PALESTINA

PM Palestina Gandeng Norwegia Paksa Israel Setor Pajak Penuh

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 April 2019 | 18:29 WIB
PM Palestina Gandeng Norwegia Paksa Israel Setor Pajak Penuh

Perdana Menteri Palestina Mohammed Ishtayeh.

RAMALLAH, DDTCNews – Pemerintah Palestina meminta pemerintah Norwegia untuk menekan Israel agar melepaskan seluruh penerimaan pajak Palestina tanpa pengurangan. Ini mengingat Israel mengambil sejumlah pendapatan pajak yang seharusnya dimiliki sepenuhnya oleh Palestina.

Perdana Menteri Palestina Mohammed Ishtayeh mengatakan keputusan Israel mengurangi penerimaan pajak Palestina melanggar perjanjian bilateral. Menurutnya, untuk mengatasi hal ini, komunitas internasional sangat diperlukan untuk mengambil langkah serius dalam mengatasi pelanggaran perjanjian.

“Komunitas internasional sangat diperlukan untuk mengatasi pelanggaran Israel, tidak hanya dengan melontarkan pernyataan kecaman,” ucapnya seperti dikutip pada Kamis (25/4/2019).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Di samping itu, Ishtayeh memuji posisi Norwegia atas dukungan yang berkelanjutan untuk Palestina. Dia menyatakan dukungan itu berasal dari kepercayaan Norwegia pada nilai-nilai keadilan, perdamaian dan kesetaraan, serta berharap untuk kelanjutannya sampai pembentukan negara Palestina yang merdeka.

Pengurangan penerimaan pajak Palestina bermula sejak pertengahan 18 Februari lalu saat Kabinet Keamanan Israel menyetujui pengurangan US$138 juta (Rp1,96 triliun) dari pendapatan pajak yang dikumpulkan atas nama Palestina melalui perjanjian Oslo.

Israel telah mengumpulkan dana dari sektor impor yang transit di Tepi Barat dan Gaza, di samping pajak lainnya. Sebagian besar dana tersebut dialihkan ke pemerintah Palestina, tapi jumlahnya telah dikurangi untuk pembayaran listrik dan air.

Baca Juga:
Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Selama ini, Israel telah mengumpulkan US$190 juta (Rp2,67 triliun) per bulan dari sektor bea dan cukai. Pemungutan tersebut dilakukan terhadap barang-barang dengan tujuan pasar Palestina yang transit di Israel.

Dari pendapatan tersebut, Israel mengurangi sekitar US$10 juta (Rp140,71 miliar) per bulan untuk disetorkan kepada Palestina. Sayangnya, pemerintah Palestina menolak keras uang transfer pajak dari Israel yang ditujukan untuk keluarga tahanan atau tahanan yang menjalani hukuman di penjara Israel.

Kabarnya, seperti dilansir maannews, pengurangan itu sebagai tunjangan yang dibayarkan kepada tahanan warga Palestina di Israel beserta keluarga tahanan. Hal ini menjadi alasan pemerintah Israel dalam mengambil penerimaan pajak yang seharusnya menjadi milik Palestina.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?