KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPKM Diperpanjang Lagi, DKI Jakarta Turun ke Level 1

Dian Kurniati | Selasa, 02 November 2021 | 09:51 WIB
PPKM Diperpanjang Lagi, DKI Jakarta Turun ke Level 1

Petugas gabungan melakukan razia penegakan protokol kesehatan COVID-19 di Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (26/10/2021). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 2 hingga 15 November 2021 untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) 57/2021 menyatakan perpanjangan PPKM mempertimbangkan situasi pandemi berdasarkan asesmen Posko Penanganan Covid-19. Melalui Inmendagri itu pula, pemerintah menurunkan level PPKM pada beberapa wilayah, termasuk DKI Jakarta dari level 2 menjadi level 1.

"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 1 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," bunyi Inmendagri tersebut, dikutip Selasa (2/11/2021).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar NPWP Lewat Ereg, Ternyata Pernah Punya NPWP Debitur

Inmendagri kemudian menyebut penurunan level PPKM menjadi level 1 juga terjadi pada sejumlah wilayah lain di Jawa dan Bali. Di Banten misalnya, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang telah turun ke level 1.

Di Jawa Barat, wilayah yang telah menerapkan PPKM level 2 yakni Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi. Sementara di Jawa Tengah, wilayah yang turun ke level 1 yakni Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, dan Kabupaten Demak.

Kemudian di Jawa Timur, wilayah yang menerapkan PPKM level 1 yaitu Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan. Adapun provinsi yang belum menerapkan PPKM level 1 hanya DI Yogyakarta dan Bali.

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah juga menerapkan sejumlah penyesuaian ketentuan untuk wilayah PPKM level 1. Misalnya, pelaksanaan pembelajaran melalui tatap muka terbatas dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk sekolah luar biasa yang maksimal 62% sampai dengan 100%, serta pendidikan anak usia dini (PAUD) maksimal 33%.

Selain itu, kegiatan bekerja dari kantor dibolehkan maksimum 75% khusus untuk pegawai yang telah divaksin. Mal juga dibolehkan buka dengan kapasitas 100% hingga pukul 22.00, bioskop buka hingga kapasitas 70%, serta tempat ibadah buka dengan kapasitas 75%.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 15 November 2021," bunyi Inmendagri tersebut. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 12 November 2024 | 19:00 WIB KP2KP SINJAI

WP Gagal Daftar NPWP Lewat Ereg, Ternyata Pernah Punya NPWP Debitur

Minggu, 01 September 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Minggu, 01 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Kelompok Kelas Menengah Kian Rentan

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha