PMK 220/2021

PMK Baru! Sri Mulyani Perinci Teknis Pemberian Tukin Pegawai DJP

Dian Kurniati | Kamis, 06 Januari 2022 | 13:00 WIB
PMK Baru! Sri Mulyani Perinci Teknis Pemberian Tukin Pegawai DJP

Lembar pertama dokumen PMK 220/2021. 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 220/2021 yang mengatur tata cara penyetaraan jabatan dalam rangka pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Ditjen Pajak (DJP).

Sri Mulyani dalam pertimbangan pada PMK itu menyatakan peraturan tersebut menjadi turunan dari PP 96/2017. Adapun pada PP tersebut, disebutkan pegawai DJP bisa memperoleh tukin dengan mempertimbangkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja pegawai.

"Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) PP 96/2017...perlu menetapkan PMK tentang tata cara penyetaraan jabatan dalam rangka pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak," bunyi pertimbangan PMK 220/2021, dikutip Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pasal 2 PMK 220/2021 memerinci jabatan ASN terdiri atas jabatan administrasi, jabatan fungsional, dan jabatan pimpinan tinggi. Jenjang jabatan administrasi terdiri atas jabatan administrator; jabatan pengawas; dan jabatan pelaksana.

Kemudian pada kategori jabatan fungsional, terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Jenjang jabatan fungsional keahlian terdiri atas ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama, sedangkan jenjang jabatan fungsional keterampilan terdiri atas penyelia, mahir, terampil, dan pemula.

Adapun mengenai jenjang jabatan pimpinan tinggi, terdiri atas jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan pimpinan tinggi pratama.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas dibentuk melalui peraturan menteri mengenai organisasi dan tata kerja. Kemudian pada jabatan fungsional, dibentuk melalui peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi mengenai pembentukan jabatan fungsional.

Sementara itu, jabatan pelaksana tertentu dibentuk melalui peraturan menteri mengenai jabatan dan peringkat bagi pelaksana tertentu, serta jabatan pelaksana umum, jabatan pelaksana khusus, dan jabatan pelaksana tugas belajar dibentuk melalui keputusan menteri mengenai jabatan dan peringkat bagi pelaksana.

Nama jabatan baru, perubahan nama jabatan, atau jabatan pelaksana tertentu yang telah ditetapkan peringkat jabatannya oleh menteri, dilakukan penyetaraan jabatan dengan berpedoman pada besaran tukin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, penyetaraan jabatan dikecualikan bagi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, jabatan pelaksana umum, jabatan pelaksana khusus, dan jabatan pelaksana tugas belajar.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Adapun untuk penyetaraan jabatan untuk jabatan fungsional, dilakukan setelah ditetapkannya formasi di lingkungan DJP oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelahnya, Pasal 8 PMK 220/2021 menjelaskan penyetaraan jabatan dilakukan dengan membandingkan hasil analisis atas faktor-faktor evaluasi jabatan dan/atau analisis lainnya yang berlaku di lingkungan Kemenkeu, antara jabatan yang akan dilakukan penyetaraan dan jabatan lain yang mempunyai peringkat jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan. Hasil penyetaraan jabatan tersebut nantinya akan ditetapkan dalam keputusan menteri.

Dalam hal hasil penyetaraan jabatan belum ditetapkan, pegawai yang telah diangkat pada jabatan tersebut diberikan tukin sesuai dengan peringkat jabatan pada jabatan terakhir yang berpedoman pada besaran tukin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan hasil penyetaraan jabatan ditetapkan. Jika hasil penyetaraan jabatan telah ditetapkan dan tukinnya lebih tinggi, pegawai itu akan diberikan tukin hasil penyetaraan jabatan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas dalam jabatan berkenaan.

Baca Juga:
DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Adapun jika hasil penyetaraan jabatan bagi pegawai telah ditetapkan dan tukinnya sesuai dengan peringkat jabatan yang lebih rendah, pegawai yang bersangkutan diberikan tukin hasil penyetaraan jabatan sejak keputusan menteri mengenai penyetaraan jabatan ditetapkan.

"Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, seluruh penetapan penyetaraan jabatan di lingkungan DJP, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan menteri ini," bunyi Pasal 10 beleid tersebut.

PMK 220/2021 berlaku sejak diundangkan pada 31 Desember 2021. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan