PMK 79/2020

PMK Baru Soal Tarif Bea Masuk Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 06 Juli 2020 | 12:15 WIB
PMK Baru Soal Tarif Bea Masuk Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menetapkan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong atau Asean-Hong Kong Free Trade Agreement (AHKFTA).

Penetapan tarif bea masuk tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 79/PMK.010/2020. Beleid ini ditujukan untuk meningkatkan kemitraan ekonomi antara pemerintah negara anggota Asean dan Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong.

“Berdasarkan modalitas yang telah disepakati dalam persetujuan kemitraan ekonomi …, telah dijadwalkan skema penurunan tarif bea masuk untuk Persetujuan Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok,” demikian kutipan pertimbangan beleid itu, Senin (6/7/2020).

Baca Juga:
Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Beleid yang ditetapkan pada 3 Juli ini menjabarkan tarif bea masuk dalam AHKFTA untuk 2020 hingga 2031 dan seterusnya. Adapun tarif tersebut diuraikan dalam 12 kolom yang ada pada tabel di lampiran.

Secara terperinci, tabel tersebut menguraikan pos tarif, keterangan uraian barang dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, serta tarif bea masuk yang berlaku untuk setiap tahun dari 2020 hingga 2031 dan seterusnya.

Apabila diperhatikan, tarif bea masuk banyak yang mengalami penurunan. Contoh tarif bea masuk untuk ikan koi dan cupang aduan pada 2020 hingga 2027 berlaku sebesar 5%. Tarif tersebut turun menjadi 0% pada 2028 dan seterusnya. Selanjutnya, tarif bea masuk untuk daging kambing tanpa tulang pada 2020 berlaku sebesar 5% dan akan menjadi 0% untuk 2021 dan seterusnya.

Baca Juga:
Batasan Pengusaha Pungut PPN (PKP) Indonesia Tertinggi ke-2 di Asean

Selain itu, ada pula beberapa jenis barang yang berdasarkan pada tarif preferensi atau tarif bea masuk umum (most favoured nation/MFN). Pengenaan bea masuk tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan AHKFTA.

Namun, beleid ini menekankan apabila tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka AHKFTA yang tercantum dalam Lampiran maka tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum.

Adapun ketentuan dalam beleid ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan UU Kepabeanan. Pemberlakuan terhitung mulai 4 Juli 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:00 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Batasan Pengusaha Pungut PPN (PKP) Indonesia Tertinggi ke-2 di Asean

Kamis, 12 Desember 2024 | 09:30 WIB PENERIMAAN BEA DAN CUKAI

Realisasi Setoran Bea dan Cukai Capai Rp257 Triliun, Tumbuh 5,2 Persen

Jumat, 06 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Produk Plastik Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?