PALESTINA

PM Palestina Gandeng Norwegia Paksa Israel Setor Pajak Penuh

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 April 2019 | 18:29 WIB
PM Palestina Gandeng Norwegia Paksa Israel Setor Pajak Penuh

Perdana Menteri Palestina Mohammed Ishtayeh.

RAMALLAH, DDTCNews – Pemerintah Palestina meminta pemerintah Norwegia untuk menekan Israel agar melepaskan seluruh penerimaan pajak Palestina tanpa pengurangan. Ini mengingat Israel mengambil sejumlah pendapatan pajak yang seharusnya dimiliki sepenuhnya oleh Palestina.

Perdana Menteri Palestina Mohammed Ishtayeh mengatakan keputusan Israel mengurangi penerimaan pajak Palestina melanggar perjanjian bilateral. Menurutnya, untuk mengatasi hal ini, komunitas internasional sangat diperlukan untuk mengambil langkah serius dalam mengatasi pelanggaran perjanjian.

“Komunitas internasional sangat diperlukan untuk mengatasi pelanggaran Israel, tidak hanya dengan melontarkan pernyataan kecaman,” ucapnya seperti dikutip pada Kamis (25/4/2019).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Di samping itu, Ishtayeh memuji posisi Norwegia atas dukungan yang berkelanjutan untuk Palestina. Dia menyatakan dukungan itu berasal dari kepercayaan Norwegia pada nilai-nilai keadilan, perdamaian dan kesetaraan, serta berharap untuk kelanjutannya sampai pembentukan negara Palestina yang merdeka.

Pengurangan penerimaan pajak Palestina bermula sejak pertengahan 18 Februari lalu saat Kabinet Keamanan Israel menyetujui pengurangan US$138 juta (Rp1,96 triliun) dari pendapatan pajak yang dikumpulkan atas nama Palestina melalui perjanjian Oslo.

Israel telah mengumpulkan dana dari sektor impor yang transit di Tepi Barat dan Gaza, di samping pajak lainnya. Sebagian besar dana tersebut dialihkan ke pemerintah Palestina, tapi jumlahnya telah dikurangi untuk pembayaran listrik dan air.

Baca Juga:
Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Selama ini, Israel telah mengumpulkan US$190 juta (Rp2,67 triliun) per bulan dari sektor bea dan cukai. Pemungutan tersebut dilakukan terhadap barang-barang dengan tujuan pasar Palestina yang transit di Israel.

Dari pendapatan tersebut, Israel mengurangi sekitar US$10 juta (Rp140,71 miliar) per bulan untuk disetorkan kepada Palestina. Sayangnya, pemerintah Palestina menolak keras uang transfer pajak dari Israel yang ditujukan untuk keluarga tahanan atau tahanan yang menjalani hukuman di penjara Israel.

Kabarnya, seperti dilansir maannews, pengurangan itu sebagai tunjangan yang dibayarkan kepada tahanan warga Palestina di Israel beserta keluarga tahanan. Hal ini menjadi alasan pemerintah Israel dalam mengambil penerimaan pajak yang seharusnya menjadi milik Palestina.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi