KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB
Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (tengah), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri), dan Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno (kanan) berbincang saat menghadiri hari terakhir Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2024 di kawasan Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (7/3/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Eskalasi konflik di Timur Tengah membuat pemerintah perlu menyiapkan langkah mitigasi terhadap dampaknya terhadap industri dalam negeri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan konflik antara Iran dan Israel bisa berdampak pada 3 hal. Ketiganya adalah peningkatan harga energi, peningkatan biaya logistik, dan penguatan nilai tukar dolar AS.

"Hal-hal tersebut adalah konsekuensi bagi Indonesia sebagai bagian dari perekonomian dan supply chain global," kata Agus dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kemenperin, imbuh Agus, akan menyusun analisis dan smart policy untuk meminimalisir dampak konflik terhadap sektor manufaktur domestik. Kemenperin juga akan melakukan koordinasi dengan para pelaku industri.

"Kemenperin berupaya memetakan solusi-solusi untuk mengamankan sektor industri dari dampak konflik yang tengah terjadi," kata Agus.

Solusi yang dirumuskan Kemenperin meliputi penyiapan insentif impor bahan baku industri yang berasal dari Timur Tengah. Insentif diperlukan karena ada kemungkinan terganggunya suplai bahan baku bagi industri dalam negeri, terutama pada industri produsen kimia hulu yang mengimpor sebagian besar naphtha dan bahan baku kimia lainnya dari kawasan tersebut.

Baca Juga:
Pacu Produksi Semen, Negara Ini Beri Insentif Pajak selama 2 Tahun

"Relaksasi impor bahan baku tertentu juga dibutuhkan untuk kemudahan memperoleh bahan baku, mengingat negara-negara lain juga berlomba mendapatkan supplier alternatif untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industrinya," kata Agus.

Selanjutnya, pemerintah juga akan mempercepat langkah-langkah pendalaman, penguatan, maupun penyebaran struktur industri, yang bertujuan untuk segera meningkatkan program substitusi impor.

Hal ini, ujar Agus, perlu didukung dengan memperketat ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk mengantisipasi excess trade diversion dari negara lain ke Indonesia. Artinya, kementerian/lembaga harus lebih disiplin dalam pengadaan belanja barang dan jasa dengan menggunakan produk dalam negeri.

Baca Juga:
Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Adanya dinamika geopolitik dunia, Agus menambahkan, juga menjadi momen tepat bagi pelaku industri untuk mendapatkan kepastian keberlanjutan implementasi kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT). Adanya risiko peningkatan harga energi dapat berpengaruh terhadap menurunnya produktivitas dan daya saing subsektor industri.

"Karenanya, kebijakan HGBT sangat diperlukan untuk meningkatkan daya saing produksi," katanya.

Kemudian, Kemenperin juga mengusulkan peningkatan penggunaan mata uang lokal (local currency transaction) untuk transaksi bilateral yang dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia dan negara mitra. Dengan kata lain, nasabah Indonesia dan nasabah mitra dapat membayar atau menerima pembayaran dalam mata uang lokal tanpa melalui mata uang USD.

Baca Juga:
Realisasi Investasi di KEK Sepanjang 2024 Capai Rp82,6 Triliun

Selain itu, upaya memperbaiki performa sektor logistik untuk mendukung pertumbuhan sektor industri juga perlu ditempuh. Sepanjang kuartal I/2024, terjadi peningkatan pada indeks biaya logistik dunia yang merupakan dampak dari konflik Israel-Palestina.

Kenaikan biaya logistik yang makin tinggi akan tergantung pada ekskalasi konflik yang mungkin terjadi selanjutnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses