PMK 74/2022

PMK Baru! Kemenkeu Revisi Ketentuan Penundaan Pembayaran Cukai

Dian Kurniati | Kamis, 21 April 2022 | 15:00 WIB
PMK Baru! Kemenkeu Revisi Ketentuan Penundaan Pembayaran Cukai

Tampilan awal salinan PMK 74/2022.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengubah aturan penundaan pembayaran cukai bagi pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 74/2022 yang merevisi PMK 57/2017 s.t.d.d PMK 93/2021. Adapun perubahan ketentuan penundaan pembayaran cukai tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.

"Untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan di bidang cukai, perlu menyesuaikan kembali ketentuan penundaan pembayaran cukai," bunyi salah satu pertimbangan PMK 74/2022, dikutip Kamis (21/4/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Pasal 2 PMK 74/2022 menjelaskan penundaan dapat diberikan kepada pengusaha pabrik atau importir yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai.

Penundaan tersebut diberikan dalam jangka waktu 2 bulan terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai untuk pengusaha pabrik, sedangkan penundaan dalam jangka waktu 1 bulan diberikan untuk importir.

Penundaan dalam jangka waktu 90 hari terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai berlaku untuk pengusaha pabrik yang berada di dalam sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri barang kena cukai (BKC).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Penundaan dalam jangka waktu 90 hari tersebut juga berlaku untuk pengusaha pabrik yang telah mengekspor BKC yang jumlahnya lebih besar dari jumlah BKC yang dijual di dalam negeri selama 1 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.

Pada beleid yang lama, penundaan 90 hari hanya berlaku untuk pengusaha pabrik yang mengekspor BKC.

Selanjutnya, Dirjen Bea dan Cukai juga dapat melakukan perubahan jangka waktu penundaan. Meski demikian, perubahan jangka waktu penundaan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan setelah mendapatkan izin prinsip dari Menteri Keuangan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain itu, aturan pagu penundaan pembayaran cukai juga diubah. Pengusaha pabrik yang mendapat penundaan selama 2 bulan, mendapat pagu penundaan 3 kali dari rata-rata nilai cukai tertinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan atau 3 bulan terakhir.

Pada aturan sebelumnya, pengusaha pabrik hanya mendapatkan pagu penundaan sebanyak 2 kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan atau 3 bulan terakhir.

Sama halnya untuk importir, pagi penundaan pembayaran cukai diberikan sebesar 2 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada aturan lama, pagu penundaan untuk importir hanya diberikan 1 kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan atau 3 bulan terakhir.

Untuk pengusaha pabrik di kawasan pemusatan atau eksportir, pagu penundaannya diberikan 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan atau 3 bulan terakhir.

Pada aturan lama, pengusaha eksportir hanya diberikan pagu sebanyak 3 kali dari nilai cukai rata-rata per bulan yang paling tinggi, yang dihitung dari pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan atau 3 bulan terakhir.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Pengusaha pabrik atau importir dapat diberikan penundaan pelunasan cukai jika memenuhi sejumlah persyaratan, yakni tidak sedang mempunyai tunggakan utang cukai, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/ atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan atau mendapatkan pengangsuran.

Kemudian, penguasha pabrik atau importir tidak mendapatkan surat teguran selama kurun waktu 12 bulan terakhir; dan memiliki konfirmasi status wajib pajak dengan status valid.

Pengusaha pabrik atau importir yang ingin mendapatkan penundaan pembayaran cukai harus mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan perhitungan pagu penundaan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Khusus pada pengusaha pabrik yang mengajukan permohonan penundaan pembayaran cukai selama 90 hari, permohonan harus dilengkapi dengan salinan atau fotokopi keputusan mengenai izin penyelenggaraan sentra atau kawasan tempat pemusatan kegiatan industri BKC; atau rekapitulasi ekspor BKC yang jumlahnya lebih besar dari jumlah BKC yang dijual di dalam negeri selama 1 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.

Nanti, Kepala Kantor Bea dan Cukai akan meneliti persyaratan penundaan dan perhitungan pagu penundaan serta kelengkapan permohonan yang disampaikan.

Berdasarkan hasil penelitian, Kepala Kantor Bea dan Cukai akan memberikan persetujuan dengan menerbitkan keputusan pemberian penundaan atau penolakan dengan menerbitkan surat penolakan disertai alasan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

"Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 7 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 18 April 2022]," bunyi Pasal 29 PMK 74/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan