KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB
Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (tengah), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri), dan Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno (kanan) berbincang saat menghadiri hari terakhir Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2024 di kawasan Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (7/3/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Eskalasi konflik di Timur Tengah membuat pemerintah perlu menyiapkan langkah mitigasi terhadap dampaknya terhadap industri dalam negeri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan konflik antara Iran dan Israel bisa berdampak pada 3 hal. Ketiganya adalah peningkatan harga energi, peningkatan biaya logistik, dan penguatan nilai tukar dolar AS.

"Hal-hal tersebut adalah konsekuensi bagi Indonesia sebagai bagian dari perekonomian dan supply chain global," kata Agus dalam keterangannya, Kamis (18/4/2024).

Baca Juga:
Analisis Industri dalam Tahapan Penerapan PKKU

Kemenperin, imbuh Agus, akan menyusun analisis dan smart policy untuk meminimalisir dampak konflik terhadap sektor manufaktur domestik. Kemenperin juga akan melakukan koordinasi dengan para pelaku industri.

"Kemenperin berupaya memetakan solusi-solusi untuk mengamankan sektor industri dari dampak konflik yang tengah terjadi," kata Agus.

Solusi yang dirumuskan Kemenperin meliputi penyiapan insentif impor bahan baku industri yang berasal dari Timur Tengah. Insentif diperlukan karena ada kemungkinan terganggunya suplai bahan baku bagi industri dalam negeri, terutama pada industri produsen kimia hulu yang mengimpor sebagian besar naphtha dan bahan baku kimia lainnya dari kawasan tersebut.

Baca Juga:
Ada PPN DTP 1% untuk Terigu dan Gula Industri, Ternyata Ini Alasannya

"Relaksasi impor bahan baku tertentu juga dibutuhkan untuk kemudahan memperoleh bahan baku, mengingat negara-negara lain juga berlomba mendapatkan supplier alternatif untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industrinya," kata Agus.

Selanjutnya, pemerintah juga akan mempercepat langkah-langkah pendalaman, penguatan, maupun penyebaran struktur industri, yang bertujuan untuk segera meningkatkan program substitusi impor.

Hal ini, ujar Agus, perlu didukung dengan memperketat ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk mengantisipasi excess trade diversion dari negara lain ke Indonesia. Artinya, kementerian/lembaga harus lebih disiplin dalam pengadaan belanja barang dan jasa dengan menggunakan produk dalam negeri.

Baca Juga:
Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Jasa Industri 2025-2045, Apa Isinya?

Adanya dinamika geopolitik dunia, Agus menambahkan, juga menjadi momen tepat bagi pelaku industri untuk mendapatkan kepastian keberlanjutan implementasi kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT). Adanya risiko peningkatan harga energi dapat berpengaruh terhadap menurunnya produktivitas dan daya saing subsektor industri.

"Karenanya, kebijakan HGBT sangat diperlukan untuk meningkatkan daya saing produksi," katanya.

Kemudian, Kemenperin juga mengusulkan peningkatan penggunaan mata uang lokal (local currency transaction) untuk transaksi bilateral yang dilakukan oleh pelaku usaha di Indonesia dan negara mitra. Dengan kata lain, nasabah Indonesia dan nasabah mitra dapat membayar atau menerima pembayaran dalam mata uang lokal tanpa melalui mata uang USD.

Baca Juga:
PPN 12%, 3 Insentif Ini Bakal Diberikan untuk Industri Padat Karya

Selain itu, upaya memperbaiki performa sektor logistik untuk mendukung pertumbuhan sektor industri juga perlu ditempuh. Sepanjang kuartal I/2024, terjadi peningkatan pada indeks biaya logistik dunia yang merupakan dampak dari konflik Israel-Palestina.

Kenaikan biaya logistik yang makin tinggi akan tergantung pada ekskalasi konflik yang mungkin terjadi selanjutnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Industri dalam Tahapan Penerapan PKKU

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada PPN DTP 1% untuk Terigu dan Gula Industri, Ternyata Ini Alasannya

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:00 WIB PETA JALAN JASA INDUSTRI

Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Jasa Industri 2025-2045, Apa Isinya?

Selasa, 17 Desember 2024 | 11:50 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, 3 Insentif Ini Bakal Diberikan untuk Industri Padat Karya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra