KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Hindari Penipuan yang Mengatasnamakan DJBC, Simak 3 Langkah Ini

Dian Kurniati | Senin, 04 November 2024 | 08:00 WIB
Hindari Penipuan yang Mengatasnamakan DJBC, Simak 3 Langkah Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan potensi kejahatan penipuan yang mengatasnamakan petugas bea dan cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan penipuan yang mengatasnamakan petugas dapat terjadi dengan berbagai modus. Masyarakat pun diminta waspada terhadap indikasi berbagai modus penipuan ini.

"Jika mengalami hal-hal tersebut, masyarakat dapat melakukan tiga langkah berikut, yaitu do, act, dan check," katanya, dikutip pada Senin (4/11/2024).

Baca Juga:
Pejabat DJBC Punya Wewenang Minta Laporan Keuangan ke Pengguna Jasa

Budi menuturkan terdapat berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJBC. Pertama, modus online shop, yaitu modus penipuan yang menyasar pembeli barang secara daring, baik dari luar negeri maupun dalam negeri.

Pelaku umumnya menawarkan barang dengan harga di bawah pasaran melalui toko di media sosial seperti Instagram dan Facebook. Setelahnya, pelaku akan menghubungi dan mengaku sebagai petugas DJBC untuk meminta transfer sejumlah uang.

Kedua, modus romansa dengan menjanjikan pengiriman barang pada korban. Pelaku akan berpura-pura barangnya ditahan oleh DJBC dan meminta transfer sejumlah uang agar barang dapat dikirimkan ke penerima.

Baca Juga:
53 Pelabuhan dan 7 Bandara Sudah Terapkan NLE, Ini Kata DJBC

Ketiga, modus kiriman diplomatik yaitu modus yang memanfaatkan alasan diplomatik dalam pengiriman barang. Pelaku juga akan beralasan barang tertahan di DJBC sehingga korban perlu mengirim sejumlah uang.

Keempat, modus pencucian uang dengan dalih pembawaan uang tunai atau pengiriman hadiah uang tunai dalam jumlah besar, tetapi orang atau barang yang dikirim ditahan petugas DJBC. Kelima, modus lelang palsu yakni modus yang menawarkan barang-barang lelang dengan harga murah.

Apabila menjumpai modus tersebut, Budi meminta masyarakat melakukan 3 hal. Pertama, do sebagai langkah awal untuk tetap tenang dan tidak panik.

Baca Juga:
Efisiensi di Pelabuhan, Penggunaan Alat Pemindai Peti Kemas Diperluas

Kedua, act, dengan memeriksa nomor rekening yang diinfokan oknum pelaku secara mandiri melalui cekrekening.id. Ketiga, check dengan mengonfirmasi kebenaran informasi ke DJBC melalui saluran komunikasi resmi.

Menurutnya, DJBC menyediakan saluran komunikasi resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi seperti layanan telepon 1500225, email pada [email protected], serta layanan media sosial pada fanspage Facebook, X, dan Instagram. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax