perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali. Sejumlah pengaturan di wilayah yang menerapkan PPKM level 1 tidak berubah.

Beberapa ketentuannya yakni pelaksanaan pembelajaran melalui tatap muka terbatas dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk sekolah luar biasa yang maksimal 62% sampai dengan 100%, serta pendidikan anak usia dini (PAUD) maksimal 33%.

Selain itu, kegiatan bekerja dari kantor dibolehkan maksimum 75% khusus untuk pegawai yang telah divaksin. Mal juga dibolehkan buka dengan kapasitas 100% hingga pukul 22.00, bioskop buka hingga kapasitas 70%, serta tempat ibadah buka dengan kapasitas 75%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 12 November 2024 | 19:00 WIB KP2KP SINJAI

WP Gagal Daftar NPWP Lewat Ereg, Ternyata Pernah Punya NPWP Debitur

Minggu, 01 September 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Minggu, 01 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Kelompok Kelas Menengah Kian Rentan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha