PP 28/2024

PP Baru! Gambar Peringatan Kesehatan Kini Wajib Separuh Bungkus Rokok

Muhamad Wildan | Selasa, 30 Juli 2024 | 17:00 WIB
PP Baru! Gambar Peringatan Kesehatan Kini Wajib Separuh Bungkus Rokok

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan mengatur kewajiban untuk memperbesar ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang harus dicantumkan pada bungkus rokok.

Merujuk pada Pasal 438 ayat (4) huruf a PP 28/2024, gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang dicantumkan pada bagian depan dan belakang bungkus rokok masing-masing harus seluas 50% dari sebelumnya hanya 40%.

"Pencantuman gambar dan tulisan [peringatan]…harus memenuhi syarat: a. dicantumkan pada bagian atas kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 50%," bunyi penggalan Pasal 438 ayat (4) huruf a PP 28/2024, dikutip pada Selasa (30/7/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Gambar peringatan kesehatan harus dicetak berwarna. Kemudian, huruf untuk tulisan peringatan kesehatan harus menggunakan font arial bold dan proporsional dengan kemasan, serta tulisan warna kuning di atas latar belakang hitam.

Gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang dipersyaratkan tidak boleh tertutup oleh apapun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gambar dimaksud harus dicantumkan pada setiap kemasan rokok, baik kemasan terkecil maupun kemasan besar.

Bila peringatan kesehatan tidak dicantumkan pada kemasan rokok maka produsen, importir, dan/atau pengedar rokok dimaksud bisa dikenai sanksi penarikan produk ataupun denda administratif.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Tak hanya harus memuat gambar dan tulisan peringatan kesehatan, bungkus rokok juga harus memuat pernyataan mengandung nikotin dan tar; pernyataan dilarang menjual atau memberi kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.

Kemudian, kode produksi, tanggal produksi, dan nama serta alamat produsen; dan pernyataan yang bertuliskan tidak ada batas aman dan mengandung lebih dari 7.000 zat kimia serta lebih dari 83 zat penyebab kanker.

Selain itu, produsen atau importir rokok juga tidak boleh mencantumkan keterangan apapun yang menyesatkan atau bersifat promotif.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Pemerintah juga melarang pencantuman kata light, ultra light, mild, extra mild, low tar, slim, special, full flavour, premium, atau kata sejenis yang mengindikasikan kualitas, superioritas, pencitraan, rasa aman, kepribadian, ataupun kata dengan arti yang sama.

Perlu dicatat, larangan pencantuman kata light, ultra light, mild, dan seterusnya itu tidak berlaku atas rokok yang sudah mendapatkan sertifikat merek serta rokok yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, kiriman dalam jumlah yang ditentukan, atau untuk keperluan perwakilan negara asing. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra