PROVINSI JAWA TENGAH

PPh UMKM 0,5% Mampu Perluas Basis Pajak Wilayah Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Januari 2019 | 09:28 WIB
PPh UMKM 0,5% Mampu Perluas Basis Pajak Wilayah Ini

Ilustrasi pelaku UMKM di Jateng. 

PURWOREJO, DDTCNews – Pemangkasan pajak penghasilan (PPh) final kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari 1% ke 0,5% berhasil memperluas basis pajak baru di wilayah Jawa Tengah bagian selatan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II Rida Handanu mengatakan jumlah wajib pajak (WP) sektor UMKM meningkat 40%. Peningkatan tersebut terjadi setelah implementasi Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018 yang rilis Juli tahun lalu.

“Analisis kami, pajak semakin ringan meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk taat aturan perpajakan,” katanya seperti dilansir dari KRJogja, Senin (28/1/2019).

Baca Juga:
DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Kebijakan penurunan tarif PPh final UMKM ini, menurutnya, telah memunculkan kepatuhan sukarela dari WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar. Hal ini berdampak positif pada upaya pemungutan penerimaan negara dari WP.

Rida mengatakan secara logika, pemangkasan tarif PPh final ini akan menekan penerimaan. Namun, kenyataannya, ada peningkatan penerimaan dari sektor UMKM dalam kinerja tahun lalu. Hal ini membuat performa penerimaan secara keseluruhan relatif terjaga baik.

“Yang dulunya belum melapor secara lengkap, sekarang laporannya bertambah, realisasinya semakin besar,” tuturnya.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Adapun penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng II selama tahun pajak 2018 mencapai Rp11,5 triliun. Wajib pajak badan masih mendominasi penerimaan.

“Dari angka itu, sekitar 10% disumbang dari pajak UMKM. Fokus utama penerimaan pemerintah tetaplah pengusaha besar, meski UMKM juga diharap ikut menyumbang penerimaan negara,” paparnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP