KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Muhamad Wildan | Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB
DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Ilustrasi. Petugas PT Hutama Karya (Persero) membantu pengisian ulang saldo e-money pengendara saat keluar Gerbang Tol Padang Tiji Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) di Pidie, Aceh, Minggu (22/12/2024). ANTARA FOTO/Khalis Surry/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan PPN tidak dikenakan atas pembayaran menggunakan uang elektronik seperti E-Money, TapCash, Brizzi, Flazz, dan lain sebagainya.

PPN hanya dikenakan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik yang dibebankan saat pengguna uang elektronik melakukan pengisian saldo atau top-up.

"Kalau top-up E-Money biayanya Rp1.500 tuh. Jadi, jasa yang dikenakan PPN adalah atas Rp1.500-nya, atas jasanya. Ini disebutnya biaya administrasi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Senin (23/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Untuk itu, lanjutnya, penggunaan uang elektronik dalam transaksi jual beli tidak dikenai PPN. "Kan kalau kita isi E-Money misal Rp500.000, setiap mengisi ya Rp1.500. Ketika saya tap di tol, tidak ada PPN di situ," tuturnya.

Tahun ini, tarif PPN yang berlaku jasa top-up uang elektronik adalah sebesar 11% sesuai dengan tarif PPN yang berlaku umum. Dengan demikian, tarif PPN sebesar 12% juga berlaku atas jasa top-up pada tahun depan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/2022, uang dalam uang media elektronik bukanlah barang yang dikenai PPN. Hal ini sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) UU PPN yang menyatakan uang ialah salah satu jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Dasar pengenaan PPN dari penyelenggaraan uang elektronik selaku jasa sistem pembayaran antara lain penggantian berupa fee, komisi, merchant discount rate (MDR), atau imbalan dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara.

Termasuk dalam penggantian atas penyerahan layanan uang elektronik, yaitu biaya administrasi yang diminta penerbit uang elektronik, termasuk harga kartu yang diterima oleh penerbit uang elektronik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP