PMK 82/2024

PMK Baru, Pembebasan Cukai dari Luar Negeri Kini Termasuk REL dan HPTL

Dian Kurniati | Jumat, 15 November 2024 | 11:30 WIB
PMK Baru, Pembebasan Cukai dari Luar Negeri Kini Termasuk REL dan HPTL

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui PMK 82/2024, pemerintah telah mengatur ulang pemberian fasilitas pembebasan cukai untuk penumpang, awak sarana pengangkut, dan kiriman dari luar negeri.

Dibandingkan dengan ketentuan yang lama, PMK 82/2024 kini mengatur barang kena cukai (BKC) yang mendapat fasilitas tersebut kini lebih beragam karena termasuk rokok elektrik (REL) dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan mengatakan perincian pembebasan cukai hasil tembakau ini bertujuan mengakomodasi fakta di lapangan.

"BKC jenis REL dan HPTL pada kenyataannya juga menjadi barang penumpang atau kiriman, jadi ada kepastian hukum dalam implementasinya," katanya, dikutip pada Jumat (15/11/2024).

Baca Juga:
Bea Cukai Lakukan 31.275 Penindakan Penyelundupan, Didominasi Tekstil

Nirwala mengatakan perincian pembebasan cukai yang diberikan kepada penumpang atau kiriman dari luar negeri atas barang kena cukai berupa REL dan HPTL merupakan bentuk harmonisasi/keselarasan dengan ketentuan pentarifan cukai atas BKC. Pasalnya, pengaturan tarif Cukai hasil tembakau juga meliputi BKC jenis REL dan HPTL.

Pasal 36 PMK 82/2024 memuat perincian pemberian pembebasan cukai atas BKC yang merupakan barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, dan kiriman dari luar negeri.

Pembebasan cukai atas BKC yang dibawa oleh penumpang dapat diberikan untuk setiap orang dewasa dengan ketentuan untuk minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) diberikan paling banyak 1 liter; dan/atau untuk hasil tembakau berupa sigaret paling banyak 200 batang; cerutu paling banyak 25 batang; tembakau iris paling banyak 100 gram; HPTL paling banyak 100 gram atau paling banyak setara dengan 100 gram; REL padat paling banyak 140 batang atau 40 kapsul; REL cair sistem terbuka paling banyak 30 mililiter; atau REL cair sistem tertutup paling banyak 12 mililiter.

Baca Juga:
Apa Itu Pembebasan Cukai?

Kemudian untuk awak sarana pengangkut dapat diberikan pembebasan cukai atas BKC yang dibawa dengan ketentuan untuk MMEA paling banyak 350 mililiter; dan/atau hasil tembakau berupa sigaret paling banyak 40 batang; cerutu paling banyak 10 batang; tembakau iris paling banyak 40 gram; HPTL paling banyak 40 gram atau paling banyak setara dengan 40 gram; REL padat paling banyak 20 batang atau 5 kapsul; REL cair sistem terbuka paling banyak 15 mililiter; atau REL cair sistem tertutup paling banyak 6 mililiter.

Adapun untuk pembebasan cukai atas BKC yang merupakan barang kiriman dari luar negeri untuk setiap penerima barang per kiriman dapat diberikan dengan ketentuan untuk MMEA paling banyak 350 mililiter; dan/atau untuk hasil tembakau berupa sigaret paling banyak 40 batang; cerutu paling banyak 5 batang; tembakau iris paling banyak 40 gram; HPTL paling banyak 40 gram atau paling banyak setara dengan 40 gram; REL padat paling banyak 20 batang atau 5 kapsul; REL cair sistem terbuka paling banyak 15 mililiter; atau REL cair sistem tertutup paling banyak 6 mililiter.

Dikecualikan dari ketentuan batasan pembebasan cukai atas barang kiriman dari luar negeri ini dalam hal hasil tembakau yang diimpor oleh pengusaha pabrik hasil tembakau digunakan untuk keperluan riset/penelitian dan pengembangan produk. Jenis dan jumlah barang kiriman dari luar negeri yang dikecualikan ini diberikan batasan pembebasan cukai sesuai dengan persetujuan kepala kantor.

Baca Juga:
Kriteria BKC yang Dapat Diberikan Pembebasan Cukai

"Untuk pembebasannya, diberikan perhitungan yang proporsional sebanding dengan pembebasan yang diberikan untuk BKC jenis hasil tembakau yang sudah berlaku, yaitu sigaret kretek mesin, sigaret kretek tangan, atau cerutu," ujar Nirwala.

Apabila jumlah BKC yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, atau kiriman dari luar negeri melebihi batasan pembebasan cukai, atas kelebihan BKC yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut, dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; atau yang merupakan barang kiriman dari luar negeri, dimusnahkan oleh pejabat bea dan cukai dengan disaksikan oleh penyelenggara pos. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 15:11 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Lakukan 31.275 Penindakan Penyelundupan, Didominasi Tekstil

Rabu, 13 November 2024 | 17:30 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Pembebasan Cukai?

Rabu, 13 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Kriteria BKC yang Dapat Diberikan Pembebasan Cukai

BERITA PILIHAN
Jumat, 15 November 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Impor Data Bakal Wajib Pakai File XML

Jumat, 15 November 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PANDEGLANG

Tingkatkan Penerimaan Pajak Daerah, Pemda Sisir Usaha Franchise

Jumat, 15 November 2024 | 12:15 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Intern DDTC Kembali Ikut Collaborative Discussion, Topiknya Makin Seru

Jumat, 15 November 2024 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kewajiban Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP bagi KSO

Jumat, 15 November 2024 | 11:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat Neraca Perdagangan Oktober 2024 Surplus US$2,48 Miliar

Jumat, 15 November 2024 | 10:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Sita 89 Aset Wajib Pajak, Kemenkeu Jawa Timur Adakan Lelang Serentak

Jumat, 15 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tingkatkan Tax Ratio untuk Periode 2025-2029, Kemenkeu Susun Roadmap