KEBIJAKAN PAJAK

Begini Penjelasan DJP terkait Pembayaran via QRIS dan Aturan PPN-nya

Muhamad Wildan | Senin, 23 Desember 2024 | 14:00 WIB
Begini Penjelasan DJP terkait Pembayaran via QRIS dan Aturan PPN-nya

Ilustrasi. Warga memindai kode Qris dengan gawainya saat melakukan pembayaran pembelian kue di Pasar Pahing, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (16/12/2024). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pembelian barang dan jasa oleh konsumen menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak menimbulkan tambahan beban PPN bagi konsumen.

Dasar pengenaan PPN dalam penyediaan jasa pembayaran ialah merchant discount rate (MDR), bukan besaran uang yang dibayarkan melalui QRIS oleh pembeli kepada pedagang. PPN atas MDR dibebankan oleh penyelenggara jasa pembayaran kepada pedagang

"Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah MDR yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (23/12/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Pengenaan PPN atas MDR juga bukanlah objek pajak baru. PPN atas MDR telah diatur dalam PMK 69/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022.

Dalam Pasal 9 ayat (3) PMK 69/2022, dasar pengenaan PPN dari penyediaan jasa sistem pembayaran adalah penggantian berupa fee, komisi, MDR, atau imbalan lainnya dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara.

Perlu diingat pula bahwa uang dalam uang elektronik atau dompet elektronik bukanlah barang yang dikenai PPN. Hal ini sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) UU PPN yang menyatakan uang adalah salah satu jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Contoh, pada Desember 2024 Pablo membeli TV dengan harga jual Rp5 juta dan PPN senilai Rp550.000. Dalam transaksi ini, Pablo harus membayar senilai Rp5.550.000 meski pembayaran dilakukan menggunakan QRIS ataupun secara tunai.

"Jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Pablo tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya," jelas DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP