PMK 79/2020

PMK Baru Soal Tarif Bea Masuk Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 06 Juli 2020 | 12:15 WIB
PMK Baru Soal Tarif Bea Masuk Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong atau Asean-Hong Kong Free Trade Agreement (AHKFTA).

Penetapan tarif bea masuk tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.010/2020. Beleid ini ditujukan untuk meningkatkan kemitraan ekonomi antara pemerintah negara anggota Asean dan Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong.

“Berdasarkan modalitas yang telah disepakati dalam persetujuan kemitraan ekonomi …, telah dijadwalkan skema penurunan tarif bea masuk untuk Persetujuan Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok,” demikian kutipan pertimbangan beleid itu, Senin (6/7/2020).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Beleid yang ditetapkan pada 3 Juli ini menjabarkan tarif bea masuk dalam AHKFTA untuk 2020 hingga 2031 dan seterusnya. Adapun tarif tersebut diuraikan dalam 12 kolom yang ada pada tabel di lampiran.

Secara terperinci, tabel tersebut menguraikan pos tarif, keterangan uraian barang dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, serta tarif bea masuk yang berlaku untuk setiap tahun dari 2020 hingga 2031 dan seterusnya.

Apabila diperhatikan, tarif bea masuk banyak yang mengalami penurunan. Contoh tarif bea masuk untuk ikan koi dan cupang aduan pada 2020 hingga 2027 berlaku sebesar 5%. Tarif tersebut turun menjadi 0% pada 2028 dan seterusnya. Selanjutnya, tarif bea masuk untuk daging kambing tanpa tulang pada 2020 berlaku sebesar 5% dan akan menjadi 0% untuk 2021 dan seterusnya.

Baca Juga:
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selain itu, ada pula beberapa jenis barang yang berdasarkan pada tarif preferensi atau tarif bea masuk umum (most favoured nation/MFN). Pengenaan bea masuk tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan AHKFTA.

Namun, beleid ini menekankan apabila tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka AHKFTA yang tercantum dalam Lampiran maka tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum.

Adapun ketentuan dalam beleid ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UU Kepabeanan. Pemberlakuan terhitung mulai 4 Juli 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah