KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Muhamad Wildan | Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB
DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Ilustrasi. Petugas PT Hutama Karya (Persero) membantu pengisian ulang saldo e-money pengendara saat keluar Gerbang Tol Padang Tiji Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) di Pidie, Aceh, Minggu (22/12/2024). ANTARA FOTO/Khalis Surry/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan PPN tidak dikenakan atas pembayaran menggunakan uang elektronik seperti E-Money, TapCash, Brizzi, Flazz, dan lain sebagainya.

PPN hanya dikenakan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik yang dibebankan saat pengguna uang elektronik melakukan pengisian saldo atau top-up.

"Kalau top-up E-Money biayanya Rp1.500 tuh. Jadi, jasa yang dikenakan PPN adalah atas Rp1.500-nya, atas jasanya. Ini disebutnya biaya administrasi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, Senin (23/12/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Untuk itu, lanjutnya, penggunaan uang elektronik dalam transaksi jual beli tidak dikenai PPN. "Kan kalau kita isi E-Money misal Rp500.000, setiap mengisi ya Rp1.500. Ketika saya tap di tol, tidak ada PPN di situ," tuturnya.

Tahun ini, tarif PPN yang berlaku jasa top-up uang elektronik adalah sebesar 11% sesuai dengan tarif PPN yang berlaku umum. Dengan demikian, tarif PPN sebesar 12% juga berlaku atas jasa top-up pada tahun depan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/2022, uang dalam uang media elektronik bukanlah barang yang dikenai PPN. Hal ini sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) UU PPN yang menyatakan uang ialah salah satu jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Dasar pengenaan PPN dari penyelenggaraan uang elektronik selaku jasa sistem pembayaran antara lain penggantian berupa fee, komisi, merchant discount rate (MDR), atau imbalan dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara.

Termasuk dalam penggantian atas penyerahan layanan uang elektronik, yaitu biaya administrasi yang diminta penerbit uang elektronik, termasuk harga kartu yang diterima oleh penerbit uang elektronik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP