KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Hindari Penipuan yang Mengatasnamakan DJBC, Simak 3 Langkah Ini

Dian Kurniati | Senin, 04 November 2024 | 08:00 WIB
Hindari Penipuan yang Mengatasnamakan DJBC, Simak 3 Langkah Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kembali mengingatkan potensi kejahatan penipuan yang mengatasnamakan petugas bea dan cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan penipuan yang mengatasnamakan petugas dapat terjadi dengan berbagai modus. Masyarakat pun diminta waspada terhadap indikasi berbagai modus penipuan ini.

"Jika mengalami hal-hal tersebut, masyarakat dapat melakukan tiga langkah berikut, yaitu do, act, dan check," katanya, dikutip pada Senin (4/11/2024).

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Budi menuturkan terdapat berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJBC. Pertama, modus online shop, yaitu modus penipuan yang menyasar pembeli barang secara daring, baik dari luar negeri maupun dalam negeri.

Pelaku umumnya menawarkan barang dengan harga di bawah pasaran melalui toko di media sosial seperti Instagram dan Facebook. Setelahnya, pelaku akan menghubungi dan mengaku sebagai petugas DJBC untuk meminta transfer sejumlah uang.

Kedua, modus romansa dengan menjanjikan pengiriman barang pada korban. Pelaku akan berpura-pura barangnya ditahan oleh DJBC dan meminta transfer sejumlah uang agar barang dapat dikirimkan ke penerima.

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Ketiga, modus kiriman diplomatik yaitu modus yang memanfaatkan alasan diplomatik dalam pengiriman barang. Pelaku juga akan beralasan barang tertahan di DJBC sehingga korban perlu mengirim sejumlah uang.

Keempat, modus pencucian uang dengan dalih pembawaan uang tunai atau pengiriman hadiah uang tunai dalam jumlah besar, tetapi orang atau barang yang dikirim ditahan petugas DJBC. Kelima, modus lelang palsu yakni modus yang menawarkan barang-barang lelang dengan harga murah.

Apabila menjumpai modus tersebut, Budi meminta masyarakat melakukan 3 hal. Pertama, do sebagai langkah awal untuk tetap tenang dan tidak panik.

Baca Juga:
Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

Kedua, act, dengan memeriksa nomor rekening yang diinfokan oknum pelaku secara mandiri melalui cekrekening.id. Ketiga, check dengan mengonfirmasi kebenaran informasi ke DJBC melalui saluran komunikasi resmi.

Menurutnya, DJBC menyediakan saluran komunikasi resmi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi seperti layanan telepon 1500225, email pada [email protected], serta layanan media sosial pada fanspage Facebook, X, dan Instagram. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP