KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Hindari Penipuan yang Mengatasnamakan DJBC, Simak 3 Langkah Ini

Dian Kurniati | Senin, 04 November 2024 | 08:00 WIB
Hindari Penipuan yang Mengatasnamakan DJBC, Simak 3 Langkah Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan potensi kejahatan penipuan yang mengatasnamakan petugas bea dan cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan penipuan yang mengatasnamakan petugas dapat terjadi dengan berbagai modus. Masyarakat pun diminta waspada terhadap indikasi berbagai modus penipuan ini.

"Jika mengalami hal-hal tersebut, masyarakat dapat melakukan tiga langkah berikut, yaitu do, act, dan check," katanya, dikutip pada Senin (4/11/2024).

Baca Juga:
PMK 82/2024 Atur Batasan Penggunaan BKC yang Dapat Pembebasan Cukai

Budi menuturkan terdapat berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJBC. Pertama, modus online shop, yaitu modus penipuan yang menyasar pembeli barang secara daring, baik dari luar negeri maupun dalam negeri.

Pelaku umumnya menawarkan barang dengan harga di bawah pasaran melalui toko di media sosial seperti Instagram dan Facebook. Setelahnya, pelaku akan menghubungi dan mengaku sebagai petugas DJBC untuk meminta transfer sejumlah uang.

Kedua, modus romansa dengan menjanjikan pengiriman barang pada korban. Pelaku akan berpura-pura barangnya ditahan oleh DJBC dan meminta transfer sejumlah uang agar barang dapat dikirimkan ke penerima.

Baca Juga:
PMK Baru! Pemerintah Pertegas Tata Cara Pembebasan Cukai

Ketiga, modus kiriman diplomatik yaitu modus yang memanfaatkan alasan diplomatik dalam pengiriman barang. Pelaku juga akan beralasan barang tertahan di DJBC sehingga korban perlu mengirim sejumlah uang.

Keempat, modus pencucian uang dengan dalih pembawaan uang tunai atau pengiriman hadiah uang tunai dalam jumlah besar, tetapi orang atau barang yang dikirim ditahan petugas DJBC. Kelima, modus lelang palsu yakni modus yang menawarkan barang-barang lelang dengan harga murah.

Apabila menjumpai modus tersebut, Budi meminta masyarakat melakukan 3 hal. Pertama, do sebagai langkah awal untuk tetap tenang dan tidak panik.

Baca Juga:
Coretax Akan Berikan Kemudahan Akses Data terkait Ekspor-Impor

Kedua, act, dengan memeriksa nomor rekening yang diinfokan oknum pelaku secara mandiri melalui cekrekening.id. Ketiga, check dengan mengonfirmasi kebenaran informasi ke DJBC melalui saluran komunikasi resmi.

Menurutnya, DJBC menyediakan saluran komunikasi resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi seperti layanan telepon 1500225, email pada [email protected], serta layanan media sosial pada fanspage Facebook, X, dan Instagram. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 05 November 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Terbit, Coretax Seragamkan Tanggal Setor Pajak

Selasa, 05 November 2024 | 11:45 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 4,95 Persen, Peran Konsumsi Rumah Tangga Paling Besar

Selasa, 05 November 2024 | 11:30 WIB PMK 82/2024

PMK 82/2024 Atur Batasan Penggunaan BKC yang Dapat Pembebasan Cukai

Selasa, 05 November 2024 | 11:15 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

BPS Umumkan Ekonomi RI Cuma Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III/2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 05 November 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemkab Punya Aplikasi Tax Survey, Pemetaan Pajak Bisa secara Digital

Selasa, 05 November 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Terbit, Coretax Seragamkan Tanggal Setor Pajak

Selasa, 05 November 2024 | 11:45 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 4,95 Persen, Peran Konsumsi Rumah Tangga Paling Besar

Selasa, 05 November 2024 | 11:30 WIB PMK 82/2024

PMK 82/2024 Atur Batasan Penggunaan BKC yang Dapat Pembebasan Cukai

Selasa, 05 November 2024 | 11:15 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

BPS Umumkan Ekonomi RI Cuma Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III/2024

Selasa, 05 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Konsep Dasar Pajak Berbasis Penghasilan

Selasa, 05 November 2024 | 10:51 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Evaluasi Penyaluran Subsidi, Sri Mulyani Tetap Utamakan Kesehatan APBN

Selasa, 05 November 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Subsidi Elpiji 3 Kg Dipastikan Berlanjut, Subsidi BBM Dikaji Ulang

Selasa, 05 November 2024 | 10:00 WIB PMK 79/2024

Wajib Punya NPWP, KSO Harus Mendaftar ke KPP Tempat Kedudukan

Selasa, 05 November 2024 | 09:31 WIB KOTA SEMARANG

Manfaatkan! Perpanjangan Insentif Diskon BPHTB Hingga Akhir November