PENANGANAN COVID-19

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 13 Desember, DKI Naik ke Level 2

Dian Kurniati | Selasa, 30 November 2021 | 14:39 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 13 Desember, DKI Naik ke Level 2

Kendaraan melintas di bawah layar digital himbauan terkait COVID-19 pada hari terakhir pemberlakuan PPKM Jawa-Bali periode 16-29 November 2021 di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (29/11/2021). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada periode 30 November hingga 13 Desember 2021 untuk wilayah di Pulau Jawa Bali.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 63/2021 yang menyebut perpanjangan PPKM mempertimbangkan situasi pandemi berdasarkan asesmen Posko Penanganan Covid-19. Dalam perpanjangan kali ini, DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM level 2, setelah sebelumnya berada pada level 1.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," bunyi Inmendagri tersebut, dikutip Selasa (30/11/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar NPWP Lewat Ereg, Ternyata Pernah Punya NPWP Debitur

Tito dalam Inmendagri tersebut menjelaskan terdapat 23 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 2. Dari angka tersebut, 10 daerah di antaranya naik dari PPKM level 1 ke PPKM level 2.

Sejumlah ketentuan yang berlaku dalam wilayah PPKM level 2 di antaranya pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas, dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

Khusus pada SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB, kapasitas maksimal 62%-100% dengan menjaga jarak minimum 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Sedangkan pada PAUD, kapasitas maksimum 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Sementara itu, operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%. Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli-Lindungi sejak 14 September 2021.

Operasional apotek toko obat dapat buka selama 24 jam, sedangkan pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.

Baca Juga:
Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya yang diatur oleh pemerintah daerah.

Mengenai operasional pusat perbelanjaan, pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan buka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Ketentuannya yakni anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam mal dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing, serta wajib menggunakan aplikasi Peduli-Lindungi.

Adapun soal operasional bioskop, wajib menggunakan aplikasi Peduli-Lindungi, kapasitas maksimal 70% serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam Peduli-Lindungi yang boleh masuk. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 12 November 2024 | 19:00 WIB KP2KP SINJAI

WP Gagal Daftar NPWP Lewat Ereg, Ternyata Pernah Punya NPWP Debitur

Minggu, 01 September 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Minggu, 01 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Kelompok Kelas Menengah Kian Rentan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha