PEMILU 2024

PPATK: Transaksi Mencurigakan Selalu Naik 100 Persen Jelang Pemilu

Muhamad Wildan | Selasa, 19 September 2023 | 17:37 WIB
PPATK: Transaksi Mencurigakan Selalu Naik 100 Persen Jelang Pemilu

Petugas Satpol PP dibantu Bawaslu menertibkan baliho poster Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (11/9/2023). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi keuangan mencurigakan yang berpotensi terkait dengan pencucian uang selalu naik lebih dari 100% menjelang pemilu.

Berkaca pada hal tersebut, Ivan mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mencegah agar dana hasil kejahatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak digunakan untuk pendanaan kampanye pemilu.

"Concern PPATK adalah bagaimana uang-uang hasil kejahatan itu tidak lari untuk pembiayaan kontestasi politik. PPATK sangat serius bekerja sama dengan stakeholder untuk menjaga kontestasi politik ini benar-benar adu gagasan, bukan adu kekuatan uang," ujar Ivan, dikutip Selasa (19/9/2023).

Baca Juga:
Apa Itu Money Laundering?

Dengan adanya memorandum of understanding (MoU) antara PPATK dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ivan mengatakan pihaknya siap menerima data dari KPU dan melakukan analisis dalam hal terdapat dugaan TPPU.

"Kami siap menerima data untuk kemudian kami lakukan kroscek, untuk kemudian kami serahkan kembali sesuai dengan kewenangan kita masing-masing. Kalaupun nanti terjadi dugaan tindak pidana, PPATK akan selesaikan dengan penegak hukum lainnya di ranah pencucian uang," ujar Ivan.

Untuk diketahui, KPU telah mengatur ketentuan pengelolaan dana kampanye melalui Peraturan KPU Nomor 18/2023. Lewat peraturan tersebut, KPU telah melarang peserta pemilu dan tim kampanye untuk menerima sumbangan yang merupakan hasil tindak pidana ataupun sumbangan yang bertujuan untuk menyamarkan hasil tindak pidana.

Baca Juga:
580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

"Peserta pemilu dan/atau tim kampanye dilarang menerima sumbangan dana kampanye atau bantuan lain untuk kampanye yang bersumber dari ... hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana," bunyi Pasal 116 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 18/2023.

Tindak pidana yang dimaksud pada Pasal 116 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 18/2023 adalah sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang pencegahan dan pemberantasan TPPU serta tindak pidana lain seperti judi dan perdagangan narkotika.

Bila peserta pemilu menerima sumbangan dimaksud, peserta pemilu dilarang menggunakannya sebagai dana kampanye, wajib melaporkannya ke KPU, dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara dalam waktu 14 hari setelah masa kampanye berakhir. (sap)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 02 Oktober 2024 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Money Laundering?

Selasa, 01 Oktober 2024 | 10:45 WIB PEMILU 2024

580 Anggota DPR Terpilih Resmi Dilantik, Paling Banyak dari PDIP

Minggu, 29 September 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Kamala Harris Janjikan Insentif Pajak untuk Sektor Manufaktur

Senin, 16 September 2024 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Bakal Bebaskan Uang Lembur dari Pungutan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja