BERITA PAJAK HARI INI

PP 35/2023, Sanksi Pajak dan Retribusi Daerah Ini Bisa Ditinjau Menkeu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Juni 2023 | 10:19 WIB
PP 35/2023, Sanksi Pajak dan Retribusi Daerah Ini Bisa Ditinjau Menkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri keuangan (menkeu) dapat meninjau kembali besaran sejumlah tarif administrasi berupa bunga dan imbalan bunga terkait dengan pajak daerah dalam PP 35/2023. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (21/6/2023).

Seperti diketahui, aturan turunan UU HKPD tersebut memuat ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah. Sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) PP 35/2023, menkeu dapat meninjau kembali besaran tarif sanksi administratif berupa bunga dan imbalan bunga paling lama 2 tahun sekali.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif sanksi administratif berupa bunga dan imbalan bunga … diatur dengan peraturan menteri,” bunyi penggalan Pasal 106 ayat (2) PP 35/2023. Simak pula ‘Pemerintah Akhirnya Terbitkan PP Ketentuan Umum Pajak Daerah’.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adapun besaran sanksi administratif yang dimuat dalam ketentuan umum pajak daerah PP 35/2023 tersebut mengalami perubahan dibandingkan dengan rezim sebelumnya. Simak pula ‘PP KUP Daerah Terbit, Sanksi Bunga Pajak Daerah Dirombak’.

Selain mengenai ruang peninjauan kembali sanksi administratif oleh menkeu, ada pula ulasan terkait dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-5/BC/2023 mengenai petunjuk teknis monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Perincian Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Imbalan Bunga

Berdasarkan pada Pasal 106 PP 35/2023, menkeu dapat meninjau kembali besaran tarif sanksi administratif berupa bunga dan imbalan bunga yang termuat dalam sejumlah pasal sebagai berikut.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Pasal 59 ayat (7) PP 35/2023

Dalam hal wajib pajak tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor.

Sanksi dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran. Sanksi dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

Pasal 65 ayat (5) PP 35/2023

Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, wajib retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Sanksi administratif berupa bunga tersebut dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran. Sanksi dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).

Pasal 71 ayat (4) PP 35/2023

Atas pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang menyatakan kurang bayar dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Sanksi dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Pasal 72 ayat (4) PP 35/2023

STPD mencantumkan jumlah kekurangan pembayaran pajak terutang ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Sanksi dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Pasal 77 ayat (1) PP 35/2023

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) berdasarkan pada hasil pemeriksaan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1,8% per bulan dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sanksi dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB. Pengenaan sanksi untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Pasal 77 ayat (2) PP 35/2023

jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB berdasarkan pada penghitungan secara jabatan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2,2% per bulan dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar.

Sanksi dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB. Pengenaan sanksi untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan sejak saat terutangnya pajak ditambahkan dengan sanksi administratif berupa:

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

kenaikan sebesar 50% dari pokok pajak yang kurang dibayar untuk PBBKB serta PBJT atas makanan dan/atau minuman; tenaga listrik; jasa perhotelan; jasa parkir; dan jasa kesenian dan hiburan.

kenaikan sebesar 25% dari pokok pajak yang kurang dibayar untuk jenis pajak selain yang sudah dikenakan kenaikan sebesar 50% di atas.

Pasal 78 ayat (4) PP 35/2023

Jumlah tagihan dalam STPD pada ayat (2) huruf a serta ayat (3) huruf a dan huruf b berupa pokok pajak yang kurang dibayar ditambah dengan pemberian sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dihitung dari pajak yang kurang dibayar.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Sanksi dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran. Pengenaan sanksi untuk jangka waktu paling lama 24 bulan sejak saat terutangnya pajak serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Pasal 78 ayat (5) PP 35/2023

Jumlah tagihan dalam STPD pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 0,6% per bulan dari pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Sanksi dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran. Pengenaan sanksi untuk jangka waktu paling lama 24 bulan sejak saat terutangnya Pajak serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Pasal 91 ayat (1) PP 35/2023

Dalam hal pengajuan keberatan pajak dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 0,6% per bulan dihitung dari pajak yang lebih dibayar. Pengenaan sanksi untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Pasal 96 ayat (1) PP 35/2023

Dalam hal permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 0,6% per bulan dihitung dari pajak yang lebih dibayar. Pengenaan sanksi untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Pasal 103 ayat (9) PP 35/2023

Pembayaran angsuran setiap masa angsuran dan pembayaran pajak yang ditunda disertai bunga sebesar 0,6% per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar. Pengenaan sanksi untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Pasal 105 ayat (7) PP 35/2023

Jika pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi dilakukan setelah lewat 2 bulan, kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan bunga sebesar 0,6% per bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak atau retribusi.

Pengawasan Penerima Fasilitas Kepabeanan

Pemerintah menerbitkan PER-5/BC/2023 sebagai pelaksana ketentuan Pasal 64 PMK 216/2022. Dalam hal ini, monev perlu dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penerima fasilitas kepabeanan.

"Pelaksanaan monitoring dan/atau evaluasi…dapat dilakukan secara berkoordinasi antar-unit di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai," bunyi Pasal 2 ayat (2) PER-5/BC/2023.

Baca Juga:
Perincian Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Cirebon

Monev terhadap penerima fasilitas KITE dilakukan oleh direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan; direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai; kepala kanwil; kepala KPUBC; dan/atau kepala kantor pabean. (DDTCNews)

Penghentian Pemungutan Pajak dan Retribusi

Sesuai dengan Pasal 127 ayat (5) PP 35/2023, jika berdasarkan pada hasil evaluasi, perda bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau kebijakan fiskal nasional, menkeu merekomendasikan perubahan.

Adapun rekomendasi disampaikan menkeu kepada mendagri paling lama 20 hari kerja terhitung sejak tanggal perda mengenai pajak dan retribusi diterima.

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Disesuaikan Usai Prabowo Dilantik

Sesuai dengan Pasal 128 ayat (1) PP 35/2023, mendagri menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala daerah dengan tembusan menkeu berdasarkan pada rekomendasi. Surat pemberitahuan disampaikan paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal surat rekomendasi diterima.

Surat pemberitahuan paling sedikit memuat, pertama, pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian perda. Kedua, rekomendasi perubahan perda. Ketiga, rekomendasi penghentian pemungutan pajak dan/atau retribusi. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja