BERITA PAJAK HARI INI

PP 35/2023, Sanksi Pajak dan Retribusi Daerah Ini Bisa Ditinjau Menkeu

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Juni 2023 | 10:19 WIB
PP 35/2023, Sanksi Pajak dan Retribusi Daerah Ini Bisa Ditinjau Menkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri keuangan (menkeu) dapat meninjau kembali besaran sejumlah tarif administrasi berupa bunga dan imbalan bunga terkait dengan pajak daerah dalam PP 35/2023. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (21/6/2023).

Seperti diketahui, aturan turunan UU HKPD tersebut memuat ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah. Sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) PP 35/2023, menkeu dapat meninjau kembali besaran tarif sanksi administratif berupa bunga dan imbalan bunga paling lama 2 tahun sekali.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif sanksi administratif berupa bunga dan imbalan bunga … diatur dengan peraturan menteri,” bunyi penggalan Pasal 106 ayat (2) PP 35/2023. Simak pula ‘Pemerintah Akhirnya Terbitkan PP Ketentuan Umum Pajak Daerah’.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Adapun besaran sanksi administratif yang dimuat dalam ketentuan umum pajak daerah PP 35/2023 tersebut mengalami perubahan dibandingkan dengan rezim sebelumnya. Simak pula ‘PP KUP Daerah Terbit, Sanksi Bunga Pajak Daerah Dirombak’.

Selain mengenai ruang peninjauan kembali sanksi administratif oleh menkeu, ada pula ulasan terkait dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-5/BC/2023 mengenai petunjuk teknis monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penerima fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Perincian Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Imbalan Bunga

Berdasarkan pada Pasal 106 PP 35/2023, menkeu dapat meninjau kembali besaran tarif sanksi administratif berupa bunga dan imbalan bunga yang termuat dalam sejumlah pasal sebagai berikut.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Pasal 59 ayat (7) PP 35/2023

Dalam hal wajib pajak tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya, wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor.

Sanksi dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran. Sanksi dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

Pasal 65 ayat (5) PP 35/2023

Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, wajib retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Sanksi administratif berupa bunga tersebut dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran. Sanksi dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dan ditagih dengan menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).

Pasal 71 ayat (4) PP 35/2023

Atas pembetulan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang menyatakan kurang bayar dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Sanksi dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Pasal 72 ayat (4) PP 35/2023

STPD mencantumkan jumlah kekurangan pembayaran pajak terutang ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Sanksi dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak, untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Pasal 77 ayat (1) PP 35/2023

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) berdasarkan pada hasil pemeriksaan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1,8% per bulan dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Sanksi dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB. Pengenaan sanksi untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Pasal 77 ayat (2) PP 35/2023

jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB berdasarkan pada penghitungan secara jabatan dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2,2% per bulan dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar.

Sanksi dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB. Pengenaan sanksi untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan sejak saat terutangnya pajak ditambahkan dengan sanksi administratif berupa:

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

kenaikan sebesar 50% dari pokok pajak yang kurang dibayar untuk PBBKB serta PBJT atas makanan dan/atau minuman; tenaga listrik; jasa perhotelan; jasa parkir; dan jasa kesenian dan hiburan.

kenaikan sebesar 25% dari pokok pajak yang kurang dibayar untuk jenis pajak selain yang sudah dikenakan kenaikan sebesar 50% di atas.

Pasal 78 ayat (4) PP 35/2023

Jumlah tagihan dalam STPD pada ayat (2) huruf a serta ayat (3) huruf a dan huruf b berupa pokok pajak yang kurang dibayar ditambah dengan pemberian sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% per bulan dihitung dari pajak yang kurang dibayar.

Baca Juga:
Kota Bogor Bakal Pakai Opsen Pajak untuk Subsidi Biskita Transpakuan

Sanksi dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran. Pengenaan sanksi untuk jangka waktu paling lama 24 bulan sejak saat terutangnya pajak serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Pasal 78 ayat (5) PP 35/2023

Jumlah tagihan dalam STPD pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 0,6% per bulan dari pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Sanksi dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran. Pengenaan sanksi untuk jangka waktu paling lama 24 bulan sejak saat terutangnya Pajak serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Pasal 91 ayat (1) PP 35/2023

Dalam hal pengajuan keberatan pajak dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 0,6% per bulan dihitung dari pajak yang lebih dibayar. Pengenaan sanksi untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Pasal 96 ayat (1) PP 35/2023

Dalam hal permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 0,6% per bulan dihitung dari pajak yang lebih dibayar. Pengenaan sanksi untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Pasal 103 ayat (9) PP 35/2023

Pembayaran angsuran setiap masa angsuran dan pembayaran pajak yang ditunda disertai bunga sebesar 0,6% per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar. Pengenaan sanksi untuk jangka waktu paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Pasal 105 ayat (7) PP 35/2023

Jika pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau retribusi dilakukan setelah lewat 2 bulan, kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan bunga sebesar 0,6% per bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak atau retribusi.

Pengawasan Penerima Fasilitas Kepabeanan

Pemerintah menerbitkan PER-5/BC/2023 sebagai pelaksana ketentuan Pasal 64 PMK 216/2022. Dalam hal ini, monev perlu dilakukan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penerima fasilitas kepabeanan.

"Pelaksanaan monitoring dan/atau evaluasi…dapat dilakukan secara berkoordinasi antar-unit di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai," bunyi Pasal 2 ayat (2) PER-5/BC/2023.

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Monev terhadap penerima fasilitas KITE dilakukan oleh direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang fasilitas kepabeanan; direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan kepabeanan dan cukai; kepala kanwil; kepala KPUBC; dan/atau kepala kantor pabean. (DDTCNews)

Penghentian Pemungutan Pajak dan Retribusi

Sesuai dengan Pasal 127 ayat (5) PP 35/2023, jika berdasarkan pada hasil evaluasi, perda bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan/atau kebijakan fiskal nasional, menkeu merekomendasikan perubahan.

Adapun rekomendasi disampaikan menkeu kepada mendagri paling lama 20 hari kerja terhitung sejak tanggal perda mengenai pajak dan retribusi diterima.

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Sesuai dengan Pasal 128 ayat (1) PP 35/2023, mendagri menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala daerah dengan tembusan menkeu berdasarkan pada rekomendasi. Surat pemberitahuan disampaikan paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal surat rekomendasi diterima.

Surat pemberitahuan paling sedikit memuat, pertama, pelanggaran dan/atau ketidaksesuaian perda. Kedua, rekomendasi perubahan perda. Ketiga, rekomendasi penghentian pemungutan pajak dan/atau retribusi. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses