SE-10/PP/2021

PPKM Darurat, Persidangan Pengadilan Pajak Dihentikan Sementara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Juli 2021 | 14:50 WIB
PPKM Darurat, Persidangan Pengadilan Pajak Dihentikan Sementara

SE-10/PP/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak menunda pelaksanaan persidangan dan menghentikan sementara layanan administrasi secara tatap muka pada 5—20 Juli 2021.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-10/PP/2021. Kebijakan ini diambil setelah pemerintah mengumumkan adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali pada 3—20 Juli 2021.

Surat edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

“Dalam upaya melindungi hakim, panitera, pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari terpapar Covid-19,” demikian bunyi penggalan maksud dan tujuan dalam SE tersebut, dikutip pada Jumat (2/7/2021).

Ada 7 ketentuan yang diatur dalam SE tersebut. Pertama, persidangan di Pengadilan Pajak, termasuk persidangan secara elektronik, yang semula telah dijadwalkan pada 5—20 Juli 2021 ditunda pelaksanaannya dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Kedua, majelis dan hakim tunggal memerintahkan panitera pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang kepada pihak melalui media elektronik atau media lainnya dan mencatatnya dalam berita acara sidang.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Ketiga, persidangan di Pengadilan Pajak, termasuk persidangan elektronik, akan dilaksanakan kembali mulai Rabu, 21 Juli 2021 dengan pemberitahuan lebih lanjut.

Keempat, seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) dihentikan sementara pada 5-20 Juli 2021. Layanan itu meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, serta penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya.

Kelima, selama layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) dihentikan sementara, pengajuan banding/gugatan serta penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya dapat dilakukan melalui pos.

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Keenam, pada periode 5—20 Juli 2021, Pengadilan Pajak berkoordinasi dengan unit terkait akan melakukan penelusuran kontak erat (contact tracing), pendataan, serta sterilisasi pada seluruh lingkungan kantor.

Pengadilan Pajak juga akan melakukan swab test kepada hakim, pejabat, pegawai, dan tenaga pendukung di lingkungan Pengadilan Pajak yang melakukan kontak erat dengan yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Ketujuh, para pengguna layanan informasi dapat menggunakan sarana email ([email protected]), layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id), dan Whatsapp pada nomor 081211007510 untuk memperoleh layanan informasi Pengadilan Pajak.

Jika diperlukan ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan SE ini, akan ditetapkan tersendiri oleh ketua Pengadilan Pajak. SE yang mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 2 Juli 2021, ini akan dievaluasi sesuai dengan kebijakan pemerintah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN