PROVINSI JAWA TENGAH

PPh UMKM 0,5% Mampu Perluas Basis Pajak Wilayah Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Januari 2019 | 09:28 WIB
PPh UMKM 0,5% Mampu Perluas Basis Pajak Wilayah Ini

Ilustrasi pelaku UMKM di Jateng. 

PURWOREJO, DDTCNews – Pemangkasan pajak penghasilan (PPh) final kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari 1% ke 0,5% berhasil memperluas basis pajak baru di wilayah Jawa Tengah bagian selatan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak (DJP) Jawa Tengah II Rida Handanu mengatakan jumlah wajib pajak (WP) sektor UMKM meningkat 40%. Peningkatan tersebut terjadi setelah implementasi Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018 yang rilis Juli tahun lalu.

“Analisis kami, pajak semakin ringan meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk taat aturan perpajakan,” katanya seperti dilansir dari KRJogja, Senin (28/1/2019).

Baca Juga:
Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Kebijakan penurunan tarif PPh final UMKM ini, menurutnya, telah memunculkan kepatuhan sukarela dari WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar. Hal ini berdampak positif pada upaya pemungutan penerimaan negara dari WP.

Rida mengatakan secara logika, pemangkasan tarif PPh final ini akan menekan penerimaan. Namun, kenyataannya, ada peningkatan penerimaan dari sektor UMKM dalam kinerja tahun lalu. Hal ini membuat performa penerimaan secara keseluruhan relatif terjaga baik.

“Yang dulunya belum melapor secara lengkap, sekarang laporannya bertambah, realisasinya semakin besar,” tuturnya.

Baca Juga:
PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Adapun penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng II selama tahun pajak 2018 mencapai Rp11,5 triliun. Wajib pajak badan masih mendominasi penerimaan.

“Dari angka itu, sekitar 10% disumbang dari pajak UMKM. Fokus utama penerimaan pemerintah tetaplah pengusaha besar, meski UMKM juga diharap ikut menyumbang penerimaan negara,” paparnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Januari 2025 | 07:30 WIB CORETAX SYSTEM

Belum Punya NPWP? Begini Cara Daftar dengan Aktivasi NIK di Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu