KEBIJAKAN PAJAK

Begini Penjelasan DJP terkait Pembayaran via QRIS dan Aturan PPN-nya

Muhamad Wildan | Senin, 23 Desember 2024 | 14:00 WIB
Begini Penjelasan DJP terkait Pembayaran via QRIS dan Aturan PPN-nya

Ilustrasi. Warga memindai kode Qris dengan gawainya saat melakukan pembayaran pembelian kue di Pasar Pahing, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (16/12/2024). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pembelian barang dan jasa oleh konsumen menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak menimbulkan tambahan beban PPN bagi konsumen.

Dasar pengenaan PPN dalam penyediaan jasa pembayaran ialah merchant discount rate (MDR), bukan besaran uang yang dibayarkan melalui QRIS oleh pembeli kepada pedagang. PPN atas MDR dibebankan oleh penyelenggara jasa pembayaran kepada pedagang

"Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah MDR yang dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (23/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pengenaan PPN atas MDR juga bukanlah objek pajak baru. PPN atas MDR telah diatur dalam PMK 69/2022 yang berlaku sejak 1 Mei 2022.

Dalam Pasal 9 ayat (3) PMK 69/2022, dasar pengenaan PPN dari penyediaan jasa sistem pembayaran adalah penggantian berupa fee, komisi, MDR, atau imbalan lainnya dengan nama dan bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara.

Perlu diingat pula bahwa uang dalam uang elektronik atau dompet elektronik bukanlah barang yang dikenai PPN. Hal ini sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) UU PPN yang menyatakan uang adalah salah satu jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Contoh, pada Desember 2024 Pablo membeli TV dengan harga jual Rp5 juta dan PPN senilai Rp550.000. Dalam transaksi ini, Pablo harus membayar senilai Rp5.550.000 meski pembayaran dilakukan menggunakan QRIS ataupun secara tunai.

"Jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Pablo tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya," jelas DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP